About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan CV: Syarat dan Cara Mendirikannya

Office Now – Membuat usaha, kemudian melegalitaskannya bagi sebagian orang berpikir bahwa ini rumit. Padahal pembuatan CV tidak sesusah yang dibayangkan. Memang harus ada persyaratan yang dipenuhi, tetapi syarat-syarat yang harus Anda persiapkan sebenarnya mudah dilakukan.

CV atau commanditaire Vennootschap (persekutuan komanditer) adalah sebuah badan usaha yang mengandalkan koordinasi antar anggotanya. Karena bentuk usaha ini adalah perserikatan atau persekutuan.

Berdasarkan jenisnya, CV terbagi atas tiga hal, yakni CV bersaham, CV murni dan CV campuran.

Pentingnya Pembuatan CV untuk Usaha

Pentingnya Pembuatan CV untuk Usaha

Ada beberapa alasan penting bagi Anda, mengapa harus pembuatan CV perusahaan perlu dilakukan, yakni:

Modal yang lebih terjangkau

Berbeda dengan badan usaha lainnya, pembuatan CV tidak memiliki minimal modal. Sehingga, usaha atau bisnis kecil juga bisa membuat badan usaha ini.

Jika pun ada penyetoran modal minimal, biasanya hal itu dibicarakan sesuai kesepakatan dengan perjanjian khusus. 

Biaya pembuatan CV lebih terjangkau

Pembuatan CV perusahaan cenderung lebih terjangkau jika dibandingkan dengan PT. Hal ini karena dokumen kepengurusan memang tidak terlalu rumit dan tidak banyak membutuhkan pengesahan khusus. 

Mendapat legitimasi perusahaan dari instansi pemerintah

Jika Anda memutuskan untuk membuat sebuah CV, ini akan lebih memiliki nilai. Karena ada payung hukum yang membawahinya. Semua anggaran dasar perusahaan telah dilegalkan dan usaha Anda telah diakui oleh negara.

Dengan memiliki CV, Anda juga lebih memiliki nama jual dan mudah dalam melakukan transaksi bisnis.

Syarat Mendirikan CV

Syarat Mendirikan CV

Jika Anda sudah memahami apa itu CV dan pengertiannya, serta tetap ingin membentuk badan usaha ini, berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi.

Syarat umum pembuatan CV

  • CV didirikan oleh 2 orang atau lebih
  • Membuat akta notaris dalam bahasa Indonesia
  • Pendiri CV memiliki kewarganegaraan Indonesia
  • Kepemilikan CV adalah pebisnis lokal. Tidak ada sangkut paut dengan pebisnis asing

Selain syarat umum di atas, ada beberapa dokumen yang juga harus Anda persiapkan, seperti:

  • e-KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga pendiri CV
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika tempat usaha milik sendiri) atau bukti sewa tempat usaha
  • Surat keterangan tempat usaha dari pemilik gedung tempat usaha
  • Fotokopi tanda terima Pajak Bumi dan Bangunan
  • Foto lokasi tempat usaha. Baik bagian dalam dan luar

Cara Pembuatan CV Usaha

Cara Pembuatan CV Usaha

Umumnya, orang yang mendirikan CV adalah usaha atau bisnis industri kecil. Hal ini karena pembuatan CV murah dan tidak membutuhkan modal besar untuk pembentukannya.

Adapun cara mendirikan CV sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD) Art. 16 – 35. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

Akta pendirian CV

Cara pembuatan CV yang benar, pertama-tama adalah harus membuat aktanya terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 – 35.

Adapun prosedur pembuatan akta pendirian CV adalah sebagai berikut:

  • Identitas pendiri CV
  • Menetapkan nama yang akan digunakan untuk CV
  • Maksud dan tujuan pendirian CV
  • Nama sekutu yang memiliki kuasa dan bertanggung jawab atas usaha yang dijalankan (Direktur CV)
  • Pasal penting yang berkaitan dengan pihak ketiga dan pendiri persekutuan
  • AKta pendirian CV didaftarkan ke Pengadilan Negeri dan disertakan dengan tanggal
  • Menetapkan uang kas CV yang disediakan khusus untuk pihak ketiga. Jika CV tidak memiliki kas, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada sekutu aktif
  • Memberikan kewenangan pada salah satu atau salah dua sekutu untuk memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas persekutuan

Semua proses pendirian akta ini dilakukan di hadapan dan ditetapkan oleh notaris. Nantinya, fotokopi akta dari pendirian ini akan diserahkan oleh notaris ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK).

Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan Negeri

Cara Pembuatan CV Bandung selanjutnya adalah dengan mendaftarkan akta pendirian CV ke panitera Pengadilan Negeri setempat. 

Sebelum Anda melakukan pendaftaran akta pendirian, Anda akan diharuskan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Untuk membuat SKDP, Anda bisa memperolehnya di kantor kelurahan tempat CV berdomisili.

Persyaratan lain yang juga harus Anda bawa adalah NPWP CV

Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah pendaftaran akta pendirian selesai ke Pengadilan Negeri, selanjutnya Anda diharuskan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lakukan pengurusan SIUP di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Hal lain yang juga harus Anda penuhi dalam pembuatan CV adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk pembuatan TDP ini bisa dilakukan secara online dan juga offline, di Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten domisili CV berada.

Pembuatan CV Perusahaan Online

Seiring perkembangan zaman, kini Anda juga bisa melakukan pembuatan CV perusahaan online. Hal yang dibutuhkan hanya akta pendirian CV dan melakukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Adapun prosedur pendaftaran pembuatan CV online free adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi pendaftaran CV di AHU online di https://ahu.go.id
  2. Lakukan login dengan menekan menu Sistem Administrasi Badan Usaha
  3. Masukkan username dan password yang Anda miliki, lalu klik Masuk
  4. Klik Persekutuan Komanditer (CV), lalu  pilih Pengajuan Nama
  5. Setelah Anda memilih menu Pengajuan Nama, silahkan isi secara data-data yang dibutuhkan dalam pengajuan nama CV. Setelah itu, klik pada ikon cari atau kaca pembesar
  6. Sistem akan melakukan pengecekan, apakah nama CV yang Anda ajukan sudah pernah dibuat atau belum.
  7. Jika pengajuan nama CV belum pernah ada yang memakai, langsung ajukan pendaftaran nama dengan klik Ajukan Nama.
  8. Setelah pengajuan nama selesai, tinggal melakukan pendaftaran CV. Silahkan klik kembali menu Persekutuan Komanditer (CV). Lalu, pilih Pendaftaran dan Pendaftaran CV
  9. Masukan nomor pengajuan nama, lalu tekan tombol Lanjut
  10. Isi form yang ditampilkan sesuai dengan data CV Anda. 
  11. Pada bagian Jenis Usaha, silahkan pilih salah satu usaha CV Anda
  12. Akan muncul pop notifikasi, berikan centang pada bagian yang berisi pernyataan, kemudian klik Setuju
  13. Kemudian, layar akan menampilkan Daftar Transaksi CV. Klik OK pada halaman pop up yang ada, lalu Konfirmasi.
  14. Selanjutnya, Anda diharuskan untuk mengunggah akta pendirian CV
  15. Setelah itu, klik lagi tombol Lanjutkan, lalu Konfirmasi.
  16. Anda bisa mengunduh Surat Keterangan Terdaftar pada menu Daftar Transaksi CV, kemudian pilih nama CV Anda.

Jika Anda ingin mengerjakan ini lebih ringkas dan tidak ingin dibebani dengan segala keribetan yang ada, sebenarnya bisa menggunakan jasa pembuatan CV Bekasi. Tinggal melakukan pencarian pada mesin pencari, akan muncul banyak jasa yang menawarkan kepengurusan ini.

Pembuatan CV gratis sebenarnya tidak ada. Biaya yang dibutuhkan pun untuk setiap daerah berbeda-beda. Namun, harga umum yang selama ini ada berkisar antara Rp5 juta – Rp10 juta. Apalagi, saat Anda menyerahkan semua kepengurusan pada penyedia jasa pembuatan CV, biayanya bisa lebih tinggi lagi. Semoga bermanfaat.

Penulis; Lyla Iswara