About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Tidak Sulit! Cara Buat Surat Izin Usaha Secara Online

Office Now – Sekarang, cara buat surat izin usaha bukan lagi hal yang sulit dan memakan waktu lama. Termasuk Anda yang membuka usaha mikro kecil dan menengah. Karena kini telah ada cara buat surat izin usaha online.

Sejak tahun 2020, pemerintah telah meluncurkan OSS (Online Single Submission) sebagai satu-satunya pintu gerbang cara buat surat izin usaha secara online.  Melalui OSS, semua surat izin usaha, baik usaha perseorangan, perseroan, penanaman modal asing, dll dilakukan melalui satu pintu.

Cara Buat Surat Izin Usaha Di OSS

Cara Buat Surat Izin Usaha Di OSS

OSS merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Platform ini membantu pengusaha UMKM maupun pengusaha besar untuk mengajukan pembuatan izin usaha. 

Di OSS, cara buat surat izin usaha mikro kecil maupun usaha besar menjadi sangat mudah. Nah, agar tidak membingungkan berikut adalah cara buat surat izin usaha di OSS. Baik untuk usaha perdagangan maupun UMKM.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Buat Surat Izin Usaha Perdagangan

Usaha perdagangan, baik yang dimiliki individu maupun badan, harus didaftarkan melalui OSS agar mendapat legalisasi. Surat izin usaha perdagangan yang bisa diurus misalnya SIUP. Namun sebelumnya pemilik usaha harus memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha). 

Nah, melalui OSS, pembuat NIB ini juga sekaligus bisa digunakan sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri.

Berikut adalah cara buat surat izin usaha perdagangan melalui OSS. Baik untuk perusahaan perseorangan maupun perusahaan dengan badan usaha (PT, CV atau Koperasi).

Lengkapi syarat-syaratnya

Pelaku Usaha Perseorangan

  • Nama dan nomor KTP
  • Alamat domisili pelaku usaha
  • Bidang usaha
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal dan rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan.
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

Pelaku Usaha Non Perseorangan

  • Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
  • Keterangan bidang usaha.
  • Keterangan Jenis penanaman modal.
  • Negara asal penanaman modal (jika terdapat penanaman modal asing).
  • Keterangan Lokasi penanaman modal.
  • Keterangan Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak badan usaha.
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • NPWP pelaku usaha non perseorangan.
  • NIK penanggung jawab usaha 

Ikuti langkah-langkahnya

Sebelum mengurus SIUP, Anda harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. Caranya:

  • Buka situs www.oss.go.id
  • Klik menu Daftar
  • Isi form registrasi
  • Klik menu Syarat dan Ketentuan lalu klik Daftar
  • Buka email perusahaan dan aktivasi akun OSS Anda. Jika registrasi dan aktivasi berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi Username, Password dan nomor identitas.
  • Login kembali ke situs OSS.
  • Di halaman selamat datang, pilih perizinan berusaha. Pilih jenis perusahaan Anda, perseorangan atau non perseorangan.

Jika Anda membuka usaha perdagangan dalam bentuk PT, maka data perusahaan akan otomatis terisi. Jika tidak ada data, Anda dapat menyalin data dari AHU online. Sedangkan usaha dagang dengan bentuk selain perseroan, Anda dapat mengisi perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta.

  • Setelah semua data diisi, klik menu Permohonan Berusaha
  • Klik PilihAkta
  • Notifikasi informasi validasi yang muncul, lalu klik Proses.
  • Akan muncul Form Permohonan dalam lima langkah. Yaitu Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output. Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas.

NIB dan surat-surat legalisasi usaha Anda pun telah selesai. Termasuk SIUP. Anda dapat melihat draft-nya di halaman Draft NIB atau mencetaknya di halaman Cetak NIB. Anda juga bisa sekaligus mencetak Pernyataan Mandiri di laman ini.

Mudah dan tanpa antri, bukan? Cara ini akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda dibandingkan dengan cara membuat surat usaha secara manual ke kantor pemerintahan setempat.

Izin Usaha UMKM

Cara Buat Surat Izin Usaha UMKM

Bagi usaha mikro, kecil dan menengah, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Usaha mikro tidak diwajibkan memiliki SIUP, namun disyaratkan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). 

UMKM tidak disyaratkan untuk memiliki surat izin yang rumit. IUMK adalah surat legalitas untuk UMKM yang dapat bermanfaat dalam banyak hal. Misalnya:

Dengan IUMK Usaha Kecil Dan Mikro Mendapat Legalitas Resmi

Jika telah mendapat legalitas, tentu kepercayaan pihak ketiga (misalnya konsumen maupun investor) terhadap UMKM akan meningkat. Singkatnya IUMK dapat meningkatkan bargaining position usaha Anda di mata pihak ketiga. Usaha Anda juga akan mendapatkan jaminan keamanan lokasi usaha dan payung hukum resmi jika terjadi masalah hukum.

Lebih Mudah Dalam Melakukan Pinjaman Usaha

IUMK adalah salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan pinjaman modal usaha di bank dan lembaga keuangan resmi lainnya. 

Lebih Mudah Dalam Mengembangkan Usaha

Dengan memiliki IUMK, usaha Anda akan mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha dari pemerintah. Mendapat prioritas dalam mengikuti berbagai pelatihan dan program pendukung UKM sehingga usaha akan berkembang lebih pesat.

Untuk cara buat surat izin usaha kecil atau IUMK juga diperlukan NIB dengan langkah sebagai berikut:

  1. Siapkan dahulu syarat-syaratnya.  Untuk cara buat surat izin usaha mikro online data yang dibutuhkan yaitu KTP,  NPWP dan alamat email Anda. 
  2. Ikuti langkah-langkahnya.

Anda harus membuat hak akses untuk bisa login ke OSS. Siapkan KTP dan nomor ponsel Anda.

  • Buka situs www.oss.go.id
  • Klik menu Daftar di sudut kanan atas.
  • Pilih skala usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  • Pilih jenis usaha dan lengkapi data form dengan benar.
  • Klik Daftar.
  • Buka email Anda untuk mendapatkan username dan password, lalu klik Aktivasi.

Sekarang Anda telah memiliki hak akses untuk bisa login ke OSS. UMKM dikategorikan ke dalam usaha dengan resiko rendah. Karenanya cara buat surat izin usaha UMKM tidak sulit. Dengan hak akses tadi, login kembali ke laman OSS untuk membuat NIB dan IUMK.

  • Setelah login, klik Masuk.
  • Masukkan username dan password Anda, lalu masukkan Captcha yang tertera.
  • Klik Masuk.
  • Klik menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru.
  • Klik Perseorangan dan lengkapi form Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi pula form Data Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha yang telah Anda isi dan klik Proses Perizinan Berusaha.
  • Akan keluar halaman Pernyataan Mandiri. Setelah And abaca dengan seksama, centang semua kolom dan klik Lanjut.
  • Akan tampil Draft NIB dan Izin Usaha. Lakukan preview draft NIB dan izin-izin usaha yang tertera di halaman termasuk IUMK.
  • Gulir layar hingga ke bawah dan centang kotak disclaimer.
  • Klik tombol Terbitkan Perizinan Berusaha.
  • Klik Cetak NIB dan Pernyataan Mandiri serta IUMK .
  • Selesai. 

Demikian penjelasan tentang cara membuat surat usaha di OSS secara online. Baik untuk usaha UMKM maupun cara buat surat izin usaha dagang. Semoga bermanfaat bagi Anda.