About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara membuat CV perusahaan Terbaru: Simak Caranya

cara membuat cv perusahaan

Officenow – Untuk bisa memulai bisnis di Indonesia, sejatinya harus memiliki bentuk badan usaha yang sah dan juga legal di mata hukum. Salah satunya adalah cara membuat CV perusahaan yang dikenal memiliki proses yang mudah dan tidak terlalu rumit.

Apalagi kini untuk bisa mendirikan badan usaha berbentuk CV ini, semakin dipermudah dengan cara membuat CV perusahaan online yang terbuka untuk umum. Dengan artian cara membuat CV perusahaan secara online ini, bisa Anda lakukan asal terkoneksi dengan internet.

Hal ini didukung juga dengan adanya jasa membuat perusahaan seperti Officenow, yang bisa membantu Anda perihal mendirikan CV ini dengan lebih praktis. Jadi cara membuat CV perusahaan kontraktor, cara membuat CV perusahaan catering, dan lainnya bisa semakin dipermudah lagi dengan layanan cara membuat CV perusahaan jasa ini.

Kalau dalam waktu dekat ini Anda memiliki wacana untuk mendirikan CV ini, maka tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu CV. Berbagai keuntungan mendirikan CV ini juga wajib Anda ketahui supaya memiliki gambaran nantinya ketika sudah mempunyai CV.

Tanpa berlama-lama lagi, ulasan lebih lengkapnya bisa Anda simak dibawah ini.

Pengertian cara membuat CV perusahaan

Arti kata dari CV ini sebenarnya merupakan sebuah kata singkatan yang berasal dari serapan bahasa belanda. Yang mana CV ini singkatan dari nama Commanditaire Vennotschap, dengan artian sebuah persekutuan komanditer kalau di bahasa indonesiakan.

Pengertian singkatnya, CV ini merupakan salah satu badan usaha yang didirikan berdasarkan persekutuan dari dua orang atau lebih sebagai pendiri. Namun dari kedua orang pendiri tersebut, memiliki peranan dan kewenangan yang berbeda-beda dalam menjalankan perusahaan.  

Satu orang pendiri memiliki peran sebagai pihak sekutu komanditer atau sekutu aktif, dan satunya lagi berperan sebagai sekutu komplementer atau sekutu pasif.

Sekutu komanditer atau sekutu aktif ini memiliki tanggung jawab penuh atas operasional perusahaan. Sementara sekutu komplementer atau sekutu pasif, hanya berperan sebagai pemberi modal saja terhadap CV agar bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Bagaimana soal presentase keuntungan? Khusus untuk badan usaha berbentuk CV ini, maka presentase keuntungan yang akan didapatkan dengan berdasarkan kesepakatan bersama. Sementara untuk legalitas perusahaan, Anda sudah tidak usah ragukan lagi sebab aturan dasar mendirikan CV ini sudah diatur dengan aturan yang berlaku.

Yang mana aturan dasar mendirikan CV ini sudah tertera dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018. Selain itu mendirikan CV ini juga sudah disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

3 Jenis CV yang berlaku di Indonesia

Perlu Anda ketahui bahwa perusahaan dengan bentuk CV ini, terdiri dari tiga jenis yang memiliki kriterianya masing-masing. Adapun ketiga jenis CV ini, bisa Anda simak sebagai berikut:  

CV Murni

Jenis CV pertama yang harus Anda ketahui adalah jenis CV murni, yang merupakan salah satu bentuk CV telama yang ada di Indonesia. Untuk mengenali jenis CV yang satu ini sejatinya tidaklah sulit, karena didalamnya hanya terapat pihak sekutu aktif dan juga sekutu pasif.

CV Bersaham

Selanjutnya ada CV bersaham, yang bentuk perusahaannya sendiri didirikan dengan berdasarkan modal dasar berupa saham dari para pemiliknya. Dengan artian para pemilik dari kedua sekutu yang ada didalam CV ini, diharuskan untuk memiliki bagian sahamnya masing-masing.

