About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Persyaratan Pembuatan SIUJK yang Penting Bagi Pengusaha Konstruksi

Persyaratan Pembuatan SIUJK

OfficeNow – Jika Anda pelaku usaha yang ingin membuka bisnis dalam bidang kontraktor tentu perlu mengetahui persyaratan pembuatan SIUJK. Ini merupakan izin khusus yang diberikan kepada kontraktor usaha yang bergerak dalam bidang sektor konstruksi.

Seiring dengan laju pertumbuhan pembangunan nasional yang pemerintah lakukan dalam bidang sarana dan prasarana di seluruh Indonesia. Oleh karena itu data menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terjadi pertumbuhan konsultan kecil dan menengah pada bidang konstruksi.

Mengenal Apa Itu Persyaratan Pembuatan SIUJK?

Mengenal Apa Itu Persyaratan Pembuatan SIUJK?

Oleh karena itu pemerintah mempermudah membuat suatu badan usaha untuk kegiatan konstruksi.  Kendati demikian khusus untuk jasa ini terdapat satu izin lagi yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu SIUJK  atau surat izin usaha jasa konstruksi. Syarat pembuatan SIUJK melewati tiga tahapan yang lainnya.

Surat Keterangan tersebut merupakan izin yang paling penting bagi setiap perusahaan yang kegiatan usahanya meliputi jasa pelaksanaan konstruksi, jasa konsultan konstruksi, penyedia jasa pengawasan konstruksi. Izin ini merupakan tanda bahwa perusahaan anda layak untuk melaksanakan seluruh jasa tersebut sesuai dengan klasifikasinya.

Pemberian kualifikasi ini sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalam anggaran dasar perusahaan yang sesuai dengan proyek yang telah ditentukan oleh pemerintah . Kategorinya adalah

  1. Kualifikasi K1 dan K2 di mana perusahaannya harus sudah berbentuk CV
  2. K3,  M1, M2,  B1 dan B2 harus sudah berbentuk badan usaha PT
  3. Untuk PMA atau Perusahaan Modal Asing  akan langsung masuk ke dalam kualifikasi B2

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pada kualifikasinya terdapat tiga macam  IUJK yang sesuai dengan bentuk BUJK  yang sudah ada. Adapun ketiganya adalah sebagai berikut:

  • IUJK Nasional

Jenis yang pertama ini dimaksudkan untuk setiap usaha atau bidang jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau kota sesuai dengan domisili perusahaan tersebut.

  • IUJK PMA

Bagian IUJK yang kedua ini Dimanfaatkan untuk BUJK PMA yang akan melakukan jasa konstruksi nya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal

  • IUJK BUJKA

Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan sertifikat ini yang menyatakan bahwa memberikan izin perwakilan untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi nya di wilayah Indonesia.

Persyaratan Pembuatan SIUJK

Sebagai syarat pembuatan SIUJK  Jakarta Anda harus memenuhi ketentuan yang telah ada yaitu:

  1. Formulir pengajuan yang lengkap dengan materai Rp10.000
  2. Salinan kartu tanda penduduk yang mengajukan
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
  4. Surat keterangan tempat usaha atau domisili perusahaan dibuat pada Kelurahan terdekat sesuai dengan domisili
  5. Copy lembar keputusan Pengusaha Kena Pajak atau PKP
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa atau Kelurahan sesuai dengan domisili
  7. Denah Lokasi (Layout Plan) kantor dan ruangan kerja
  8. Foto surat keterangan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  9. Pas Photo 3×4 = 2 lembar yang mengajukan
  10. Dokumen Yang terkait dengan  lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  11. Copy bukti pembayaran PBB perusahaan pada tahun berjalan serta lembar tagihan PBB
  12. Salinan  sertifikat tanah untuk pengusaha yang mendirikan kantor dengan memanfaatkan tanah milik sendiri.
  13. Data fasilitas peralatan ndoor ataupun outdoor, berat maupun ringan.
  14. Salinan keterangan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ( IPPT )
  15. Sertifikat Badan Usaha (SBU).yang relevan.
  16. Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT).
  17. FC Izin SIUJK lama (apabila perpanjang)

Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Tahapan untuk membuat surat izin usaha jasa konstruksi ini terdiri dari beberapa proses anda perlu mengikutinya agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Mendapatkan Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT)

Terdapat dua macam sertifikat yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil perbedaannya adalah keahliannya untuk tenaga ahli lebih mendekati kepada arah teori senang sementara tenaga terampil lebih kepada praktik dan keterampilannya.

Selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat tenaga ahli adalah memiliki dokumen yang berhubungan langsung dengan kemampuan manajerial. Sementara untuk sertifikasi tenaga terampil tidak memerlukan tambahan dokumen apapun yang menyatakan tentang keterampilannya karena akan terlihat dari pengujian.

Persyaratan untuk mendapatkan SKA/SKT

  1. S1 Teknik dan Pertanian
  2. Mengisi Formulir Keanggotaan
  3. Fotokopi  Ijazah S1
  4. Fotocopy identitas pribadi berupa KTP
  5. Pas photo berukuran 3×4, sebanyak 4 Lembar
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk setiap orang yang melakukan pengajuan sertifikat tenaga ahli dan sertifikat tenaga terampil

Untuk mendapatkan sertifikat ini maka orang yang diajukan harus menjalani masa pelatihan yang memakan waktu sekitar 1 bulan Setelah ternyatakan lulus. Kemudian baru asosiasi jasa konstruksi akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut dan selanjutnya lembaga LPJK itulah yang akan mengesahkan SK atau SKT milik tenaga ahli tersebut.

Menetapkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Perusahaan jasa konstruksi baru bisa memiliki sertifikat badan usaha setelah mendapatkan sertifikat tenaga ahli dan tenaga terampil serta terdaftar menjadi salah satu anggota asosiasi jasa konstruksi yang memiliki akreditasi baik di LPJK.

Fungsi dari sertifikat badan usaha ini adalah sebagai bukti pengakuan bahwa perusahaan tersebut memiliki kualifikasi serta kemampuan untuk melaksanakan usaha jasa konstruksi. Merupakan suatu hasil penyetaraan kemampuan pada suatu bidang usaha jasa konstruksi asing.

Pengusaha bidang jasa konstruksi dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan sertifikat badan usaha ini pada LPJK setempat dengan syarat bahwa perusahaan telah berbentuk badan usaha baik PT maupun CV. Selanjutnya Jika masih berupa proses badan usaha perorangan maka izin yang dapat ada adalah Tanda Daftar Usaha Perorangan.

Syarat Pembuatan SBU

Syarat dokumen  Pengajuan Sertifikasi Badan Usaha yang harus Anda lengkapi adalah sebagai berikut::

  1. Akta Pendirian badan Usaha baik berupa PT atau CV
  2. Salinan SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  3. Surat Domisili Keterangan Usaha yang dari di Kantor Kelurahan di mana tempat usaha berada
  4. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  5. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Kopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Lembar pengesahan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  8. Salinan Neraca laporan keuangan perusahaan
  9. Kopi Surat Keterangan Keterampilan (SKT) atau  Surat Keterangan Keahlian (SKA) setiap personal yang memilikinya
  10. Foto kopi Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
  11. Salinan tanda pengenal berupa  KTP Pengurus Perusahaan
  12. Kopi Kartu Keluarga  penanggung jawab perusahaan
  13. Pas Foto 4×6 4 lembar pengurus perusahaan
  14. Struktur perusahaan dari direksi sampai pekerja lapangan

Setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha ini di mana proses pembuatannya kira-kira akan berlangsung selama 1 bulan. Bergantung pada Kelengkapan dokumen yang Anda lampirkan.

Tahapan terakhir adalah membuat persyaratan pembuatan SIUJK  DKI jakarta yang baru bisa Anda lakukan setelah mendapatkan surat keterangan keahlian dan keterampilan serta sertifikat badan usaha.

Keuntungan memiliki surat izin usaha jasa konstruksi adalah perusahaan dapat mudah mengikuti berbagai tender konstruksi yang biasanya pemerintah lakukan untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Syarat pembuatan SIUJK  Tangerang Akan berlaku sama dengan daerah lain yang lainnya.

Persyaratan pembuatan SIUJK ini akan memengaruhi bagaimana perusahaan dapat ikut dalam proyek seperti sipil, mekanik, elektronik, renovasi bangunan dan bidang tata kota serta lingkungan