About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Melaporkan LKPM Melalui OSS: Lakukan 10 Langkah Ini

Melaporkan LKPM

Office Now – Melaporkan LKPM merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang melakukan investasi atau memiliki investasi asing di Indonesia. 

LKPM menjadi salah satu dokumen penting yang harus disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal Adalah

Melaporkan LKPM

Dalam konteks bisnis dan ekonomi, melaporkan LKPM adalah sebuah gambaran rinci tentang investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Di dalamnya termasuk informasi mengenai:

  • Sumber daya yang digunakan.
  • Keuntungan yang diharapkan.
  • Dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia.

Sebagai instrumen pelaporan, LKPM mencakup berbagai informasi penting terkait investasi. Hal ini meliputi rincian mengenai:

  • Asal-usul modal
  • Sektor investasi
  • Lokasi proyek
  • Nilai investasi yang diusulkan
  • Perkiraan dampak ekonomi yang akan dihasilkan

Dalam konteks regulasi, Laporan Kegiatan Penanaman Modal diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh BKPM. 

Perusahaan wajib menyampaikan LKPM dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pelanggaran atau keterlambatan dalam penyampaian LKPM dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Manfaat Pelaku Usaha Melaporkan LKPM

Melaporkan LKPM

Berikut ini beberapa manfaat melaporkan LKPM online login yang dilakukan pemilik usaha, antara lain:

Pemerintah mudah memahami arus modal yang masuk

Dengan adanya LKPM, pemerintah memiliki akses yang lebih baik untuk: 

  • Memahami arus modal masuk ke negara
  • Jenis-jenis investasi yang dilakukan
  • Potensi kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi

Memberi transparansi dan akuntabilitas

Salah satu tujuan utama dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas investasi perusahaan. 

Melalui LKPM, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja investasi, menganalisis tren investasi yang ada.

Pemerintah juga dapat merumuskan kebijakan yang lebih baik untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. 

Dengan kata lain, LKPM berperan sebagai alat yang membantu pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan sektor ekonomi dan investasi.

Proses penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal melibatkan berbagai pihak di dalam perusahaan. 

Tim keuangan, departemen investasi, dan pihak manajerial biasanya terlibat dalam mengumpulkan dan menganalisis data yang dibutuhkan untuk menyusun LKPM. 

Ketelitian dan keakuratan informasi yang disajikan dalam laporan menjadi hal yang sangat penting guna menjamin kelancaran dan keberlanjutan investasi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, penyusunan LKPM juga menjadi lebih efisien. 

Banyak perusahaan menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi untuk memantau dan merekam data terkait investasi secara real-time.

Menarik investor asing

LKPM juga memiliki peran penting dalam menarik investor asing. Laporan yang transparan dan terperinci akan memberikan kepercayaan kepada investor.

Nantinya investasi yang mereka lakukan akan dikelola dengan baik dan berpotensi memberikan hasil yang positif. 

Hal ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan menarik bagi para investor untuk terus mengalirkan modalnya ke Indonesia.

Siapa yang Berkewajiban Melaporkan LKPM?

Melaporkan LKPM

Melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas penanaman modal di berbagai negara. 

Perusahaan yang melakukan investasi asing

Perusahaan-perusahaan yang melakukan investasi asing di suatu negara diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan LKPM. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang arus modal yang masuk ke negara tersebut. Laporan ini mencakup rincian terkait:

  • Jenis investasi
  • Sektor yang menjadi sasaran investasi
  • Besaran modal yang diinvestasikan
  • Perkiraan dampak ekonomi yang diharapkan dari investasi tersebut

Hal tersebut membuat pemerintah dapat memahami seberapa besar kontribusi investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Perusahaan domestik yang melakukan investasi dalam negeri

Selain perusahaan asing, perusahaan domestik yang melakukan investasi dalam negeri juga diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan LKPM. 

