About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Membuat CV Perusahaan Secara Resmi, Temukan Infonya Di Sini

cara mendirikan badan usaha CV

Office Now – Bagaimana cara dan syarat membuat CV perusahaan secara resmi? Adakah ketentuan khusus yang perlu Anda penuhi untuk mendirikan badan usaha CV untuk perusahaan Anda?

Memulai bisnis sudah tentu bukan perkara sederhana. Ada banyak persiapan yang perlu Anda lakukan di awal. Terlepas dari jatuh bangun Anda dalam mengelola dan menjaga keberlangsungan usaha.

Salah satu tahapan penting pada awal Anda mendirikan bisnis adalah dengan menjadikan bisnis Anda ini sebagai badan usaha resmi. Ini akan berperan penting dalam keberlangsungan usaha Anda pada masa depan.

Mengapa Penting Menjadikan Bisnis Anda Badan Usaha?

Mengapa Penting Menjadikan Bisnis Anda Badan Usaha?

Ada banyak alasan mengapa sebaiknya Anda perlu mendirikan badan usaha secara resmi. Salah satunya karena kejelasan hukum dari bisnis yang Anda jalankan. Kejelasan status hukum ini memberikan Anda banyak manfaat dalam banyak aspek.

Legalitas memberikan Anda kebebasan dalam menjalankan usaha. Karena ada banyak lini usaha, kemitraan dan aktivitas usaha yang mensyaratkan legalitas. Sehingga tanpa legalitas tak jarang dapat menjegal perkembangan usaha Anda sendiri.

Bahkan dengan status belum berbadan hukum, Anda mungkin akan kesulitan untuk mendapatkan suntikan modal. Juga untuk menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak pihak instansi resmi pemerintahan dan lain sebagainya.

Selain itu, legalitas juga menjadikan usaha Anda resmi dan bebas dari resiko resiko hukum. Tentunya dengan syarat usaha juga Anda jalankan tanpa melanggar aturan legal yang berlaku. Salah satunya dengan mendirikan badan usaha CV.

Memilih Badan Hukum CV

Bentuk badan hukum sendiri sebenarnya sangat beragam. Untuk unit swasta, setidaknya ada 3 jenis bentuk badan hukum yang bisa Anda dirikan. Pertama Berbentuk PO atau Perusahaan Perseorangan dan kedua adalah PT atau Perseroan Terbatas.

Pembeda utamanya adalah kepemilikan dan otoritas. Pada PO, kepemilikan modal dan pengelolaan berada pada satu orang. Sedang Pada PT kepemilikan berdasarkan pada kepemilikan saham dan penyertaan modal. PT biasanya dimiliki oleh banyak orang dan pengelolaannya akan membutuhkan kompleksitas tinggi.

Berbeda dengan CV, kepemilikan usaha hanya terbatas dalam jumlah kecil. Terdapat sekutu aktif sebagai pengelola utama dan sekutu pasif yang penyertaan modal yang dalam nilai lebih kecil. Sistem kelola yang sederhana dan bertaraf lokal menjadikan badan hukum yang tepat untuk usaha pemula adalah CV.

CV sendiri merupakan bentuk badan usaha resmi dengan tingkatan kompleksitas usaha yang lebih tinggi dari PO. CV melibatkan setidaknya 2 atau lebih orang yang menjalankan usaha secara bersama dalam status kemitraan.

Hanya saja, di sini terdapat sekutu yang memiliki otorisasi dan tanggung jawab lebih, juga ada sekutu dengan otorisasi dan tanggung jawab terbatas. Itu sebabnya kadang CV juga mendapat sebutan sebagai persekutuan terbatas.

Ada sejumlah kelebihan dari badan usaha CV. Utamanya karena sistem permodalan dan struktur usaha yang lebih sederhana. Sehingga pengelolaan ke depannya juga akan lebih mudah terutama bila Anda bandingkan dengan badan usaha berbentuk PT.

Syarat membuat CV perusahaan juga lebih simpel jika dibandingkan dengan proses pengurusan pembentukan PT. Biaya operasional dari badan usaha CV juga lebih kecil dari jenis usaha PT. Termasuk pula biaya mendirikan badan usaha dalam bentuk CV.

