About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Macam-Macam Persyaratan Izin Usaha yang Ada di Indonesia

Office Now – Sangat umum diketahui bahwa untuk membangun sebuah usaha harus mengetahui persyaratan izin usaha. Apapun usaha yang akan dijalani, pelaku usaha harus mengantongi surat izin usaha perdagangan yang legal agar tercatat secara hukum.

Untuk mengetahui dan memenuhi persyaratan izin usaha UMKM dan lainnya, diperlukan informasi yang valid. Dengan begitu sebagai pelaku usaha, Anda bisa membangun usaha dengan tenang tanpa harus khawatir dengan kejaran hukum.

Lantas, apa sih pengertian dari surat izin usaha? Ada berapa macam persyaratan izin usaha yang ada di Indonesia? Di bawah ini akan kami rangkum beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh pemilik usaha. Yuk, simak ulasannya sampai selesai!

Pengertian dan Macam-macam Persyaratan Izin Usaha 

Sebelum membahas mengenai macam-macam dari syarat izin usaha yang ada di Indonesia, sebaiknya Anda ketahui dulu pengertiannya, seperti di bawah ini!

Pengertian Surat Izin Usaha

Sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui pengertian dari Surat Izin Usaha atau yang lebih dikenal dengan SIUP. SIUP sendiri merupakan surat izin yang harus dikantongi oleh pelaku usaha untuk mengesahkan dan melegalkan usaha Anda. SIUP ini juga tidak keluar begitu saja, tetapi dikeluarkan oleh badan hukum.

Meski begitu tidak semua jenis usaha diwajibkan untuk memiliki SIUP, sebab menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 surat izin usaha hanya berlaku untuk pengusaha yang memiliki kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah, tidak terhitung dengan tanah dan bangunan.

Macam-Macam Persyaratan Izin Usaha Tiap Bidang

Ada banyak jenis persyaratan untuk izin usaha, termasuk dengan persyaratan izin usaha mikro kecil yang sudah terlampir pada syarat SIUP.

Sebelum Anda mendaftarkan bisnis dalam SIUP, Anda tentunya harus mengetahui jenis usaha yang akan dijalani dan mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi yang wajib untuk dipenuhi seperti di bawah ini.

Persyaratan Izin Usaha Dagang

Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi pelaku usaha dagang meliputi:

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Izin Usaha Dagang (IUD)
  • NPWP pelaku usaha
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan), yang meliputi:
  • Buat permohonan TDP.
  • Akta Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Kartu Keluarga (KK) Direktur atau penanggung jawab.
  • KTP Direktur atau penanggung jawab.
  • Surat Keterangan Domisili apabila berada di komplek perkantoran

Berikut dengan tata cara dan syarat untuk mendirikan usaha dagang, yakni:

  1. Fotocopy dokumen Pendirian dan Perubahan, atau fotocopy Akta Pendirian. Atau bisa juga diwakili oleh surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
  2. Fotocopy NPWP salah satu pengurus. Atau menggunakan fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah seperti Kepala Desa.
  3. Fotocopy dokumen Izin Usaha yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah, minimal Kepala Desa.

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan 

persyaratan izin usaha
(sumber gambar. Pexels)

Persyaratan administratif di tiap bidang bentuk dan usaha pertambangan berbeda-beda, seperti yang bisa Anda ketahui di bawah ini!

Persyaratan IUP bentuk badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara adalah:

  • Surat permohonan
  • Susunan direksi dan daftar pemegang saham
  • Surat keterangan domisili

Persyaratan IUP berupa badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan adalah:

  • Surat permohonan
  • Profil badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha pertambangan yang sudah legal
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Susunan direksi dan daftar pemegang saham
  • Surat keterangan domisili

Persyaratan IUP pertambangan mineral logam dan batubara perseorangan adalah:

  • Surat permohonan
  • Surat keterangan domisili

Persyaratan IUP pertambangan mineral bukan logam dan batubara perseorangan adalah:

  • Surat permohonan
  • Kartu tanda penduduk
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Surat keterangan domisili

Persyaratan Izin Usaha Perkebunan

persyaratan izin usaha
(sumber gambar.Pexels)

Berikut ini adalah persyaratan yang harus diketahui oleh pelaku usaha yang ingin membuat izin usaha perkebunan, antara lain:

  1. Pemilik perusahaan perkebunan melakukan pengajuan permohonan tertulis ke pihak pejabat berwenang sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.
  2. Melampirkan Profil Perusahaan yang berisi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  4. Surat Perencanaan Perkebunan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan rekomendasi dari yang berwenang yakni Bupati/Walikota dan diterbitkan oleh Gubernur.
  5. Surat Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi yang sesuai dengan rekomendasi dari Gubernur dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
  6. Memiliki izin lokasi dari Bupati/Walikota yang sudah disertai dengan peta digital dari calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000. Yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada izin yang diberikan pada pihak lain.
  7. Apabila areal yang diinginkan berasal dari kawasan hutan, maka harus ada pertimbangan teknis ketersediaan lahan. Yang berasal dari dinas yang membidangi kehutanan.
  8. Adanya jaminan dalam bentuk bahan baku yang sudah terlampir dalam format Lampiran IV dan Lampiran XII Permentan 98/2013.
  9. Memiliki job plan pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan. Berikut dengan rencana untuk fasilitas pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
  10. Mendapatkan surat Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota yang sesuai dengan kewenangan.
  11. Memiliki beberapa pernyataan kesanggupan, yang melingkupi:
    1. SDA mumpuni, sarana & prasarana, berikut sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman
    2. SDA yang mumpuni, sarana & prasarana, berikut sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar termasuk dengan pengendalian kebakaran;
    3. memberikan fasilitas kepada masyarakat berupa pembangunan kebun dan dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Persyaratan Izin Usaha Konstruksi

persyaratan izin usaha
(sumber gambar. Pexels)

Dan yang terakhir adalah syarat yang harus diketahui untuk membuat surat izin usaha jasa konstruksi atau SIUJK, yang di antaranya adalah:

KTA ( Kartu Tanda Anggota )

Tiap-tiap perusahaan yang ingin mengajukan izin jasa konstruksi sudah harus terdaftar dalam anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi. KTA juga sudah terakreditasi dan terdaftar dalam LPJK.

SKTK ( Surat Keterangan Tenaga Terampil )

Selanjutnya yang harus dimiliki adalah surat keterangan tenaga terampil dalam bentuk sertifikat. Yang mana sertifikat tersebut diberikan setelah pelaku usaha sudah memenuhi syarat kompetensi, yang berdasarkan pada:

  • Disiplin keilmuan
  • Kefungsian
  • Keterampilan tertentu

SKA ( Sertifikat Keahlian Kerja )

Yakni sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh LPJK. Dan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengajukan Izin Usaha Konstruksi.

SBU ( Sertifikat Badan Usaha )

Yang terakhir adalah SBU yang merupakan sertifikat pengakuan kepada klasifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi Anda. Dan termasuk dengan hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.

Demikianlah macam-macam dari persyaratan izin usaha yang ada di Indonesia, termasuk dengan persyaratan izin usaha peternakan dan persyaratan izin usaha industri yang tidak jauh beda dengan persyaratan di atas.

Semoga ulasannya bermanfaat dan bisa menjadi salah satu referensi yang tepat untuk Anda sebagai pelaku usaha yang masih pemula.