About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Buat CV Ribet dan Memusingkan? Cermati Langkahnya di sini!

New Office – Buat CV (Commanditaire Vennootschap) memang diperlukan bagi Anda yang akan mendirikan sebuah badan usaha. Dengan adanya Commanditaire Vennootschap yang menaungi usaha yang dimiliki, tentu akan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata khalayak ramai. Tentu saja, dengan kredibilitas yang semakin meningkat, usaha dapat dipastikan akan mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan.

CV atau lebih mudahnya dikenal dengan Persekutuan Komanditer merupakan sebuah aliasi Kerjasama yang didirikan oleh satu orang yang menitipkan uang atau barangnya pada orang lain. Orang lain di sini maksudnya adalah orang yang akan menjalankan bisnis tersebut yang juga adalah seoang pemimpin dari sebuah Commanditaire Vennootschap. Ada dua jenis aliasi yang terdapat pada Commanditaire Vennootschap, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk buat CV Anda haruslah memperhatikan dengan cermat tentang kedua sekutu ini agar tidak menyulitkan Anda di kemudian hari.

Sekutu pasif merupakan sekutu yang investasi modalnya dilakukan di perusahaan. Sehingga jika terjadi kerugian di dalam perusahaan, sekutu pasif hanya akan bertanggung jawab pada modal yang diinvestasikannya. Sama seperti modalnya, sekutu pasif hanya menerima modal yang dimasukkan. Sementara pada sekutu aktif biasanya adalah orang yang bertanggung jawab pada jalannya bisnis karena biasanya mereka ini mempunyai hak untuk melakukan segala yang berkaitan dengan perusahaan. Biasanya penyebutan sekutu aktif dalam sebuah perusahaan adalah sebagai pengelola atau Persero.

Buat CV: Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

buat cv

Pada saat Anda hendak buat CV usaha, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berbeda dengan PT, CV bukanlah sebuah badan hukum dan tidak memiliki asset. Dikarenakan tidak ada akta pendirian yang terkait pengangkatan CV, maka di antara kedua sekutu perlu ada semacam kesepakatan dan peraturan dalam proses menjalankan Commanditaire Vennootschap.

Berikut persyaratan dan dokumen yang harus ada pada saat hendak mendirikan Commanditaire Vennootschap: 

  • Pendiri perusahaan haruslah terdiri dari minimal dua orang yang kemudian disebut sebagai Peserta Aktif dan Pasif. 
  • Akta notaris yang tertuang dalam Bahasa Indonesia. 
  • Papa pendiri Commanditaire Vennootschap haruslah merupakan warga negara Indonesia. 
  • Kepemilikan diwajibkan pemilik bisnis lokal seratus persen. Ini berarti tidak ada partisipasi asing di dalam Commanditaire Vennootschap.
  • Dokumen milik sekutu pasif dan aktif berupa e-KTP, NPWP, termasuk Kartu Keluarga.
  • Mempersiapkan fotokopi terkait bukti kepemilikan tempat usaha jika ada.
  • Mempersiapkan surat berkaitan dengan keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi yang dimaksud akan disewakan.
  • Bukti fotokopi tanda terima pajak.
  • Jika bangunan tersebut adalah milik Anda, maka siapkan dokumen IMB. 
  • Foto tempat perusahaan berdiri, baik di luar maupun di dalam area perusahaan.

Langkah Buat CV 2021

Pada dasarnya Commanditaire Vennootschap didirikan oleh unit usaha yang tidak memiliki modal banyak, seperti industru rumahan atau industri kecil. Secara proses pembuatan, pendirian CV jauh lebih mudah ketimbang PT. Proses pendirian Commanditaire Vennootschap sendiri diatur oleh Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sebenarnya buat CV usaha online juga bisa Anda lakukan dengan memperhatikan beberapa dokumen di bawah ini. Simak langkah-langkah pendiriannya di bawah ini!

Menentukan Minimal Dua Pendiri

Syarat untuk buat CV yakni minimal memiliki dua orang pendiri byang menyandang direktur serta memiliki kewajiban tidak terbatas dan investor, orang yang tanggung jawabnya terbatas. Sebelumnya, terlebih dahulu Anda harus menyepakati pembagian properti di antara para pendiri yang akan mendirikan Commanditaire Vennootschap. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pemisahan aset antara asset Commanditaire Vennootschap dan aset pendirinya.

