About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Modal Pembuatan PT, Apa Kaitannya dengan Perizinan Berusaha

Modal Pembuatan PT

Office Now – Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan administrasi. Termasuk juga harus memenuhi modal pembuatan PT yang harus dipenuhi pemilik usaha. Permodalan menjadi aset penting karena menjadi unsur yang wajib ada.

Aturan Dasar Permodalan dan Jenis Modal Pembuatan PT

Aturan Dasar Permodalan dan Jenis Modal Pembuatan PT

Membentuk sebuah Perseroan Terbatas harus memenuhi aturan mengenai modal dasar karena sejatinya merupakan persekutuan modal. Untuk memahami masalah modal pembuatan PT, simak jenis dan dasar hukumnya berikut ini.

Dasar Hukum

Pendirian Perseroan Terbatas tunduk pada aturan yang ada pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Pada pasal 41 menjelaskan bahwa permodalan terbagi menjadi 3 jenis. 

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja juga turut merubah beberapa hal mengenai modal pendirian PT. Anda bisa melihat pada pasal 109 angka 3 yang mengatur beberapa hal, seperti:

  • Perseroan memiliki modal dasar.
  • Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan dari pendiri perseroan.
  • Ketentuan lanjutan mengenai modal dasar terdapat pada peraturan pemerintah.

Masalah permodalan ini lebih lanjut diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut juga mengatur beberapa hal, seperti:

  • Pendaftaran pendirian perusahaan
  • Perubahan permodalan
  • Pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil

Namun, tidak seluruh Perseroan Terbatas boleh menentukan modal pembuatan PT. Maka yang menjadi dasar hukum dari pernyataan ini adalah pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021. Sehingga besaran modal harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Modal Pembuatan PT

Pada dasarnya ada 3 jenis modal pada Perseroan Terbatas, antara lain:

Modal Dasar

Pengertian modal dasar merupakan nilai nominal saham dari perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya modal dasar adalah jumlah nominal saham yang dikeluarkan perusahaan. 

Sedangkan penentuan jumlah saham yang akan menjadi modal dasar ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Pasal 32 ayat 1 menjelaskan modal dasar jumlah minimalnya Rp50 juta. Akan tetapi, ketentuan permodalan ini tidak berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada Undang-Undang Cipta Kerja mengatur besaran modal dasar berdasarkan kesepakatan bersama para pendiri perusahan. Hal tersebut sejalan dengan PP nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur permodalan perusahaan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku pada semua jenis usaha, melainkan menjadi pengecualian bagi beberapa jenis usaha. Anda bisa melihat contoh perusahaan asuransi yang menyetor modal minimal Rp150 miliar. Sehingga modal dasar asuransi tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.

Modal yang Ditempatkan

Selanjutnya, modal mendirikan PT menurut UU no 40 tahun 2007, mengatur juga modal yang ditempatkan. Sedangkan untuk artinya modal yang ditempatkan adalah besaran saham yang diambil para pendiri. Saham tersebut pada dasarnya sudah dibayarkan dan ada juga yang belum.

Kesimpulannya, modal yang ditempatkan merupakan modal yang telah mendapatkan kesanggupan dari para pendiri maupun pemegang saham. Saham tersebut akan dilunasi, kemudian diserahkan kepada pemegang saham.

Menempatkan modal dasar harus memenuhi jumlah minimal 25 persen. Penyetoran kepada pihak bank harus menyertakan bukti penyetoran yang sah. Sehingga nantinya menjadi bukti sah untuk disampaikan ke Kemenkumham. Untuk tenggang waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diterbitkan akta pendirian.

Modal Disetorkan

Sedangkan untuk modal yang disetor merupakan modal yang sudah masuk sebagai pelunasan pembayaran saham. Pendapat lain mengartikan modal ini sebagai saham yang telah dibayar lunas oleh para pemegang saham. 

