About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Ragam Syarat Izin Usaha Untuk Anda Ketahui

Officenow – Membuka usaha adalah salah satu cara menumbuhkan dan menggerakkan roda perekonomian, di tengah lesunya masyarakat karena pandemik. Namun, bukan berarti Anda mengabaikan berbagai syarat izin usaha yang harus ada sebagai bukti legalitas usaha Anda. 

Untuk mendorongnya pertumbuhan ekonomi, pemerintah mempermudah pembuatan syarat izin usaha UMKM yang akan Anda rintis. Harapannya dengan syarat yang telah mudah ini, para pengusaha baru dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan usahanya. 

Pembuatan Syarat Izin Usaha

Syarat Izin Usaha

Pemerintah mengharapkan, dengan semakin mudahnya syarat izin usaha dagang. Maka akan mendorong masyarakat, untuk mau berwiraswasta. Sehingga selain roda perekonomian dapat semakin kencang perputarannya. Hal ini tentu saja memungkinkan lapangan kerja baru tercipta bagi angkatan kerja berusia produktif.

Syarat Izin Usaha : Mengurus Surat Izin

Totalnya, pengusaha perlu mengurus enam macam surat izin usaha. Untuk proses pengurusannya pun mudah, bahkan para pengusaha tidak perlu mengeluarkan biasa sepersen pun. Pasalnya pemerintah menggratiskannya, tinggal pihak pengusahanya yang perlu menyediakan berbagai dokumen terkait saja.

UMKM

Untuk usaha Mikro dan Kecil surat izin yang harus Anda miliki sebagai pelaku usaha adalah berikut dibawah ini.

  1. SIG (Surat Izin Gangguan)
  2. IMB (Izin mendirikan Bangunan)
  3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Izin IUI
  6. TDI (Tanda Daftar Industri)

Anda dapat mengurus semua surat izin itu pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Kota atau Kabupaten setempat. Jika Anda adalah penyelenggara UKM yang telah mempunyai usaha. Maka biasanya surat izin yang akan Anda dapat, asalnya dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

Bagi Anda pengusaha UKM izin usaha dapat diterbitkan dengan melampirkan NPWP. Dengan begitu, usaha yang Anda jalankan mempunyai kepastian hukum. Selain itu, usaha Anda bisa memperoleh akses tambahan modal melalui skema pinjaman perbankan.

Peternakan

Bagi Anda yang akan menjalankan usaha peternakan baik itu peternak ayam ataupun ayam petelur. Tentu membutuhkan izin yang jenisnya jelas berbeda dengan pengusaha UMKM. Adapun syarat izin usaha peternakan ayam yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:

Peternakan Ayam Pedaging dan Ayam petelur
  • Lampirkan Fotokopi KTP pemohon atau peternak 
  • Surat kuasa jika pengajuan tersebut dikuasakan dan fotocopy kartu tanda penduduk yang dikuasakan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon 
  • Jika pemohon izin bersifat badan. Maka lampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha serta akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, 
  • Jika permohonan yang diajukan merupakan cabang dan kantor pusat tidak berada pada lokasi pemohon. Maka wajib hukumnya untuk melampirkan fotokopi akta pembukaan cabang
  • Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti ini dapat berupa akta SHM 
  • Jika pemohon menggunakan tanah yang berstatus kas desa. Maka wajib melampirkan berkas fotokopi izin gubernur.
  • Jika lahan yang digunakan merupakan lahan sewaan. Maka wajib bagi pemohon untuk menyertakan fotokopi surat perjanjian yang mendukung. Seperti, surat perjanjian sewa menyewa lahan, perjanjian kerjasama antara pemohon dan pemilik tanah. Satu lagi, yakni surat kerelaan pemilik tanah untuk alih fungsi tanah sebagai lahan peternakan.
  • Wajib melampirkan berkas fotokopi kartu tanda penduduk pemilik lahan, jika lahan bukan milik pemohon; 
  • Fotokopi surat izin lingkungan yang harus Anda dapatkan dari lingkungan sekitar Anda.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan untuk semua bangunan yang ada pada lahan tersebut.
  • Fotokopi Izin Gangguan; 
  • Rekomendasi teknis budidaya peternakan dari DP3; 
  • Surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diajukan, dibuat dan ditandatangani dengan materai secukupnya.  

Syarat izin usaha tersebut, berguna sebagai syarat izin usaha peternakan ayam petelur. Pasalnya ada beberapa kasus, di beberapa daerah yang memang membedakannya. Sehingga ada dua jenis peternakan ayam, yakni peternakan ayam khusus ayam pedaging dan peternakan khusus ayam petelur. 

