About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Proses dan Syarat Mendirikan CV

Syarat Mendirikan CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu jenis badan usaha yang paling umum dipilih oleh para pelaku bisnis di Indonesia, terutama untuk bisnis UMKM.

Pasalnya, secara garis besar CV memang lebih bisa memfasilitasi para pelaku usaha dengan modal terbatas agar bisa menjadikan bisnisnya menjadi sebuah badan usaha yang resmi.

Meski begitu, sebelumnya Anda tentu juga perlu tahu dan paham apa saja syarat mendirikan CV dan seperti apa proses pendiriannya, kan?

Siapa yang bisa mendirikan CV?

Pada dasarnya, siapapun yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) boleh mendirikan CV, dan jumlah pendiri adalah minimal 2 (dua) orang untuk menjadi Persero Aktif (Sekutu Komplementer) dan Persero Pasil (Sekutu Komanditer).
—-

Apa itu Persero Aktif dan Persero Pasif?

• Persero Aktif adalah pihak pendiri CV yang bertanggung jawab menjalankan, mengelola, dan mengambil keputusan di dalam dan atas nama CV.
• Persero Pasif adalah pihak pendiri CV yang terbatas hanya menjadi penyetor modal, sehingga tidak ikut serta dalam menjalankan, mengelola, dan mengambil keputusan di dalam CV. Umumnya, Persero Pasif akan meminta pertanggungjawaban kepada Persero Aktif.
—-

Apa saja dokumen syarat mendirikan CV?

Agar dapat mendirikan CV, terlebih dahulu Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Scan atau fotokopi e-KTP, KK, dan NPWP pendiri (persero aktif dan persero pasif). Pastikan ketiga dokumen ini sudah diperbaharui dengan status yang terbaru, misalnya update alamat pada e-KTP dan NPWP jika ada perpindahan alamat domisili.
• Fotokopi Surat Sewa/Kontrak Kantor, atau surat bukti kepemilikan tempat usaha.
• Surat Keterangan Domisili dari pengelola ruko atau Gedung tempat usaha dijalankan.
• Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
• Foto kantor dari luar dan dalam.
• Kantor harus berlokasi di Zonasi Perkantoran, Zonasi Komersial, atau Zonasi Campuran.

Apakah pendirian CV harus dilakukan dengan notaris?

Ya, karena pendirian CV harus dibuktikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Seperti apa proses pendirian CV?

Secara garis besar, proses pendirian CV yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
• Lengkapi dokumen syarat mendirikan CV.
• Pengajuan nama CV untuk dipesan notaris.
• Pembuatan draft akta pendirian oleh notaris.
• Pengesahan dan tanda tangan akta pendirian di depan notaris.
• Pengurusan NPWP dan SKT Perusahaan.
• Pendaftaran NIB.
• Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial.

Bagaimana proses pengajuan dan pemesanan nama CV?

Anda perlu ajukan nama CV terlebih dahulu agar dapat dipesan oleh notaris. Nantinya, notaris akan mengecek nama yang Anda ajukan di dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (Sistem AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meski begitu, ketentuan nama CV masih lebih longgar dibandingkan PT. Misalnya, Anda bisa menggunakan hanya 2 (dua) suku kata saja, atau menggunakan bahasa Inggris untuk nama CV. Di samping itu, jika nama CV ternyata sama dengan nama CV yang sudah ada, hal tersebut juga masih diizinkan.

Apa saja yang dicantumkan di dalam draft akta pendirian CV?

Dalam proses pembuatan draft akta, informasi berikut adalah yang akan tertuang di dalam akta nantinya:
• Nama CV yang sudah diputuskan.
• Tempat dan kedudukan CV, biasanya hanya kota domisili CV saja. Sedangkan alamat lengkapnya nanti akan dijelaskan oleh notaris di dalam Sistem AHU.
• Maksud dan tujuan bidang usaha, dengan format yang sudah disesuaikan dengan format Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
• Modal dan kepemilikan modal perusahaan.
• Struktur organisasi atau kepengurusan CV.

