About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apa itu CV dan Bagaimana Cara Buat CV Perusahaan?

Office now – Bentuk usaha yang banyak dipilih di Indonesia adalah PT dan CV, dari keduanya CV menjadi yang paling sering menjadi pilihan. Salah satu alasannya karena cara buat CV perusahaan lebih mudah daripada PT. Biayanya pendiriannya pun tidak sebesar PT.

Di Indonesia, kebanyakan badan usaha merupakan UMKM dan bisnis ini sangat cocok untuk didaftarkan menjadi CV. Ke depannya, banyak kemudahan yang bisa Anda rasakan setelah badan usaha resmi menjadi CV. Bukan tidak mungkin, suatu saat perusahaan Anda semakin sukses dan beralih menjadi PT.

Mengenal Apa itu CV

Mengenal CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia artinya persekutuan komanditer. Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dibangun dengan dua persekutuan atau lebih. Dengan kata lain, Anda harus memiliki rekan untuk mendirikan CV.

Perusahaan ini tidak berbadan hukum. Dalam persekutuannya, ada dua pihak yang memiliki fungsi berbeda. 

  • Pertama ada pihak yang berperan sebagai sekutu komplementer. Pihak ini merupakan sekutu aktif yang merupakan penggerak usaha itu sendiri. Dia yang menjalankan, mengatur, bertanggung jawab, dan berhadapan dengan pihak ketiga jika ada kerja sama yang harus disepakati.
  • Satu lagi ada pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer. Pihak ini merupakan sekutu pasif. Kehadirannya adalah untuk menyuplai uang modal dalam mendirikan CV. Dalam perusahaan, dia tidak ikut mengatur jalannya perusahaan.

Adanya dua pihak ini menjadi syarat utama cara buat CV perusahaan.

Cara Buat CV Perusahaan

Cara Buat CV Perusahaan

Meski tidak berbadan hukum, pendirian CV tetap harus melalui beberapa prosedur yang telah menjadi ketentuan. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) mengatur pembuatan CV dan hanya mensyaratkan adanya akta notaris yang terdaftar di Pengadilan Negeri.

Pada Agustus 2018, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17/2018, hadir peraturan baru mengenai CV, PT, dan Firma. Aturan ini turut menerapkan peraturan No 24 Tahun 2008. Di dalamnya menjelaskan tentang perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik.

Persyaratan Pendirian CV

Syarat utama mendirikan CV, seperti sudah tertulis sebelumnya, yakni harus atas persekutuan dua pihak yang merupakan sekutu aktif dan pasif. Selain itu, ada beberapa hal lain yang merupakan syarat dalam membuat CV.

  • Pengusaha yang ingin mendirikan CV harus merupakan WNI.
  • Pembuatan akta notaris harus menggunakan bahasa Indonesia. 
  • Tidak ada campur tangan pihak asing, sehingga bisnis atau perusahaan sepenuhnya milik orang lokal.

Berkas-berkas penting yang harus Anda miliki jika ingin mendirikan CV, yaitu:

  • Kartu identitas dua belah pihak sekutu yaitu KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), NPWP.
  • Dokumen berisi bukti bahwa perusahaan tersebut milik Anda atau dokumen lainnya yang mendukung dan meyakinkan. Siapkan dalam bentuk fotokopi.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika bangunan bukan milik Anda, mintalah surat keterangan tempat disewakan dari pemiliknya.
  • Syarat cara buat CV perusahaan selanjutnya, dokumentasi tempat usaha berupa gambar bagian luar juga dalam.

Langkah-Langkah Cara Buat CV Perusahaan

Langkah Membuat CV Perusahaan

Kebanyakan pelaku ekonomi di Indonesia merupakan usaha kecil dan menengah. Namun, badan usaha tersebut hanya sedikit yang terdaftar sebagai CV. Padahal ada banyak keuntungan jika usaha terdaftar sebagai CV, cara mendaftar CV perusahaan pun lebih mudah dari PT.

Berikut beberapa hal yang harus Anda lakukan dalam mendirikan CV.

