About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

5 Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia dan Tata Cara Pendiriannya

Office Now – Badan usaha memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh laba. Definisi ini sesuai dengan yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.

Pendirian badan usaha ini bisa saja merupakan hasil prakarsa dari pihak pemerintah atau swasta, baik lokal maupun asing. Meski begitu, di Indonesia terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pembagian sektor usaha yang boleh dikerjakan oleh masing-masing pihak tersebut.

Sekilas Mengenai Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara disebut dengan istilah BUMN. Laba BUMN ini nantinya akan masuk ke kas negara dan menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung penyusunan anggaran pembangunan.

Tugas utama Badan Usaha Milik Negara adalah mengelola sektor-sektor krusial, seperti listrik, air, sumber energi, dsb. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 33 UUD 1945 bahwa sektor-sektor yang penting bagi hajat hidup warga dikuasai oleh pemerintah.

Tujuan regulasi ini adalah untuk menjamin pemerataan penyediaan sumber daya tersebut bagi seluruh warga masyarakat. Selain itu, juga untuk mencegah adanya pihak yang berupaya mengeruk keuntungan pribadi dengan memonopoli penyaluran sumber daya esensial tersebut.

Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia

Sedikitnya ada lima jenis bentuk perusahaan yang pendirian dan pengelolaannya bersifat lebih terbuka untuk pihak swasta, yaitu:

Perusahaan Perorangan

Bisa dibilang jenis badan usaha yang paling mudah dan paling banyak didirikan oleh masyarakat adalah badan usaha perseorangan ini. Sesuai dengan sebutannya, pendirian perusahaan ini cukup melibatkan satu orang selaku pemilik tunggal.

Anda bebas menentukan sendiri besarnya modal pendirian berikut segala kebijakan terkait pengelolaan dan pengembangan perusahaan. Selain itu, segala untung rugi perusahaan kelak juga akan menjadi hak dan tanggung jawab Anda sepenuhnya.

Firma

Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab tidak terbatas disebut Firma. Masing-masing anggota dalam jenis perusahaan ini nantinya memang akan mendapatkan pembagian hak dan kewajiban dalam proporsi yang sama.  

Keterlibatan sejumlah orang dalam pendirian perusahaan ini memungkinkan tersedianya modal dan sumber daya lain yang lebih besar ketimbang usaha perorangan. Dengan begitu, Firma berpotensi mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Meski begitu, hubungan kerja sama ini juga beresiko memicu terjadinya konflik yang bisa mengakibatkan bubarnya perusahaan. Apalagi jika pembagian tugas dan keuntungan antar anggota, yang seharusnya sama rata, ternyata tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

CV (Commanditaire Venootschap)

Mirip seperti Firma, ada pula badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama disebut CV. Bedanya, sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadapa perusahaan sedang yang lain tak terbatas.

Sebutan untuk kelompok anggota CV yang memiliki tanggung jawab terbatas dalam perusahaan adalah sekutu pasif atau komanditer. Itulah sebabnya nama lain untuk menyebut jenis perusahaan ini adalah persekutuan komanditer.  

Tanggung jawab sekutu pasif terhadap CV hanyalah terbatas pada urusan penyediaan modal. Sekutu ini sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Sebaliknya, sekutu aktif bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan segala aktivitas operasional CV.  

Pembagian tugas ini memungkinkan masing-masing pihak sekutu untuk fokus pada perannya masing-masing. Namun, hal ini juga beresiko menimbulkan terjadinya konflik akibat ketidakpuasan antar anggota yang bisa menyebabkan CV menjadi bubar.  

PT (Perseroan Terbatas)

Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih melalui penjualan saham disebut dengan istilah Perseroan Terbatas atau PT. Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya, PT mempunyai status badan hukum yang berarti jaminan legalitas usahanya lebih kokoh.

Salah satu keuntungan badan usaha yang modalnya berbentuk saham adalah memiliki potensi sumber dana yang lebih luas. Selain itu, pengelolaan operasional dan keuangan PT umumnya juga lebih profesional sehingga mendukung citra perusahaan yang lebih kredibel.

Namun, hal tersebut juga membuatkan PT memiliki sistem birokrasi yang lebih rumit dan bisa jadi berbelit-belit. Selain itu, untuk mendirikan PT, Anda umumnya juga harus mempersiapkan sejumlah modal dengan nominal tertentu yang relatif cukup besar.

Pemerintah belum lama ini memang telah menetapkan jenis PT baru (PT Perorangan) yang membebaskan Anda untuk menentukan modal pendiriannya. Meski begitu, Anda tetap harus memenuhi syarat Anggaran Dasar PT yang meliputi modal awal, ditempatkan, dan disetor.

Koperasi

Tujuan utama dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip pengelolaannya pun lebih menekankan pada asas kekeluargaan yang sangat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.

Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkoperasi masih tergolong rendah. Hal ini membuat koperasi kerap kali kesulitan untuk memperoleh modal dan sumber daya lain yang memadai sehingga melemahkan daya saingnya.

Prosedur Pendirian Berbagai Jenis Badan Usaha Terbaru

Sejak adanya fasilitas online, cara paling mudah untuk mendirikan sebuah badan usaha adalah dengan memanfaatkan situs AHU (Administrasi Hukum Umum). Anda pun tak usah lagi datang ke kantor instansi tertentu sambil membawa berkas pendirian perusahaan.

Situs AHU ini mampu melayani pendaftaran pendirian berbagai jenis perusahaan sekaligus. Adapun langkah-langkah registrasi pendirian perusahaan melalui AHU itu adalah sebagai berikut:

Membuat akun

Sebelum memulai proses registrasi pendirian perusahaan melalui AHU, Anda pertama-tama harus membuat akun terlebih dahulu. Untuk itu, pilihlah menu AHU Pemilik Manfaat Korporasi yang terdapat pada halaman beranda situs.

Selanjutnya, klik link yang terletak pada bagian akhir kalimat ‘Harap register di sini’. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi sejumlah data identitas dan CAPTCHA sebagai bagian dari prosedur pendaftaran akun.

Setelah proses registrasi ini selesai, Anda akan menerima kiriman email berisi informasi tentang username dan password akun AHU.  

Memilih menu sesuai jenis badan usaha yang hendak Anda dirikan

Setelah mempunyai akun, Anda bisa memulai proses registrasi pendirian perusahaan. Pilihlah menu jenis perusahaan pada halaman beranda AHU yang sesuai kebutuhan Anda. Bagi Anda yang berniat hendak mendirikan CV atau Firma, pilihlah menu AHU Badan Usaha.

Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk melakukan Login dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah Anda terima via email.

Mengikuti prosedur registrasi sesuai jenis perusahaan yang Anda pilih

Setelah melakukan Login, Anda kini bisa segera memulai proses registrasi pendirian perusahaan. Secara garis besar, prosedur ini terutama meliputi tahapan pengisian formulir registrasi elektronik dengan sejumlah data perusahaan.

Detail formulir dan tahapan pendaftaran ini bisa jadi akan sedikit bervariasi, tergantung pada jenis perusahaannya. Sebagai contoh, untuk pendirian PT, Anda akan harus melalui prosedur pengecekan nama dan penyetoran modal sesuai ketentuan.

Adanya fasilitas online untuk mendaftarkan pendirian badan usaha ini tentunya akan sangat memudahkan bagi para calon pengusaha. Dengan begitu, niscaya akan muncul lebih banyak perusahaan baru yang dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.