About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha Kecil, Pentingnya Legalitas Usaha Untuk UMKM

Izin Usaha Kecil

Office Now – Salah satu cara menggerakan roda ekonomi yang hampir macet di tengah pandemi ini adalah mempermudah pemberian izin usaha kecil. Pasalnya, hantaman ekonomi akibat wabah ini mengakibatkan runtuhnya sektor industri yang ditandai dengan pemutusan hubungan kerja besar-besaran. 

Namun, bagaimanapun masyarakat tetap membutuhkan sumber penghasilan sebagai penopang ekonomi keluarga. Sehingga, banyak dari mereka yang kemudian mengembangkan potensi ekonominya dengan merintis bidang kewirausahaan. Dengan arti lain, membuka dan menjalankan bisnisnya sendiri.

Mengenal Izin Usaha Kecil

Mengenal Izin Usaha Kecil

Berdasarkan data BKPM, pada tahun 2020, terjadi lonjakan pengajuan NIB melalui OSS sebanyak 377.540 pemohon. Ini menunjukkan bahwa terdapat pertumbuhan usaha mikro yang berdasarkan data kenaikan permintaan izin usaha kecil menengah melalui sistem OSS.

Usaha kecil merupakan suatu kegiatan ekonomi yang produktif dan berdiri sendiri yang pelakunya adalah perseorangan. Juga bukan badan usaha anak perusahaan tertentu atau cabanga perusahaan menengah atau besar. Dengan kata lain kewirausahaan rakyat.

Prinsip legalitas usaha kecil yang perseorangan tetap sama dengan kegiatan ekonomi yang lainnya, yaitu memerlukan izin usaha Sebab, sebagaimana layaknya aktivitas ekonomi tetap harus mendapatkan pengakuan legal dan secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karenanya, untuk mempermudah pemerolehan izin, pemerintah memberikan akses pada pelaku bisnis agar dapat mengajukan izin usaha mikro kecil online. Dengan demikian, aktivitas tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peruntukannya.

Perbedaaan Skala Usaha Kecil Mikro dan Industri Kecil

Skala usaha yang dapat dijalankan oleh masyarakat terbagi lagi dalam beberapa kategori yang telah pemerintah tetapkan. Sehingga untuk mengetahui apakah usaha yang Anda ajukan termasuk usaha kecil, mikro, atau industri haruslah sesuai dengan ketentuan.

Modal 

Perbedaan pertama yang terlihat dari permodalan awal. Untuk pengajuan izin  usaha kecil, maka modal awalnya antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Sementara untuk usaha mikro, paling besar adalah Rp1 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Untuk skala industri, permodalan yang dibutuhkan adalah di atas Rp10 miliar.

Omzet

Penentuan kriteria ini juga berdasarkan omset tahunan. Untuk usaha mikro hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki omzet sebesar lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara skala industri menghasilkan penjualan pertahun lebih dari Rp50 miliar.

Jenis yang Dapat Dikembangkan Oleh Usaha Kecil dan Menengah

Berdasarkan data dari pengajuan izin usaha kecil mikro,  pelaku usaha pemula banyak mengembangkan bisnis yang dekat dengan kesehariannya. Terbanyak adalah sektor kuliner, pangan, dan jamu tradisional. Tentu semua itu memerlukan izin yang ketat. Selain untuk memberikan legalitas juga untuk memastikan keamanan pelanggannya.

Jamu, Herbal, dan Obat Tradisional

Jamu, Herbal, dan Obat Tradisional

Pada masa pandemi ini, masyarakat berlomba-lomba untuk meningkatkan kesehatan tubuhnya, salah satunya adalah dengan mengkonsumsi jamu. Sejak dahulu masyarakat percaya bahwa ramuan herbal memiliki khasiat yang baik untuk menjaga imunitas tubuh. Oleh karenanya usaha di bidang jamu tradisional ini meningkat tajam.

Sebagaimana layaknya usaha, tetap memerlukan legalitas. Oleh karenanya pengajuan edar herbal ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga yang berhak mengeluarkan izin usaha kecil obat tradisional adalah BPOM.