Ketentuan modal yang disetorkan merujuk pada pasal 33 ayat 1, yaitu sebesar minimal 25 persen dari modal dasar. Ketentuan modal pembuatan PT yang disetorkan harus terpenuhi.

Berapa Modal Mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil?

Berapa Modal Mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil?

Ketentuan modal mendirikan PT menurut UU menjadi aspek penting untuk memulai usaha. Terlebih lagi jika pemilik usaha yang sedang merintis usaha pada skala mikro dan kecil. Awalnya keterbatasan modal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bentuk usaha.

Pertimbangan Penentuan Modal Badan Usaha

Jika dulu penentuan besaran modal pada Perseroan Terbatas sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Maka modal awal minimal Rp50 juta. Sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, ada aturan baru mengenai modal dasar. 

Tidak ada lagi batasan minimum untuk modal dasar untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Aturan lain menyebutkan kegiatan usaha bisa dengan satu orang pendiri. Kemudahan lain, PT Perorangan ini tidak memerlukan akta pendirian perusahaan dari notaris. 

Permodalan Usaha Mikro dan Kecil

Selanjutnya, kriteria usaha berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan dari PT setiap tahunnya. Kriteria yang digunakan modal usaha pada saat mendirikan kegiatan usaha. Sehingga yang termasuk dalam usaha mikro maupun makro bisa mendirikan PT Perorangan.

Usaha Mikro 

Untuk kriteria usaha mikro harus memenuhi modal minimal pembuatan PT maksimal 1 miliar. Jumlah tersebut tidak termasuk harga properti lain, seperti tanah atau bangunan tempat usaha.

Usaha Kecil

Sedangkan untuk usaha kecil harus memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. 

Pengaruh Modal Pembuatan PT Terhadap Perizinan Berusaha

Pengaruh Modal Pembuatan PT Terhadap Perizinan Berusaha

Konsep perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021. Modal pembuatan PT ternyata juga mempengaruhi perizinan berusaha bagi Perseroan Terbatas. 

Hakikatnya, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan legalitas yang dimiliki pelaku usaha berdasarkan tingkat potensi cedera. Kerugian dari sebuah bahaya yang kemungkinan terjadi selama kegiatan usaha berlangsung juga menjadi dasar penetapannya. 

Perizinan ini penetapannya berdasarkan hasil analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha., yakni meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah. Besaran risiko juga masing-masing berbeda, antara lain:

  • Tingkat risiko rendah perizinan berusaha memerlukan Perizinan berusaha dan NIB.
  • Untuk tingkat risiko menengah rendah, perizinan yang diperlukan adalah perizinan berusaha, NIB dan sertifikat standar. Sertifikat standar di sini merupakan surat pernyataan dari pelaku usaha bahwa telah memenuhi standar usaha.
  • Risiko menengah tinggi harus memiliki perizinan berusaha, NIB dan sertifikat standar. Dalam hal ini, Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing untuk mengeluarkan izin.
  • Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi memerlukan perizinan berusaha NIB dan izin.

Oleh karena itu, sebelum pelaku usaha menentukan berapa modal pembuatan PT, maka perlu mempelajari tingkat risiko. Tidak hanya menekankan hal tingkat risiko, melainkan juga berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Sehingga Anda bisa mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan PT yang akan Anda dirikan.

Penyelenggaraan dari perizinan berusaha berbasis risiko meliputi beberapa hal, antara lain:

  • Pengaturan izin berusaha berbasis risiko.
  • Berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan usaha berbasis risiko.
  • Perizinan berusaha menggunakan layanan OSS.
  • Tata cara pengawasan perizinan usaha berbasis risiko.
  • Evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha.
  • Pendaftaran perizinan berusaha.
  • Penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan.
  • Saksi.

Aturan modal pembuatan PT harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan perizinan sehingga kegiatan usaha bisa berjalan. Selain itu, permodalan juga berpengaruh terhadap mengurus perizinan berusaha.