About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Bikin CV Ternyata Caranya Tidak Serumit Mendirikan PT

bikin cv

Officenow – Kalau Anda masih kebingungan untuk mendirikan suatu badan usaha, tentunya ada dua opsi pilihan utama yang bisa kami rekomendasikan. Yakni diantaranya ada membuat PT dan yang kedua adalah cara bikin CV yang dikenal cukup simple perihal kepengurusannya.

Lebih lengkapnya lagi mengenai bikin CV ini, bisa Anda simak ulasannya dibawah ini.

Perbedaan bikin CV dan PT

Sebagai sedikit gambaran saja mengenai perbedaan mendasar diantara bikin CV dengan mendirikan PT, bisa Anda simak sebagai berikut:  

Syarat pendirian

Untuk bisa mendirikan badan usaha berbentuk CV, minimal harus terdiri dari dua orang pendiri. Harus melewati tahapan pendirian akta perusahan yang dibuat di hadapan Notaris, dan kemudian didaftarkan ke system Administrasi Badan Usaha Kemenhukam.

Sementara untuk pendirian PT, syarat mendirikan PT juga harus minimal terdiri dari dua orang pendiri. Hanya letak perbedaannya, untuk mendirikan PT ini, harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar bisa mendapatkan status badan hukum.

Besaran modal yang harus dikeluarkan

Yang membuat banyak pebisnis tertarik untuk mendirikan CV adalah, tidak adanya batasan pemasukan modal minimum dalam perusahaan. Lain halnya dengan pendirian PT, besaran modal yang harus disetorkan oleh pendiri, adalah yang sesuai kesepakatan 25% dari jumlah keseluruhan modal utama.

Manajemen pengurusan perusahaan

System manajemen dan pengurusan perusahaan akan dikontrol secara penuh oleh pihak sekutu aktif yang sudah sangat kompeten dibidangnya. Dan untuk pihak sekutu pasifnya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengurusan manajemen perusahaan.

Lain cerita dengan pengurusan PT, manajemen perusahaan akan dilakukan secara penuh oleh pihak dewan direksi serta bawahannya, yang sudah diatur dalam RUPS. Dengan demikian, bagi pemilik saham sekalipun kalau tidak ada tercantum dalam RUPS, tidak berhak turut campur dalam pengurusan perusahaan.

Tanggung jawab perusahaan

Bila sewaktu-waktu terjadi kerugian yang menimpa perusahaan, maka tanggung jawab kerugian akan ditampung secara penuh oleh pihak sekutu aktif dan sekutu pasifnya.

Sementara di PT, bila sewaktu-waktu terjadi kerugian dalam perusahaan, maka tanggung jawabnya akan dibebankan kepada PT nya secara keseluruhan. Dengan artian bagi para pemilik saham, hanya bertanggung jawab berdasarkan porsi kepemilikan saham yang sudah disetorkan saja.

Berbagai syarat mendirikan CV

Sebagai persyaratan untuk bikin CV terbaru di tahun 2022 ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

  1. Sudah memiliki nama CV yang akan dipakai.
  2. Memiliki tempat untuk mendirikan usaha, dan dilengkapi juga dengan surat keterangan domisili tempat usaha.
  3. Melampirkan foto bangunan usaha dalam berbagai view, baik depan, dalam, samping dan juga belakang bangunan.
  4. Adanya struktur susunan pengurus CV
  5. Melampirkan dokumen terkait maksud dan tujuan didirikannya CV
  6. Memiliki sektor bisnis yang sudah jelas arahnya
  7. Fotokopi E-KTP dari para pengurus CV
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Nomor identitas kepabeanan (NIK)
  10. Fotokopi kartu keluarga pengurus CV
  11. Angka Pengenal Importir (API)
  12. Fotokopi NPWP pengurus CV
  13. Bukti pelunasan PBB terakhir jika tempat usahanya adalah milik internal perusahaan
  14. Fotokopi penggunaan tempat usaha
  15. Izin usaha dan izin operasional
  16. Fotokopi perjanjian sewa tempat (jika tempat usahanya adalah dengan cara disewa)
  17. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Prosedur bikin CV terbaru

Setelah berbagai syarat bikin CV perusahaan diatas sudah Anda lengkapi, maka berikut cara atau prosedur pembuatan CV terbaru di tahun 2022 ini.