Siapkan Data Pendirian Comanditaire Vennootschap

Langkah berikutnya yang diatur pada pasal 19 KUHD adalah dengan mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Bukti Identitas berupa e-KTP harus dilampirkan oleh setiap pendiri.
  • Memasukkan Nama CV yang akan digunakan.
  • Tempat di mana unit Commanditaire Vennootschap didirikan.
  • Tentukan resume Anda. 
  • Nama sekutu berkuasa.
  • Klausul pihak ketiga.
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadian negeri yang akan dilakukan oleh notaris

Penandatanganan oleh Para Pendiri Comanditaire Vennootschap

Semua pemilik dan pengelola) CV wajib menandatangani akta pendirian di depan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri berhalangan hadir, notaris dapat diberi wewenang. Selain mengetahui isi akta pendirian, notaris juga wajib menjelaskan pasal apa saja dalam akta tersebut.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan

SKDP merupakan surat yang berisikan alamat CV tersebut berada. SKDP ini penting karena dibutuhkan pada saat penyampaian dokumen penting lainnya seperti NPWP, juga Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan. Biasanya, SKDP dikeluarkan oleh Kelurahan. Juga, tunduk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing yang berlaku. Untuk mendapatkan SKDP, lakukan pendaftaran ke Kelurahan di lokasi berdirinya CV.

Mengurus Nomor Peserta Wajib Pajak

Untuk mendapatkan NPWP badan ekonomi, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah perusahaan akan berdiri. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan NPWP antara lain akta pendirian, SKDF, fotokopi KTP, peraturan menteri hukum dan HAM, NPWP dan KK milik direksi perusahaan.

Langkah Berikutnya Buat CV

Langkah berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah:

Melakukan Pendaftaran ke PN

Langkah selanjutnya yakni melakukan pendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang. Yaitu Pengadilan Negeri di daerah tempat perusahaan tersebut berada atau didirikan. Proses pendaftaran, pastikan Anda membawa SKDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda. Setelah proses pendaftaran berhasil, hanya perlu menunggu persetujuan, kurang lebih dua bulan, dari Pengadilan Negeri.

Mengurus Izin Usaha Buat CV

Setelah akta pendirian usaha Anda terdaftar di Pengadilan Negeri, selanjutnya adalah izin usaha harus ditangani. Untuk mendapatkan izin usaha, Anda bisa memperolehnya dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait.

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Prosedur berikutnya yang perlu Anda untuk mendirikan CV adalah mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat hal tersebut, Anda diharuskan untuk mendaftar ke Sales Office di tempat perusahaan itu berada. Dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk memperoleh ETD tidak jauh berbeda dengan saat SIUP dibuat.

Pengumuman Ikhtisar Buat CV Secara Resmi

Setelah akta pendirian Commanditaire Vennootschap disetujui oleh pihak Pengadilan Negeri, maka langkah berikutnya adalah melakukan publikasi ringkasan resmi. Anda, sebagai Pendiri CV wajib melakukan publikasi pada rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya yang tujuannya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pengurusan NIB OSS

Jika tahapan proses tersebut sudah selesai semua Anda lakukan, maka berikutnya adalah melaksanakan submit data ke OS. Pada tahap ini ada 3 kategori klasifikasi usaha. 3 klasifikasi usaha ini wajib untuk Anda pilih. Selain 3 klasifikasi tersebut, masih ada 7 klasifikasi lainnya yang adalah merupakan pilihan tambahan. Anda juga dapat melakukan pengecekan OSS terbaru OSS RBA kementrian Investasi/Kementrian BKPM. Pengecekan dilakukan pada alamat website oss.go.id

Demikianlah beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan saat buat CV. Jika dirasa cukup membingungkan dan membuat pusing, Anda bisa menggunakan jasa buat CV di New Office. Kami akan membantu Anda mendirikan CV sampai selesai. Adapun biaya buat CV usaha di sini, sangatlah terjangkau dengan kualitas yang memuaskan dan cepat selesai.

(Lyla Iswara)