Untuk mendapatkan izin usaha kecil obat tradisional  tentu setiap produk harus memenuhi persyaratan yang telah ada, antara lain:

  • Menggunakan bahan baku memenuhi ketentuan keamanan, kesehatan, dan mutu pangan
  • Pembuatannya harus berdasarkan standar CPOTB atau metode Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
  • Memenuhi semua syarat dan ketentuan yang termasuk dalam Farmakope Herbal Indonesia
  • Memiliki khasiat nyata dan telah terbukti secara ilmiah. empiris, serta turun temurun
  • Produsen memberikan penandaan informasi yang bersifat obyektif, tidak menyesatkan, serta lengkap.

Jika produk tersebut lulus uji, maka BPOM akan menerbitkan izin usaha kecil obat tradisional yang memiliki masa aktif selama 5 tahun. Kemudian, produsen dapat memperpanjangnya lagi untuk waktu berikutnya.

Kuliner dan Pangan 

Salah satu yang berkembang dengan pesat dalam skala kecil dan mikro adalah usaha kuliner dan pangan. Ini dilihat dari banyaknya pengembangan dan modifikasi bahan pangan yang dilakukan. Antara lain dalam bentuk pengemasan, misalnya di bekukan, setengah matang, atau kemasan dengan cara pemvakuman.

Dengan peredarannya yang luas, serta konsumsi masyarakat yang cukup tinggi, maka untuk memastikan keamanan pangannya, Anda perlu mendapatkan izin usaha industri kecil. Pasalnya, untuk mendapatkan legalitas seperti itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang pemerintah tetapkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Anda dapat mengajukan izin usaha mikro kecil OSS melalui laman OSSBahkan pelaku usaha dapat mengurusnya sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Kecuali untuk biaya uji laboratorium, jika diminta, dan pembuatan sampel kemasan.

Dengan sebelumya, pelaku usaha akan mendapatkan pelatihan keamanan pangan serta bagaimana pengolahan bahan bakunya. Dengan pendampingan yang maksimal dari instansi terkait, maka UMKM akan memperoleh kemudahan mendapatkan izin melalui OSS.

Pentingnya Izin Usaha Mikro dan Kecil

Pentingnya Izin Usaha Mikro dan Kecil

Bagi pelaku UMKM memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) sangatlah penting. Fungsinya bukan hanya sebagai legalitas, tetapi lebih dari itu. Pelaku usaha dapat memperoleh banyak kemudahan dengan memiliki izin ini. Antara lain adalah :

  1. Pelaku usaha UMKM akan mendapatkan jaminan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Dengan memiliki izin usaha maka akan lebih mudah untuk mengembangkan bisnisnya. Misalnya membuka cabang atau memiliki varian produk.
  3. Mempunyai izin usaha memungkinkan pengusaha untuk memperoleh kemudahan dalam memasarkan produknya. Karena, biasa jika ingin menjualnya ke pasar yang lebih besar, mereka akan meminta legalitas usaha terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan barang yang Anda tawarkan aman dan berkualitas.

Biasanya pada saat tertentu pelaku UMKM ingin mengembangkan bisnisnya lebih jauh lagi, dan pada saat itu tentu saja akan membutuhkan tambahan modal. Dengan memiliki izin usaha, maka akses untuk pembiayaan lebih mudah lagi, Karena biasanya perbankan mikro akan meminta pelaku untuk melampirkan legalitas tersebut

Syarat Mengurus Izin Usaha Kecil 

Untuk mendapatkan izin usaha usaha maka pelaku bisnis wajib melampirkan dokumen untuk memenuhi persyaratannya. Antara lain:

  1. Melampirkan surat keterangan dari RT atau RW tentang lokasi dan kegiatan usaha
  2. Salinan KTP 
  3. Kartu Keluarga
  4. Melengkapi formulir IUMK yang telah tersedia pada kantor Kelurahan atau Kecamatan

Setelah semua syarat terpenuhi, maka Anda dapat mengajukan kepada Lurah atau Camat yang kemudian akan meninjau syarat-syarat tersebut. Jika sudah terverifikasi dengan lengkap dan benar, maka surat legalitas usaha tersebut Anda akan segera terbit. Selanjutnya, pengusaha dapat menggunakan surat tersebut untuk kepentingan usahanya.

Dengan memiliki legalitas berupa izin usaha kecil dari instansi terkait, Bisnis Anda akan mudah berkembang dan memiliki akses pembiayaan dari perbankan. Pengusaha pun dapat memiliki perlindungan hukum terhadap kegiatan bisnisnya. Secara tidak langsung, Anda pun melindungi masyarakat yang menjadi konsumen, produk yang dijual aman serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.