Pengajuan nama CV yang akan digunakan sebagai nama perusahaan

Perlu Anda ketahui bahwasanya untuk memakai nama perusahaan CV ini, tidak boleh Anda asal pakai saja. Sebab untuk perihal pemakaian nama CV ini, ada aturannya tersendiri yang tidak boleh dilanggar.

Apalagi jika nama CV yang mau Anda pakai sudah ada CV lain yang sudah memakainya terlebih dahulu, maka Anda bisa kena permasalahan yang cukup serius. Dengan demikian, untuk pemilihan nama ini bisa Anda konsultasikan dulu dengan pihak Notaris, untuk kemudian akan diajukan kepada Kemenhukam.

Mengurus akta pendirian CV

Setelah mengantongi nama yang akan dipakai untuk nama perusahaan, maka tahapan selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus akta pendirian CV nya itu sendiri. Dan untuk mengurus akta pendirian CV ini, bisa Anda urus di kantor Notaris setempat ataupun dimana saja yang Anda mau.

Hanya saja, untuk data-data dari akta Notaris ini harus Anda persiapkan dengan baik agar bisa selesai dengan lebih cepat. Biasanya data-data yang diperlukan seperti kelengkapan dokumen identitas para pengurus perusahaan, susunan pengurus perusahaan, tujuan dan maksud didirikannya perusahaan, dan lain sebagainya.  

Pengurusan SKT bikin CV

Untuk bisa mendirikan CV maka Anda harus melewati tahapan pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nya terlebih dahulu. Yang mana fungsi dari SKT ini sendiri adalah sebagai bentuk wajib pajak badan usaha yang baru pertama kali mendaftarkan diri, untuk memperoleh NPWP.

Untuk kepengurusan SKT ini, kini tidak perlu repot-repot lagi karena bisa dilakukan melalui halaman online SABU, dengan proses kerja bisa sampai menelan waktu selama 60 hari.

Mengurus NPWP

Setelah SKT didapatkan, tentunya Anda bisa langsung menuju proses kepengurusan NPWP perusahaan. Yang mana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini bisa menjadi suatu tanda pengenal perusahaan, dalam melaksanakan hak dan kewajiban terkait perpajakan.

NPWP ini dikeluarkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam bentuk kartu pengenal. Dengan demikian kepengurusan NPWP ini, bisa Anda lakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau sesuai dengan domisili tempat usaha Anda berada.

Melakukan pengurusan NIB bikin CV

Singkatnya, Nomor Induk Berusaha atau NIB ini adalah bisa difungsikan untuk mendapatkan berbagai kemudahan terkait kepengurusan legalitas perusahaan. Beberapa kemudahan yang dimaksud seperti diantaranya untuk kepengurusan SIUP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja, dan lain sebagainya.

Dan untuk mengurus NIB ini Anda tidak usah khawatir, karena bisa dilakukan secara online melalui dari Online Single Submission (OSS).

Mengurus perizinan usaha

Karena kita tinggal di negara yang kental dengan aroma hukumnya, jelas untuk melakukan aktivitas bisnispun harus memiliki sejumlah perizinan agar tidak melanggar aturan yang ada. Untuk itu ketika akan menjalankan aktivitas bisnis dalam CV ini, Anda harus mengurus sejumlah perizinan yang ada seperti misalnya SIUP.

Selain itu Anda juga harus mengurus izin usaha dan izin operasional, untuk tahapan perizinan yang lebih lanjut mengenai cara menjalankan bisnis CV di Indonesia.

Kesimpulan bikin CV

bikin cv

Setelah mengetahui berbagai persyaratan bikin CV serta prosedurnya diatas, apakah Anda sudah mantap untuk segera bisa bikin CV online ini? Bila jawaban Anda adalah iya, namun sedikit terhambat pada minimnya waktu dan tenaga untuk mengurus semuanya, maka ada solusi terbaik untuk Anda.

Bikin CV dimana yang termudah? Solusinya adalah dengan menggunakan jasa pelayanan pembuatan CV dari Officenow, yang sudah banyak dipercaya oleh para pebisnis di negara kita ini. Tinggal duduk manis saja dirumah, maka segala regulasi pembuatan CV Anda, akan segera jadi dalam hitungan hari saja.