Mengapa perlu draft akta pendirian CV?

Tujuan adanya pembuatan draft ini adalah agar Anda bisa mengecek dan melakukan koreksi apabila perlu. Jika di dalam draft sudah tidak ada lagi yang perlu dikoreksi, draft akta pendirian akan difinalisasi sebagai akta pendirian final.

Bagaimana proses pengesahan dan tanda tangan akta pendirian CV?

Apabila isi di dalam draft akta sudah dianggap sesuai, langkah berikutnya adalah pengesahan akta pendirian CV dengan melakukan tanda tangan di hadapan notaris. Pihak yang menandatangani akta pendirian tersebut adalah Persero Aktif dan Persero Pasif. Artinya, baik Persero Aktif maupun Persero Pasif wajib hadir.

Setelah akta ditandatangani, notaris akan membuat dokumen Salinan Akta. Sedangkan akta yang sudah ditandatangani akan didaftarkan ke Kemenkumham lewat Sistem AHU.

Persero Aktif dan Persero Pasif akan mendapatkan Akta Salinan serta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham setelah proses pendaftaran disahkan. Artinya, CV yang Anda dirikan sudah resmi terdaftar di negara.

Biasanya, notaris akan sekalian mendapatkan NPWP CV ke KPP sesuai domisili perusahaan setelah pendaftarannya disahkan.

Bagaimana jika Persero Aktif atau Persero Pasif tidak dapat hadir untuk tanda tangan CV?

Apabila salah satu dari Persero Aktif atau Persero Pasif tidak bisa hadir, ia dapat memberikan Surat Kuasa tertulis kepada pihak lain untuk datang dan menggantikannya.

Berapa lama sampai NPWP dan SKT Perusahaan selesai?

Setelah notaris mendaftarkan NPWP Perusahaan untuk CV, Anda akan mendapatkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Perusahaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan.

Lama waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen dan data, serta kelengkapan laporan pajak. Sebab, pihak KPP akan mengecek data penanggung jawab yang tertera di NPWP Perusahaan, serta status NPWP pribadi Persero Aktif maupun NPWP Pasif.

Apa itu NIB?

NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yaitu nomor identitas atau pengenal bagi para pelaku bisnis. Fungsi NIB ini adalah untuk dapat menggantikan API, NIK, TDP, dan RDTKA apabila diperlukan. Jika Anda sudah mendapatkan legalitas perusahaan, tapi belum memiliki NIB, Anda perlu mendaftarkan NIB Perusahaan dulu.

Bagaimana cara pendaftaran NIB?

Pendaftaran NIB dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS). Nantinya, Anda perlu mengisi Pemilihan Bidang Usaha berdasarkan KBLI Bidang Usaha yang sesuai dengan usaha yang Anda jalankan.

Apa itu Izin Usaha dan Izin Komersial?

• Izin Usaha adalah dokumen yang sekarang digunakan dalam proses pendirian CV dan menjadi pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pengajuan Izin Usaha dilakukan terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan Izin Komersial.
• Izin Komersial merupakan izin yang diwajibkan bagi pelaku bisnis atau badan usaha yang aktivitas operasionalnya memerlukan izin khusus. Contohnya jika CV Anda bergerak di bidang produksi makanan dan minuman (food and beverage atau F&B), atau produk kecantikan.

Mengapa pendaftaran CV tidak lagi lewat Pengadilan Negeri?

Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Menteru Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Dalam Permenkumham No. 17/2018 tersebut, pendaftaran CV tidak lagi dilakukan melalui Pengadilan Negeri, melainkan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Direktoran AHU.

Apa yang perlu dilakukan jika CV sudah didirikan dan disahkan?

Setelah proses pendirian CV sudah selesai dilakukan dan sah, Anda sudah dapat menjalankan usaha, menyiapkan sistem pelaporan wajib (seperti pelaporan pajak), hingga mendaftarkan merek dagang perusahaan.