Perbedaan CV dan PT meliputi berbagai aspek, termasuk syarat pendirian, nama perusahaan, struktur modal, kepengurusan, tujuan dan kegiatan usaha, hingga pengesahannya.
Ketika Anda akan mendirikan sebuah badan usaha atau perusahaan, penting untuk mengetahui apa saja perbedaan CV dan PT.
Sebab, baik PT maupun CV sama-sama merupakan bentuk badan usaha yang paling umum ditemukan di Indonesia. Masing-masing memiliki ketentuannya tersendiri, sehingga Anda perlu mengetahui apa perbedaannya yang jelas. Dengan begitu, Anda pun bisa memilih bentuk badan usaha yang memang benar-benar sesuai dengan bisnis Anda nantinya.
PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang menjalankan usaha dan terdiri atas saham yang berasal dari minimal dua pemegang saham. Sebuah PT bisa jadi merupakan perusahaan publik atau swasta.
—
CV atau Commanditaire Vennotshcap adalah persekutuan perseroan terbatas dan dapat diditikan oleh siapa saja Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa ada ikatan dasar hukum.
—
Secara garis besar, perbedaan CV dan PT meliputi:
• Status badan hukum.
• Syarat pendirian.
• Penggunaan nama perusahaan.
• Permodalan.
• Struktur badan usaha.
• Tujuan dan kegiatan usaha.
—
PT adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukum, sehingga merupakan badan hukum. Pendirian PT sudah ditentukan dalam peraturan tertulis, yaitu Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
—
CV bukan badan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan khusus yang mengatur.
—
Tidak, PT dapat didirikan untuk usaha skala kecil, menengah, maupun besar sekalipun.
—
Karena tidak adanya dasar hukum dalam pendiriannya, CV biasanya dipilih oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
—
Berikut ini adalah syarat pendirian PT, sesuai dengan peraturan tertulis yang berlaku:
• Pendirian dilakukan minimal oleh dua orang, dan masing-masing merupakan pemegang saham sehingga memiliki bagian saham di dalam PT.
• Pendiri PT harus semuanya merupakan WNI; aturan mengenai Warga Negara Asing (WNA) sebagai pendiri PT diatur dalam Penanaman Modal Asing (PMA).
• Pendirian PT dibuktikan dalam akta notaris yang dibuat di dalam bahasa Indonesia.
• Pendirian PT wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sehingga bisa resmi berstatus badan hukum.
—
Berikut ini adalah syarat untuk mendirikan CV:
• Pendirian CV dilakukan oleh minimal dua orang.
• Pendirian CV tidak dapat dilakukan dengan WNA sebagai salah satu atau seluruh pendirinya.
• Pendirian CV dibuktikan dalam akta notaris yang dibuat di dalam bahasa Indonesia.
• CV didaftarkan ke dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
—
Ya. PT harus menggunakan nama dalam bahasa Indonesia jika dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia.
Syarat lengkap penamaan PT adalah sebagai berikut:
• Nama ditulis dalam huruf latin.
• Nama tidak sama dengan nama PT lain yang sudah lebih dulu ada dan berdiri di Indonesia.
• Nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan.
• Nama tidak sama maupun mirip dengan nama lembaga negara atau pemerintah, ataupun lembaga internasional (kecuali jika ada izin).
• Nama tidak terdiri atas angka, huruf, atau rangkaian yang tidak membentuk kata.
• Nama tidak berarti sebagai perseroan, badan hukum, maupun persekutuan perdata.
• Nama tidak sekadar menggunakan tujuan, maksud, dan kegiatan usaha.
• Nama sesuai dengan tujuan, maksud, dan kegiatan usaha, di mana ketiganya digunakan sebagai bagian dari nama PT.
—
Boleh. Jika nama PT yang didaftarkan menggunakan singkatan, singkatan nama PT tersebut:
• Berasal dari huruf depan nama PT, atau
• Merupakan akronim nama PT.
—
Pada dasarnya, nama CV tidak diatur secara khusus dan mendetail, sehingga bisa sama dengan nama CV lain.
—
UU No. 40 Tahun 2007 mengatur tentang ketentuan modal dalam PT, yaitu:
• Modal dasar, yaitu total nilai nominal saham yang disebut di Anggaran Dasar. Nilainya sesuai dengan kesepakatan pendiri kecuali ditentukan lain oleh UU atau peraturan, dan minimal Rp50.000.000.
• Dari modal dasar, modal sudah harus ditempatkan (modal ditempatkan) dan disetor (modal disetor) oleh para pendiri dengan jumlah untuk masing-masing minimal sebesar 25%.
—
Di dalam CV, tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal modal usaha. Jadi, di dalam CV:
• Tidak ada jumlah modal dasar minimal yang harus dimiliki dan disetorkan.
• Tidak ada aturan jumlah modal awal, sehingga pendiri CV dapat menentukan dan melakukan pencatatan secara mandiri.
• Bukti setor modal dilakukan Persero Aktif dan Persero Pasif, sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Kecuali jika ada peraturan dan kebijakan untuk bidang usaha tertentu.
—
Di dalam sebuah PT, harus ada setidaknya dua orang pengurus sebagai Direksi dan Komisaris. Sedangkan dalam perseroan terbuka, minimal harus ada dua anggota direksi.
Di mana terdapat lebih dari satu Direksi dan Komisaris, salah satu di antaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama atau Direktur Utama.
Pengurus PT juga dapat menjadi pemegang saham, kecuali apabila telah diatur secara spesifik sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
—
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan bagian PT dengan wewenang yang tidak dimiliki Direksi atau Komisaris, sesuai dengan UUPT dan/atau Anggaran Dasar.
Tugas RUPS meliputi:
• Pengangkatan dan pemberhentian, Direksi dan Komisaris.
• Menyetujui perubahan dalam Anggaran Dasar, perubahan modal, maupun keputusan lain sesuai UUPT dan/atau Anggaran Dasar.
—
Di dalam CV, terdapat dua sekutu atau persero:
• Persero pasif (sekutu komanditer), yaitu pihak yang memasukkan modal dan tidak bisa menjadi pengurus, menjadi sekutu komplementer, maupun melakukan tindakan hukum atas nama dan untuk CV.
• Persero aktif (sekutu komplementer), yaitu sekutu kerja dan menjadi pengurus yang dapat mewakili CV, serta mengurus seluruh kepentingan CV.
—
PT dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan dan maksud pendiriannya, seperti:
• PT non-fasilitas, seperti usaha dagang, kontraktor, industri, tambang, angkutan darat, pertanian, percetakan, jasa, dan perbengkelan.
• PT usaha khusus, yang mencakup berbagai kegiatan usaha seperti perusahaan pers, perfilman, forwarding, radio siaran swasta, pariwisata, perekaman video, ekspedisi kargo kapal laut maupun kapal udara, pelayaran, bongkar-muat, dan jenis usaha lainnya.
—
CV hanya bisa menjalankan kegiatan usaha untuk bidang-bidang tertentu saja, yaitu:
• Dagang.
• Kontraktor (pembangunan) sampai dengan Gred 4.
• Industri.
• Pertanian.
• Jasa.
• Percetakan.
• Perbengkelan.
—