About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Laporan LKPM: Ini Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor

Laporan LKPM

Office Now – Salah satu aspek penting yang harus dilakukan para investor adalah menyusun laporan LKPM. Sebab, hal ini merupakan penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

BKPM menghimbau para investor melakukan laporan kegiatan penanaman modal untuk memudahkan dalam menyediakan program LKPM online.

Tujuan Penyusunan Laporan LKPM

Laporan LKPM

Untuk memperbaiki iklim investasi, maka pemerintah melakukan pembenahan tata cara pengendalian penanaman modal. Salah satunya dengan mengesahkan UU nomor 11 tentang Cipta Kerja. 

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal yaitu kegiatan memantau para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. 

LKPM adalah laporan yang menunjukkan perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pasal 1 angka 20 pada Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021.

Melalui penyampaian laporan LKPM OSS secara rutin, diharapkan pemerintah mendapatkan data valid. Hal ini akan membantu dalam merumuskan kebijakan secara efektif. 

Kriteria Pemilik Usaha yang Wajib Menyusun Laporan LKPM

Laporan LKPM

Setelah terbit UU Cipta Kerja, maka peraturan BKPM nomor 6 tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku. Hal ini membawa dampak terhadap kewajiban pelaku usaha untuk lapor LKPM.

Oleh karena itu, untuk memahami kriteria perusahaan yang wajib membuat laporan LKPM, maka cermati hal-hal berikut ini:

Penentuan skala pelaku usaha

Berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 terdapat perubahan terhadap kriteria pelaku usaha. Aturan ini mengacu pada besaran modal usaha dengan rincian:

  • Kriteria usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
  • Untuk usaha kecil harus memenuhi kriteria modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Sedangkan untuk penjualan tahunan maksimal senilai Rp15 miliar.
  • Sedangkan untuk usaha menengah maka modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan untuk penjualan bersih tahunan harus memenuhi kriteria maksimal Rp50 miliar.

Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM

Adanya sejumlah aturan baru yang berlaku saat ini, maka contoh laporan LKPM triwulan memiliki kriteria tertentu. Pelaku usaha pada setiap bidang usaha memiliki kewajiban melaporkan LKPM dengan ketentuan:

  • Untuk pelaku usaha kecil memiliki kewajiban melaporkan LKPM online secara berkala setiap enam bulan hingga satu tahun.
  • Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan sekali.

Sedangkan bentuk badan usaha yang memiliki kewajiban melaporkan contoh laporan LKPM OSS adalah perseorangan serta badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Ketentuan lain yaitu badan usaha maupun yang tidak baik berstatus PMDN maupun PMA. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apapun bentuk badan usaha, asalkan memenuhi kriteria skala usaha, maka wajib membuat laporan LKPM. 

Periode pelaporan

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa cara pelaporan LPKM melalui OSS wajib disampaikan secara berkala. Penentuan periode pelaporan tersebut ada di tangan BKPM.

Berikut ini ketentuan laporan LKPM oleh pelaku usaha, antara lain:

Pelaku usaha kecil

Untuk pemilik usaha kecil, maka perhatikan ketentuan berikut ini:

  • Laporan semester I harus Anda sampaikan paling lambat bulan Juli tanggal 10 setiap tahunnya.
  • Sedangkan untuk laporan semester II paling lambat Anda sampaikan pada tanggal 10 setiap bulan Januari.

Pelaku usaha menengah dan besar

Jika Anda termasuk pemilik usaha kategori menengah dan besar, maka perhatikan ketentuan berikut ini:

  • Untuk laporan triwulan I harus Anda sampaikan paling lambat bulan April tanggal 10 pada tahun yang bersangkutan.
  • Laporan triwulan II bisa Anda akses melalui contoh laporan LKPM online yang paling lambat tanggal 10 di bulan Juli.
  • Sedangkan laporan triwulan III dapat Anda sampaikan paling lambat bulan Oktober.
  • Laporan triwulan IV paling lambat Anda serahkan pada bulan Januari maksimal tanggal 10.

Tata Cara Laporan LKPM

Pada dasarnya, laporan ini dapat Anda lakukan melalui OSS. Namun, ada ketentuan bahwa laporan ini mengacu pada data perizinan berusaha. 

Termasuk jika ada perubahan sesuai dengan periode yang berjalan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak ada kesalahan selama pengisian contoh laporan LKPM yang sudah diisi.

Sebab, jika terjadi kesalahan, maka akan berdampak pada pengisian laporan tersebut. Untuk Anda yang pertama kali melakukan pelaporan, maka Anda harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:

Perizinan berusaha berbasis risiko rentan waktu 6 bulan

Untuk pemilik usaha yang memiliki perizinan berbasis risiko, maka penerbitan laporan berkisar pada rentang waktu 6 bulan sejak periode semester.

Penyampaian LKPM pertama kali bisa Anda lakukan pada periode semester sesuai dengan tanggal izin Anda terbit. 

Misalnya, jika perizinan terbit dalam kurun waktu Januari hingga Juni, maka Anda berkewajiban melapor pada periode laporan semester 1. 

Sedangkan untuk tanggal laporan paling lambat Anda sampaikan pada tanggal 10 Juli setiap tahun.

Terbit pada bulan ketujuh

Jika penerbitan izin berbasis risiko pada bulan ketujuh, maka penyampaian LKPM pertama kali dapat Anda lakukan pada periode semester berikutnya.

Misalnya, jika perusahaan memiliki perizinan berusaha yang terbit di bulan Juli, maka Anda wajib melapor pada periode semester 2. 

Lakukan paling lambat pada 10 Januari di tahun berikutnya. Ketentuan tersebut berlaku pada pemilik usaha kecil.

Sedangkan pemilik usaha dengan kriteria menengah dan besar, maka wajib lapor pertama kali dengan ketentuan:

Terbit 3 bulan pada periode triwulan

Cara pelaporan LKPM melalui OSS wajib melaporkan pertama kali pada periode triwulan menyesuaikan tanggal penerbitan perizinan berusaha.

Jika perizinan perusahaan Anda terbit dalam kurun waktu Januari hingga Maret, maka paling lambat buat laporan pada 10 April.

Bulan keempat 

Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang terbit pada bulan keempat periode triwulan, maka memiliki kewajiban menyampaikan laporan pada periode berikutnya.

Aturan khusus

Khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar, maka terdapat 2 jenis laporan, yaitu: 

  • LKPM tahap konstruksi termasuk kegiatan usaha yang belum beroperasi secara komersial.
  • Selanjutnya, laporan LKPM yang ada dalam tahap operasional atau komersial untuk kegiatan usaha yang telah beroperasi.
  • Namun, pada dasarnya tidak semua pemilik usaha memiliki kewajiban melakukan laporan yaitu pelaku usaha mikro dan bidang usaha hulu. 

Sanksi jika Tidak Melaporkan

Pelaku usaha bisa melakukan laporan LPKM melalui OSS RBA. Sebab, jika tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenai sanksi.

Berikut ini rincian sanksi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LPKM selama dua periode:

  • Peringatan tertulis pertama akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari.
  • Sedangkan peringatan tertulis kedua akan Anda terima dalam jangka waktu 15 hari.
  • Untuk peringatan tertulis ketiga akan Anda dapatkan dalam jangka waktu 10 hari. 

Perhitungan tertulis terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui sistem OSS. Selanjutnya, pelaku usaha akan menerima email. 

Hal yang harus Anda lakukan selanjutnya yaitu memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui OSS. Kemudian, lakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab sesuai dengan ketentuan.

Laporan LKPM memiliki tujuan untuk memantau para PMDN maupun PMA yang menjalankan usaha.