Peternakan Sapi

Bagaimana dengan syarat izin usaha peternakan sapi? Terdapat beberapa tambahan syarat untuk peternakan sapi, yaitu:

  • Deskripsi kegiatan produk yang dihasilkan
  • Rekomendasi dari dinas peternakan
  • Data estimasi produksi dan pemasaran
  • Kebutuhan luas tanah
  • Jumlah tenaga kerja yang terlibat
  • Lokasi 
  • Data estimasi produksi dan pemasaran

Khusus untuk peternakan sapi, Anda juga diminta untuk melengkapi izin penggunaan tanah jika menggunakan tanah seluas 200 m persegi atau lebih,

Pertanian

Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Gapura Office

Terdapat dua macam syarat izin usaha pertanian, yakni meliputi:

Izin Usaha
  • Izin Berusaha Tanaman Pangan
  • Pendaftaran usaha perkebunan;
  • Izin Usaha Hortikultura;
  • Pendaftaran usaha tanaman pangan;
  • Izin Usaha Perkebunan;
  • Pendaftaran usaha budidaya hortikultura
Izin Operasional
  • Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik;
  • Rekomendasi ekspor/impor beras tertentu;
  • Izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman
  • Rekomendasi impor produk hortikultura;
  • Rekomendasi teknis impor tembakau;
  • Izin memasukkan dan mengeluarkan pakan asal hewan dan tumbuhan
  • Pendaftaran pangan segar asal tumbuhan;
  • Pendaftaran alat mesin pertanian;
  • Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman;
  • Perlindungan/pendaftaran varietas tanaman;
  • Pendaftaran pupuk dan  pestisida;
  • Penetapan instalasi karantina bagi  tumbuhan dan hewan.
  • Izin pemasukan agens hayati

Keseluruhan jenis izin tersebut, umumnya pemerintah berikan untuk pelaku usaha komersial yang fokus pada pertanian sebagai barang dagangan bukan memproduksi.

Kedua jenis izin di atas (Izin Usaha dan Izin Operasional) dapat Anda ajukan melalui OSS. Layanan OSS ini dapat Anda akses jika telah memiliki NIB atau Nomor Induk berusaha. Oleh karena itu sebelum melakukan pengajuan izin, Anda harus terlebih dahulu membuat akun OSS.

Tapi sayangnya, layanan OSS hanya dapat Anda akses setelah memiliki identitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB ini, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke lembaga OSS.

 Pupuk

Jika Anda akan menjalankan usaha industri pupuk. Maka Anda harus memahami dan menyiapkan syarat izin usaha pupuk agar pengajuan perizinan usaha selesai dengan cepat dapat lancar. Apa saja yang persyaratan yang harus tersedia? Berikut Pembahasannya.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), pengurusannya bisa melalui OSS secara online.
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah notaris sahkan
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atas usaha yang akan beroperasi;
  • Surat keterangan domisili usaha;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
  • Konsep label kemasan;
  • Surat keterangan bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menjelaskan bahwa dokumen persyaratan telah lengkap dan benar;
  • Deskripsi Pupuk yang terdiri dari komposisi hingga cara penggunaan pupuk yang aman;
  • Bukti Pembayaran pajak  PNBP;
  • Surat kuasa dari Pemilik Formula pupuk yang akan diajukan;
  • Sertifikat atau Laporan Hasil Pengujian (LHP) mutu;
  • SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI;
  • Laporan hasil uji efektivitas pupuk yang diajukan.

Industri

Untuk syarat izin industri, Anda dapat mengajukannya ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral. Dengan membawa syarat-syarat yang ada di bawah ini.

  • Mengajukan surat permohonan Ke Kepala Dinas menggunakan Kop Perusahaan;
  • Mengisi Formulir SP-I dan SP-II;
  • Copy Akte Perusahaan bagi usaha yang telah berbadan hukum;
  • Salinan NPWP pemilik usaha; 
  • Fotocopy KTP pemilik  usaha;
  • Copy Domisili Perusahaan;
  • Salinan dari PL ( Penetapan Lokasi ) usaha yang akan beroperasi;
  • Copy IMB atau  Surat perjanjian sewa menyewa;
  • Copy Analisa dampak lingkungan;
  • Pas Foto berukuran 3×4  pemilik usaha.

Bank

Jika Anda  ingin menjalan  usaha dalam bidang finansial, misalnya bank, maka Anda harus mempelajari syarat izin usaha bank dengan berkonsultasi pada Bank Indonesia selaku regulator perbankan di Indonesia.

Anda hanya perlu melengkapi beberapa syarat izin usaha yang akan telah Anda ajukan sebelumnya, agar secepat mungkin usaha Anda terlindungi oleh hukum. Konsultasikan selanjutnya pada dinas atau badan-badan terkait untuk keterangan  lebih lengkapnya.

Penulis: Lyla Iswara