Untuk sebuah usaha dengan skala pasar lokal dan dalam waktu dekat tidak berencana mengembangkan dalam skala besar. Seperti pengembangan usaha menjadi usaha multinasional atau untuk menggapai kemitraan dan pasar internasional.  Maka ide usaha dalam bentuk badan usaha CV dianggap lebih tepat, baik dari segi pengelolaan, manajemen dan biaya.

Bagaimana Syarat Membuat CV Perusahaan

Bagaimana Syarat Membuat CV Perusahaan

Menurut peraturan terbaru mengenai cara mendirikan badan usaha CV, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, maka berikut prosedur dan syarat membuat CV perusahaan.

Menurut peraturan tersebut berikut ini adalah syarat untuk membuat CV perusahaan :

  1. Pemilik resmi dari CV yang akan berdiri minimal berjumlah dua orang.
  2. Seluruh pemilik telah menentukan pihak pemilik aktif dan pemilik pasif
  3. Pendiri atau pemilik CV harus warga negara Indonesia (WNI)
  4. Tidak ada partisipasi asing
  5. Kapasitas usaha sebagai bisnis lokal

Berkas Syarat Dalam Prosedur Mengurus CV Baru

Sementara itu, bila syarat syarat umum sebagaimana dijelaskan di atas sudah terpenuhi, maka kini pendiri perlu menyiapkan sejumlah berkas. Ini merupakan berkas syarat membuat CV perusahaan sebagaimana aturan yang berlaku. Adapun berkas syarat sebagai cara mendirikan CV adalah sebagai berikut.

  1. Dokumen identitas diri berupa e-KTP berlaku dan KK dari seluruh bagian persekutuan atau pemilik.
  2. Berkas atau dokumen NPWP baik itu dari  pemilik atau sekutu aktif maupun pasif.
  3. Dokumen asli dan fotokopi tanda terima pajak.
  4. Berkas asli dan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari unit lokasi usaha Anda, dengan catatan bila lokasi tempat usaha bukan atas hak milik bisa Anda gantikan dengan dokumen sewa.
  5. Siapkan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari kelurahan setempat untuk menjelaskan lokasi usaha dengan detail.
  6. Pahami mengenai sistem zonasi usaha sebagaimana tercantum dalam peraturan cara mendirikan CV terbaru. Di sini dijelaskan bahwa lokasi usaha dan lokasi rumah tidak bisa disamakan. Pahami aturan ini dan konsultasikan dulu supaya tidak terjadi kekeliruan. Atau Anda bisa gunakan sistem virtual office sebagai alternatif.
  7. Menyiapkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan industri usaha dari CV bersangkutan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  8. Menyiapkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Sales Office di kota atau kabupaten setempat.
  9. Foto lokasi usaha dengan detail baik dari sisi luar bangunan maupun sisi dalam.
  10. Resume Usaha CV termasuk nama CV, alamat lokasi, gambaran usaha, target pasar dan lain sebagainya.
  11. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri. Sertakan dana khusus dan resume untuk menjawab klausul.

Tata Cara Mendirikan Badan Usaha CV

badan usaha CV

Setelah Anda menyiapkan seluruh berkas syarat membuat CV perusahaan, kini saatnya memasuki tahapan untuk mengurus mendirikan badan usaha CV. Ada sejumlah tahapan langkah prosedur mengurus CV sebagai berikut ini.

  • Pengajuan akta pendirian CV melalui notaris

Akta pendirian ini tak ubahnya dengan perjanjian awal pendirian usaha. Berkas ini disyahkan oleh notaris resmi dengan tanda tangani seluruh pendiri usaha.

  • Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri
    Ini adalah tahapan kunci dari proses pengurusan CV. Nantinya akta pendirian akan mendapatkan tanda syah oleh pihak kemenkumham untuk menyatakan bahwa CV tersebut sudah resmi terdaftar. Sertakan semua berkas sebagaimana dijelaskan pada berkas syarat membuat CV perusahaan di atas.
  • Mengurus NIB OSS
    Setelah seluruh berkas Anda serahkan pada Pengadilan Negeri, Anda perlu melakukan prosedur online dengan mendaftarkan CV baru Anda ini dengan submit data ke OSS. Dapatkan informasi lengkap mengenai prosedur mengurus CV perusahaan ini dengan mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM.

Itulah sedikit gambaran mengenai bagaimana prosedur mengurus CV baru dan syarat membuat CV perusahaan dengan lengkap dan detail. Ini akan memandu Anda ketika Anda berencana untuk mendaftarkan bisnis Anda menjadi berbadan usaha CV.