About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Buat PT Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang Wajib Diketahui

Office Now -Anda yang memiliki bisnis kategori usaha mikro dan kecil tidak perlu khawatir. Untuk sekarang, cara buat PT (Perseroan) bisa menggunakan syarat Perseroan perorangan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Pengertian Perseroan Perorangan

Dasar Hukum Buat PT Perorangan

Menurut jurnal hukum pengertian PT (Persero) perorangan diartikan sebagai badan usaha perusahaan yang hanya dimiliki satu orang saja. Modal usaha yang dimiliki dimiliki satu orang saja.

Perseroan perorangan yang memiliki pekerja, mereka hanya pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Para pekerja keberadaannya diperkuat dengan perjanjian kerja atau pemberi kuasa. 

Kriteria  

Kriteria cara buat PT (Perseroan) online termasuk dalam kriteria ini. Adapun kriteria dari Perseroan perorangan ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha. Simak beberapa penjelasan berikut ini:

  • Usaha yang memiliki modal 1 milyar rupiah. Total tersebut tidak dihitung dengan tanah dan bangunan yang dijadikan tempat usaha bersih.
  • Memiliki penjualan maksimal 2 milyar rupiah dalam setahun.
  • Bisnis yang mempunyai modal lebih dari 1 milyar sampai 5 miliar rupiah. Modal tersebut tidak memasukkan nilai tanah dan bangunan. 
  • Usaha yang berjalan memiliki pendapatan senilai 1 milyar sampai 5 milyar rupiah per tahunnya.

Dasar Hukum Cara Buat PT Perorangan

Dasar Hukum Cara Buat PT

Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum cara buat PT ini. Berdasarkan undang-undang tersebut, untuk membentuk PT bisa dilakukan oleh satu orang saja. Pendiri bisa bertindak sebagai pemegang saham sekaligus merangkap sebagai direktur.

PT perorangan hanya bisa untuk usaha yang memiliki kriteria sebagai usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini diatur dalam PP nomor 7 tahun 2021.

Peraturan pemerintah tersebut mengatur beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

  • Kemudahan
  • Perlindungan
  • Pemberdayaan koperasi
  • Usaha jenis mikro
  • kategori usaha kecil
  • Usaha menengah

Cara buat PT atau CV akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan selanjutnya, agar Anda lebih mudah memahaminya.

Cara Buat PT (Perseoran) Perorangan

Pendirian Perseroan Perorangan hanya ada 1 orang saja, tetap harus mengikuti aturan pembentukan badan hukum yang berlaku. Status badan hukum dan cara buat PT (Perseroan) ini diatur dalam PP nomor 8 tahun 2021.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa:

  • Perusahaan perorangan merupakan persekutuan modal dasar.
  • Sebuah usaha disebut sebagai perorangan harus membagi seluruh modal.
  • Badan hukum Perseroan perorangan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Persyaratan Pendirian

Ada beberapa persyaratan pendirian yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Hal ini tidak terdapat pada cara buat PTK.

Persyaratan pendirian yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Persero yang memiliki badan hukum sesuai dengan syarat dan kriteria yang ada pada usaha kecil dan usaha mikro.
  • Pemilik usaha diwajibkan membuat surat pernyataan pendirian. Format surat sudah ada pada lampiran PP nomor 8 tahun 2021 tentang modal UMK.
  • Perseroan perorangan hanya diperbolehkan didirikan oleh 1 orang.
  • Pelaku usaha wajib memiliki modal dasar dan modal yang disetor.
  • Modal yang disetor sebesar minimal 25 persen dari modal dasar. 
  • Bukti penyetoran yang sah untuk jumlah modal yang disetor.
  • Cara Buat PT (perseroan) ini didirikan oleh WNI yang diharuskan mengisi surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
  • Pemilik usaha minimum berusia 17 tahun dan sudah cakap hukum.