  • Pemerintah membutuhkan informasi ini untuk mengukur: 
  • Tingkat pertumbuhan ekonomi dalam negeri
  • Mengidentifikasi sektor yang mendapatkan investasi
  • Mengevaluasi keberhasilan kebijakan yang telah diterapkan untuk mendorong investasi dalam negeri

Lembaga keuangan yang terlibat dalam penanaman modal

Lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dan lembaga keuangan non-bank yang terlibat dalam aktivitas penanaman modal juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan LKPM. 

Laporan ini membantu pemerintah mengukur likuiditas sektor keuangan untuk menilai risiko keuangan, dan menganalisis arus modal yang masuk dan keluar dari negara. 

Informasi yang terdapat dalam LKPM dari lembaga keuangan juga menjadi acuan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan regulasi keuangan.

Badan pemerintah yang terlibat dalam pengembangan infrastruktur

Badan pemerintahan yang terlibat dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM. 

Investasi yang dilakukan oleh badan pemerintah seringkali merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Dengan melaporkan LKPM, badan-badan ini dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk mengukur dampak investasi publik terhadap perekonomian negara.

Hal ini juga membantu dalam perencanaan dan pengembangan proyek-proyek masa depan.

Tata Cara Melaporkan LKPM

Cara mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, akses laman oss.go.id. 
  2. Jika belum memiliki akses OSS, registrasi diperlukan dan buat Nomor Induk Berusaha (NIB) di situs tersebut. 
  3. Setelah memiliki akses, login ke laman oss.go.id.
  4. Selanjutnya, klik ‘Pelaporan’ dan pilih opsi ‘Laporan LKPM’, lalu lanjutkan dengan menekan ‘Pelaporan’. 
  5. Pilih ‘buat laporan’, dan proses akan mengarahkan Anda ke halaman pembuatan laporan. 
  6. Jika memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, penting untuk menyampaikan LKPM secara terpisah untuk setiap lokasi dan kegiatan usaha yang dimiliki. 
  7. Berikan tanda centang pada laporan yang ingin disampaikan, kemudian lanjutkan dengan menekan tombol ‘selanjutnya’.
  8. Pada tahap ini, akan muncul pertanyaan mengenai kesiapan operasional atau komersial dari kegiatan usaha (proyek) yang dilaporkan. 
  9. Jika jawabannya ‘YA’, Anda akan diarahkan untuk mengisi bagian operasional.
  10. Sedangkan jika jawabannya ‘TIDAK’, Anda akan diminta untuk mengisi bagian LKPM terkait tahap konstruksi.

Saat menyampaikan LKPM melalui OSS, penting untuk menjalankan langkah-langkah ini dengan teliti sesuai dengan tahapan kegiatan usaha yang dilaporkan.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Pelaku usaha yang gagal menyampaikan Laporan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenai sanksi dalam bentuk peringatan tertulis:

  • Peringatan tertulis pertama akan diberikan dalam kurun waktu 30 hari;
  • Peringatan tertulis kedua akan diberikan dalam kurun waktu 15 hari. 
  • Sedangkan untuk peringatan tertulis ketiga akan diberikan dalam kurun waktu 10 hari. 

Sanksi ini diberlakukan sejak tanggal pengiriman surat peringatan melalui Sistem OSS dan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Pelaku Usaha diharuskan untuk merespons surat peringatan melalui Sistem OSS  untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab, serta ketentuan lain.

Jika sebuah perusahaan tidak mengirimkan LKPM sesuai dengan periode pelaporan, BKPM RI akan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut. 

Apabila perusahaan tidak memberikan tanggapan atas surat peringatan tersebut selama tiga kali berturut-turut, maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin perusahaan.

Pada periode pelaporan Triwulan I tahun 2023 (Januari-Maret) pemilik usaha harus melaporkan LKPM. 

Jika belum menyampaikan LKPM setelah batas waktu pelaporan pada tanggal 10 April 2023, sistem akan secara otomatis memberlakukan sanksi kedua.