Membentuk Persekutuan

Berbeda dengan PT, CV harus didirikan oleh dua pihak persekutuan yaitu pihak aktif dan pasif. Satu pihak sebagai pengurus dan penanggung jawab perusahaan, sedangkan pihak satunya sebagai pemodal. Kedua pihak ini harus membuat kesepakatan mengenai pelaku aktif, properti, dari perusahaan yang akan menjadi CV.

Menyiapkan Dokumen untuk Akta Pendirian di Notaris

Untuk membuat CV, Anda harus memiliki Akta Pendirian. Sebelum itu, sediakan dokumen penting yang akan diperlukan, yaitu:

  • Identitas para pendiri baik aktif maupun pasif dengan melampirkan KTP elektronik.
  • Nama badan usaha yang akan Anda daftarkan.
  • Tempat CV.
  • Ringkasan maksud dan tujuan Anda.
  • Perjanjian penting pihak ketiga yang bertentangan.
  • Mendaftarkan akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
  • Nama sekutu yang memiliki kewenangan sebagai penandatangan perjanjian.
  • Mitra yang dikecualikan dari kewenangan tindakan atas nama persekutuan.
  • Uang tunai resume untuk pihak ketiga. Namun, jika tidak, sekutu mengambil tanggung jawab penuh.

Cara buat CV perusahaan selanjutnya adalah memproses berkas lengkap. Notarislah yang akan menjalankan proses ini. Pilihlah notaris yang sudah tersumpah dan memiliki Surat Keputusan (SK) juga terdaftar di Kemenkumham. Jangan lupa sediakan biaya yang disepakati, biasanya berkisar 7-8 juta.

Jika akta sudah jadi, pendiri CV secara lengkap harus menandatangani akta CV perusahaan itu. Notaris akan menyaksikan dan menjelaskan isi akta tersebut. Jika salah satu pihak berhalangan, dia bisa memberikan delegasi.

Mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) 

SKDP adalah tanda atau keterangan mengenai lokasi badan usaha CV menetap. SKDP ini bisa Anda urus di kelurahan sesuai peraturan pemerintahan setempat.

Surat ini tergolong sangat penting karena juga merupakan syarat untuk pengurusan surat penting lain. Di antaranya ada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), serta Izin Usaha.

Membuat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara buat CV perusahaan selanjutnya adalah mengurus NPWP. Untuk mendapatkan NPWP perusahaan, Anda bisa mengurusnya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Lakukan pengajuan permohonan ke KPP setempat untuk mendapat NPWP dan dokumen keterangan wajib pajak.

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan dalam proses ini di antaranya:

  1. KTP pendiri usaha (fotocopy)
  2. Akta Pendirian
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM
  4. KK pendiri usaha
  5. NPWP pendiri usaha

Mendaftarkan Akta ke Pengadilan Negeri

Akta pendirian CV dari notaris yang sudah Anda miliki harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Lakukan di Pengadilan Negeri setempat. Usai mengajukan pendaftaran, Anda harus menunggu sekitar 8 minggu untuk mendapatkan persetujuan.

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mendaftarkan badan usaha CV ke Pengadilan Negeri adalah:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
  2. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) 

Mengurus Perizinan Usaha

Cara buat CV perusahaan selanjutnya adalah mengurus perizinan. Cara mendapatkannya, Anda bisa mengurusnya di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Anda harus menandatangani surat izin usaha. Perizinan dan badan usaha harus sesuai satu sama lainnya.

Mendapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Setelah proses sebelumnya, kali ini Anda harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Anda perlu membuat TDP ke kantor penjualan daerah setempat dengan CV.

Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS

Setelah semua proses tadi selesai, cara buat CV perusahaan selanjutnya Anda harus mengirimkan data ke OSS (Online Single Submission). Pilih satu dari 3 kategori pengelompokan usaha dan ada 7 tambahan pilihan lainnya. Kunjungi dan cek OSS RBA yang diterbitkan berdasarkan risiko usaha di oss.go.id.

Jika sudah memiliki NIB, Anda bisa menggunakannya untuk melakukan pengurusan izin usaha dan operasional di OSS.

Itulah beberapa hal yang bisa kami sajikan mengenai cara buat CV perusahaan, semoga bermanfaat.

Penulis: Lyla Iswara