Proses Pendirian

Untuk membentuk PT Perorangan harus melalui proses pendirian PT berikut ini:

  1. Perusahaan perorangan terdiri dari pemegang saham dan direktur dalam hal ini dimiliki oleh satu orang yang sama.
  2. Memiliki kegiatan usaha baik mikro maupun usaha kecil.
  3. Pendiri Perseroan perorangan membuat surat pernyataan bahwa telah mendirikan Perseroan Perorangan.
  4. Proses cara buat PT (Perseroan) Perorangan selanjutnya adalah mendaftar ke KEMENKUMHAM.
  5. Pemilik usaha wajib mengurus NPWP Perseroan.
  6. Juga harus mengurus NIB dan Izin Usaha Perseroan Perorangan.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Apa saja syarat pendirian Perseroan Perorangan? Berikut simak cara buat perseroan perorangan, yaitu:

  • KTP dari pemilik usaha
  • NPWP pendiring 
  • Alamat usaha
  • Surat pernyataan dengan format isian sebagai berikut:
  • Nama dan tempat kedudukan Per Perorangan.
  • Jangka waktu berdirinya.
  • Maksud dan tujuan didirikannya Perseroan Perorangan.
  • Jumlah modal dasar.
  • Besaran modal disetor.
  • Nilai saham.
  • Alamat Perseroan Perorangan.
  • Untuk pendiri harus menyertakan nama, tempat dan tanggal lahir, NIK dan NPWP.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Cara buat PT baru dan Perserioan perorangan harus membuat laporan keuangan yang dilaporkan bersamaan mendaftar surat pernyataan pendirian. Pemilik perseroan akan menunggu penerbitan bukti penerimaan laporan keuangan oleh kementerian.

Isi laporan keuangan Perseroan Perorangan, yaitu sebagai berikut:

  • Berisi laporan posisi keuangan. 
  • Laporan neraca laba rugi.
  • Catatan laporan keuangan tahun berjalan.

Apabila Perseroan perorangan tidak membuat laporan keuangan, maka akan dikenakan sanksi berupa: 

  • Cara buat PT (perseroan) jika tidak melampirkan laporan keuangan akan mendapat teguran tertulis.
  • Pemilik usaha yang tidak membuat laporan keuangan tidak lagi bisa mengakses atau mendapat layanan dari kementerian terkait.
  • Saksi paling berat adalah pencabutan status badan hukum.

Perubahan Cara Buat PT Perorangan

Pemilik Perseroan Perorangan yang akan melakukan perubahan harus mengisi surat pernyataan. Pernyataan perubahan harus dengan keputusan pemegang saham yang memiliki kekuatan hukum.

Surat pernyataan perubahan tersebut diajukan kepada Menteri terkait. Pihak Kementrian akan mengirim sertifikat perubahan melalui email pemilik Perseroan Perorangan.

Format ssi dari surat pernyataan perubahan cara buat Perseroan Perorangan sama dengan isi pengajuan pendirian. 

Perubahan PT Perorangan

Lengkapi dengan perubahan apa saja yang ada pada Perseroan. Hal ini tidak termasuk cara buat PTK baru di Simpatika. 

Alasan perubahan Perseroan Perorangan harus dilakukan jika terjadi perubahan status sebagai berikut:

  • Pemegang saham lebih dari satu orang.
  • Perseroan Perorangan tidak memenuhi cara buat PT (Perseroan) kriteria usaha mikro dan usaha kecil. 
  • Perubahan status Perseroan Perorangan harus didukung dengan akta perubahan. Anda dapat menghubungi notaris setempat untuk membuat akta perubahan tersebut. Lalu langkah selanjutnya adalah mengirimkan dan didaftarkan kepada menteri dengan mengirim email.

Pembubaran PT Perorangan

Cara buat PT UMKM sama dengan cara buat Perusahaan Perorangan. Namun, untuk cara pembubarannya tidak sama dengan Perseroan Perorangan.

Untuk membubarkan sebuah Perseroan Perorangan harus terlebih dahulu dilakukan rapat pemegang saham. Dalam rapat tersebut keputusan pembubaran harus dibuat agar memiliki kekuatan atau sah di mata hukum.

Format isi untuk melaporkan pembubaran Perseroan Perorangan kepada menteri, yaitu:

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan.
  • Jangka waktu berakhirnya Perseroan.
  • Maksud kegiatan usaha.
  • Jumlah modal dasar dan modal disetor.
  • Nilai saham.
  • Data diri pemilik Perseroan Perorangan.

Menteri terkait dapat melakukan pembubaran Perseroan, jika memenuhi beberapa hal berikut ini:

  • Memiliki keputusan yang berkekuatan hukum.
  • Jangka waktu yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian.
  • Berdasar penetapan pengadilan.
  • Dicabutnya status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
  • Harta pailit dalam keadaan Insolvensi.
  • Dicabutnya perizinan Perseroan Perorangan.

Cara buat PT Perorangan memberi ruang bagi pemilik usaha kecil dan mikro untuk mengembangkan usahanya. Memiliki legalitas usaha akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan untuk menerima tender lebih banyak lagi. 

Penulis: Lyla Iswara