Hanya saja dalam bentuk saham dalam CV ini, tidak bisa mudah untuk ditarik dan kemudian diperjual belikan begitu saja. Hal ini dikarenakan sebagai salah satu upaya agar tidak terjadinya modal beku dalam badan perusahaan.

CV Campuran

Seperti dari namanya, jenis CV ini merupakan sebuah campuran atau perpaduan antara sebuah Firma dengan jenis perusahaan lainnya. Yang kemudian status Firma tersebut berubah menjadi badan usaha berbentuk CV yang sah dan juga legal dimata hukum.

Biasanya salah satu alasan sebuah Firma mengubah statusnya menjadi sebuah CV karena, keperluan modal tambahan untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya. Dengan begitu secara otomatis, perusahaan yang tadinya merupakan sebuah Firma, menjelma menjadi pihak sekutu aktif dalam CV.

Kenuntungan mendirikan cara membuat CV perusahaan

Setelah Anda memutuskan untuk mendirikan jenis CV yang seperti apa, maka berikut ada beberapa keuntungan dari mendirikan badan usaha berbentuk CV ini.  

Bisa memiliki badan usaha yang legal tanpa modal besar

Mendirikan perusahaan berbentuk CV ini, sangat bersahabat sekali bagi para pebisnis yang biasanya terkendala pada sejumlah modal yang terbatas. Karena sejatinya untuk mendirikan CV ini, tidak diwajibkan untuk melakukan penyetoran modal awal yang sudah ditentukan, layaknya pembuatan PT.

Dengan demikian bisa disimpulkan, dengan modal yang terbatas saja Anda sudah bisa memiliki suatu badan usaha yang legal dan diakui di dalam negeri. Alhasil perusahaan akan menjadi lebih leluasa ketika melakukan aktivitas bisnisnya.

Manajemen usaha berada ditangan yang tepat

Karena jalannya perusahaan akan ditangani oleh pihak yang sudah mahir dibidangnya, jelas manajamen perusahaan akan berjalan dengan baik. Karena mengingat para pihak yang terlibat dalam pihak sekutu aktifnya, sudah sangat profesional dan juga berpengalaman.

Bahkan bisa dikatakan jalannya perusahaan, bisa menjadi lebih maksimal meski tanpa ada campur tangan dari pihak sekutu pasifnya.

Mudah mendapatkan suntikan dana tambahan

Untuk menjaga arus keuangan yang stabil dalam badan perusahaan, adakalanya akan memerlukan suntikan dana tambahan berupa modal kerja. Dan untuk mendapatkan suntikan dana tambahan untuk perusahaan ini, bisa didapatkan dengan cara mendapatkan investor baru.

Selain itu, bisa juga perusahaan mendapatkan modal tambahan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun tentunya, untuk bisa mendapatkan suntikan modal tambahan ini, tidak bisa diberikan ke sembarang perusahaan.

Menariknya, perusahaan dengan status sebagai CV ini, akan mudah dipercaya untuk mendapatkan modal tambahan, karena dinilai sudah professional dan layak untuk diberikan pinjaman.

Persyaratan Cara Membuat CV perusahaan

Untuk cara membuat CV sekarang, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara membuat CV perusahaan 2020 dan cara membuat CV perusahaan 2021. Yang mana ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk membuat CV ini, diantaranya sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas KTP dari para pengurus CV
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari para pengurus CV
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Akta pendirian perusahaan
  7. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  8. Nomor Izin Berusaha (NIB)
  9. Angka Pengenal Impor (API)
  10. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  11. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pengurus CV
  12. Melampirkan fotokopi pelunasan PBB terakhir bila tempat usaha yang digunakan milik pribadi.
  13.  Mencantumkan foto kopi perjanjian sewa jika tempat usahanya adalah menyewa.
  14. Pengajuan izin usaha, dengan izin komersial atau izin operasional usaha. 
  15. Foto bangunan tempat usaha

Kesimpulan cara membuat cv perusahaan

Kalaupun Anda ingin terima beres mengenai cara membuat CV perusahaan di Bandung, cara membuat CV perusahaan di Surabaya dan kota lainnya, maka bisa mengandalkan Officenow saja.