About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Persekutuan Perdata: Landasan Hukum dan Konsep Dasarnya

Persekutuan Perdata

Office Now – Persekutuan perdata merujuk pada hubungan hukum antara individu atau badan hukum yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. 

Konsep ini menjadi landasan penting dalam hukum perdata di berbagai negara, termasuk di Indonesia. 

Persekutuan perdata secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata menjadi dasar hukum dalam mengatur hubungan antar individu dan badan hukum di Indonesia.

Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan atau mencapai tujuan tertentu yang diatur oleh hukum perdata.

Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini saling menyetujui untuk melakukan aktivitas tertentu guna mencapai tujuan bersama. 

jenis badan usaha ini juga dapat berbentuk kemitraan, persekutuan firma, atau persekutuan komanditer. Karakteristik dan tata cara yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai.

Di Indonesia, landasan hukum mengenai jenis badan usaha ini terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Pasal-pasal yang mengatur mengenai jenis badan usaha ini terdapat dalam Buku III dan IV KUHPerdata. 

Pasal-pasal tersebut memberikan pengaturan mengenai bagaimana bentuk, syarat sah, hak, kewajiban, dan pembubaran darijenis badan usaha ini.

Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Sementara itu, Pasal 1314 menjelaskan bahwa setiap jenis badan usaha ini diatur oleh perjanjian yang dibuat secara tertulis atau lisan.

 Terkecuali jika ada aturan yang mengharuskan pembuatan tertulis.

Jenis-Jenis Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata

Di Indonesia, persekutuan perdata dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristiknya:

Persekutuan Firma

Merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama di bawah nama bersama. 

Dalam persekutuan firma, para pihak yang terlibat bertanggung jawab secara kolektif atas hutang dan kegiatan usaha.

Persekutuan Komanditer

Persekutuan ini terdiri dari dua jenis mitra, yaitu komanditer dan komanditer aktif. Komanditer bertanggung jawab atas utang sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.

Sementara komanditer aktif memiliki kewajiban lebih besar karena terlibat secara langsung dalam pengelolaan usaha.

Koperasi

operasi merupakan bentuk jenis badan usaha ini yang didirikan atas dasar asas kekeluargaan dan kesukarelaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

Koperasi memiliki ciri khas dalam struktur, pengelolaan, dan tujuan dari persekutuan ini.

Langkah-langkah Mendirikan Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah sebuah entitas hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama yang bukan merupakan tujuan bisnis. 

Persekutuan ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjalankan kegiatan bersama dalam ranah perdata. 

Bagaimana sebenarnya cara mendirikan jenis badan usaha ini sesuai dengan pertaturan perundangan?

Menyusun Perjanjian Bersama (Persekutuan)

Langkah awal dalam mendirikan persekutuan perdata adalah menyusun perjanjian bersama. Dokumen ini memuat ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar bagi persekutuan yang akan dibentuk, seperti:

  • Tujuan
  • Tugas masing-masing anggota
  • Pembagian tanggung jawab
  • Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan bersama
  • Berbagai ketentuan lain yang relevan

Pengesahan Notaris

Setelah perjanjian dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan pengesahan di hadapan notaris. 

Notaris akan memastikan bahwa perjanjian tersebut memenuhi persyaratan hukum dan akan menerbitkan akta pendirian jenis badan usaha ini.

Pendaftaran di kantor pendaftaran atau melalui online

Proses pendaftaran ke kantor pendaftaran atau lembaga terkait juga diperlukan, tergantung pada hukum yang berlaku di suatu negara. 

Dokumen-dokumen yang diperlukan biasanya meliputi akta pendirian, perjanjian bersama, identitas anggota persekutuan, dan informasi lain yang diminta.

Anda juga bisa mengurus secara online melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait. 

Cara ini diwajibkan oleh pemerintah sebagai reformasi birokrasi yang mendorong iklim investasi lebih baik lagi.

Pemenuhan kewajiban administratif

Jenis badan usaha ini harus memenuhi kewajiban administratif yang telah ditetapkan oleh hukum setempat. 

Ini dapat mencakup pembayaran pajak, penyimpanan catatan keuangan, dan pemenuhan persyaratan lain yang relevan.

Menjalankan kegiatan bersama 

Setelah mendapatkan pengesahan dan menyelesaikan proses administratif, jenis badan usaha ini dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian bersama.

Karakteristik dan Syarat Sah Pembentukannya 

Persekutuan perdata memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari entitas hukum lainnya, seperti:

  • Dibentuk untuk mencapai tujuan bersama yang bukan berorientasi pada keuntungan bisnis.
  • Tidak bertujuan untuk melakukan aktivitas bisnis atau mencari keuntungan komersial.
  • Anggota dalam jenis badan usaha ini berkolaborasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian bersama.
  • Keberadaan perjanjian bersama yang tertulis secara resmi menjadi ciri utama bagi jenis badan usaha ini.
  • Tanggung jawab anggota persekutuan biasanya terbatas sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jenis badan usaha ini dianggap sah menurut hukum di Indonesia:

  • Para pihak harus menyepakati perjanjian secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain, sehingga bisa berjalan sesuai dengan harapan.
  • Para pihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini harus memiliki kemampuan hukum atau dianggap sah oleh hukum untuk membuat perjanjian.
  • Persekutuan perdata harus memiliki tujuan yang sah, jelas, dan dapat ditentukan agar dapat dijalankan dengan baik.
  • Perjanjian jenis badan usaha ini harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk yang diatur dalam hukum.

Langkah-langkah yang diperlukan serta karakteristik dari jenis badan usaha ini. Individu atau kelompok dapat mendirikan entitas ini untuk menjalankan kegiatan bersama tanpa tujuan komersial. 

Penting untuk mencari bantuan dari profesional hukum atau notaris untuk memastikan seluruh proses pendirian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Proses Pembubaran Persekutuan Perdata?

Persekutuan Perdata

Selain menaati proses pembentukan jenis badan usaha ini, saat pembubaran juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembubaran jenis badan usaha ini dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain:

  • Jika tujuan yang menjadi dasar pembentukan jenis badan usaha ini telah tercapai, maka persekutuan dapat dibubarkan.
  • Ketika batas waktu perjanjian telah habis, maka jenis badan usaha ini secara otomatis dibubarkan.
  • Para pihak yang terlibat dalam jenis badan usaha ini dapat sepakat untuk membubarkan persekutuan tersebut.

Persekutuan perdata memiliki peran penting dalam mengatur hubungan hukum antar individu atau badan hukum. 

Memahami dasar hukum dan konsep dari jenis badan usaha ini menjadi penting dalam menjalankan aktivitas bisnis atau kegiatan yang melibatkan hubungan hukum di Indonesia.

Jenis badan usaha ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam ranah hukum perdata di Indonesia. 

Landasan hukum yang kuat serta pemahaman akan konsep dasar jenis badan usaha ini menjadi hal yang esensial bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

Hal ini akan meminimalisir timbulnya masalah di kemudian hari, sehingga menimbulkan kerugian untuk pihak yang berkepentingan. 

Memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum, maka jenis badan usaha ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini akan memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak serta kewajiban para pihak yang terlibat.

Persekutuan perdata bukan hanya sekedar kontrak, tetapi juga merupakan fondasi dari kerja sama yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Saat membentuk badan hukum ini terdapat mencapai tujuan bersama, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.