About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Peluang Usaha Produk Pangan: 5 Alasan dan Perizinannya 

Peluang Usaha Produk Pangan

Office Now – Usaha di bidang makanan telah membuktikan ketahanannya terhadap situasi krisis ekonomi. Keberlanjutan peluang usaha produk pangan tidak diragukan lagi.

Faktanya makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok. Sehingga, apapun situasinya harus terpenuhi dalam kehidupan setiap individu. 

Oleh karena itu, peluang usaha produk pangan saat ini tengah mengalami pertumbuhan pesat dengan ragam kreasi kuliner yang ditawarkan.

Varietas kuliner yang tersedia mencakup makanan tradisional, modern, dan internasional, semuanya memberikan peluang bagi para pengusaha di sektor pangan. 

Mengapa Peluang Usaha Produk Pangan Kian Pesat? 

Peluang Usaha Produk Pangan

Ada beberapa alasan mengapa peluang usaha produk pangan semakin hari semakin pesat, yaitu:

Modal awal yang tidak banyak

Kelebihan usaha kuliner ini terletak pada modal awal yang relatif terjangkau, menjadikannya alasan memilih usaha makanan ringan cocok untuk pemula.

Walaupun modal yang diperlukan tidak besar, potensi keuntungan dari usaha kuliner ini cukup menggembirakan. 

Selain itu, Seiring berjalannya waktu dan upaya yang dilakukan, bisnis ini mampu memberikan keuntungan yang signifikan. Keuntungan ini dapat reinvestasi untuk mengembangkan usaha sehingga semakin berkembang.

Keputusan untuk memanfaatkan peluang usaha makanan ringan dapat dipertimbangkan dengan beberapa alasan yang kuat. Bisnis yang memerlukan modal besar tidak sepenuhnya berlaku di sektor kuliner. 

Dengan modal yang cukup, bahkan di bawah Rp500 ribu rupiah, seseorang sudah dapat memulai usaha pangan. 

Modal ini bisa memberikan keuntungan yang layak dan dapat dikelola kembali untuk pengembangan usaha.

Peluang usaha produk pangan pesat karena produk yang beragam

Selain itu, keberagaman produk pangan menjadi alasan lain untuk memilih bidang ini. Berbagai ide kreatif dapat diwujudkan dalam makanan ringan, berat, dan jenis makanan lainnya. 

Pilihan yang beragam ini didukung oleh beragam selera masyarakat. Sehingga, Anda bisa mengambil contoh peluang usaha makanan di lingkungan sekitar, lalu kembangkan.

Persaingan lebih terkontrol

Alasan lain mengapa memilih peluang usaha produk pangan karena lingkungan persaingan yang lebih terkontrol juga menjadi kelebihan usaha kuliner. 

Saat banyak pengusaha berlomba-lomba dalam industri makanan, memilih niche yang kurang umum dapat mengurangi tekanan persaingan. 

Sehingga, peluang kesuksesan bisnis akan lebih besar.

Strategi pemasaran yang mudah

Kemudahan dalam strategi pemasaran juga merupakan daya tarik usaha kuliner. Di era digital berbagai opsi pemasaran, baik secara online maupun offline dapat diterapkan. 

Pemasaran online melalui media sosial dapat menciptakan pangsa pasar yang lebih luas. 

Menjual produk secara langsung di tempat-tempat seperti rumah atau melalui kemitraan dengan toko-toko besar juga menjadi alternatif yang menjanjikan.

Mudah melakukan promosi

Salah satu aspek menarik peluang usaha produk pangan lainnya adalah kemudahan dalam promosi. Dunia kuliner merupakan salah satu sektor yang paling mudah pemasarannya.

Dengan bantuan smartphone, berbagai platform media sosial dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk. 

Membuat konten menarik seperti pamflet dan membagikannya melalui jejaring sosial dapat meningkatkan eksposur produk kepada banyak orang.

Peluang Usaha Produk Pangan: Lengkapi Perizinannya

Peluang Usaha Produk Pangan

Setelah memahami contoh alasan memilih produk makanan, maka Anda juga harus mencari tahu aturan perizinannya.

Regulasi terkait pangan olahan di Indonesia, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun diimpor, telah diatur dengan ketat dan wajib memiliki izin dari lembaga yang berwenang. 

Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat dari produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan. 

Izin ini biasanya tertera di bagian depan label produk dengan sejumlah kode dan angka tertentu.

Namun, masih ada sejumlah pelaku UMKM sering kali mengabaikan persyaratan izin atau sertifikasi untuk produk pangan olahan yang dijual. 

Pemilik usaha UMKM mungkin merasa bahwa proses perizinan itu rumit dan memerlukan banyak syarat. 

Sebenarnya, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah mempermudah proses perizinan usaha berdasarkan risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah telah menetapkan berbagai jenis perizinan pangan olahan melalui lembaga seperti Dinas Kesehatan (DinKes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Perizinan ini disesuaikan dengan jenis pangan olahan, tingkat risiko, lokasi usaha, dan jenis usaha yang dilakukan oleh UMKM tersebut. 

Berikut adalah beberapa jenis perizinan yang harus Anda pahami jika ingin mengambil peluang usaha produk pangan:

Peluang Usaha Produk Pangan: Sertifikat Penyuluhan (SP)

Mengingat peluang bisnis kuliner di Indonesia semakin pesat, maka Anda harus bersiap untuk bersaing. Memiliki perizinan menjadi keharusan, salah satunya memiliki SP.

Pelaku usaha skala rumah tangga yang mayoritas adalah UMKM dapat mendaftarkan produknya melalui DinKes dengan kode SP. 

Nomor pendaftaran SP diberikan kepada pelaku usaha dengan modal terbatas. DinKes memberikan pengawasan dalam bentuk penyuluhan.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Selain Sertifikat Penyuluhan, terdapat juga SPP-IRT yang dikeluarkan oleh DinKes. Nomor PIRT ini, yang terdiri dari 15 digit. 

Perizinan menjadi bagian dari analisis peluang usaha kuliner ini diperuntukkan bagi pangan olahan dengan daya tahan di atas 7 hari. 

Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. SPP-IRT memberikan jaminan bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi.

Makanan Dalam (MD)

Untuk mendukung peluang usaha produk pangan, pelaku usaha yang memiliki modal dan kemampuan memenuhi persyaratan pemerintah dapat mendaftarkan izin produk. 

Anda bisa melakukannya melalui BPOM untuk mendapatkan kode MD. Kode ini diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.

Makanan Luar (ML)

Selain kode MD, terdapat juga kode ML yang diperuntukkan bagi produk pangan olahan impor dari luar negeri. 

Kode ML diberikan setelah produk memenuhi persyaratan BPOM. Kode ini berlaku untuk produk yang diimpor dan dijual di Indonesia.

Keuntungan Usaha Produk Pangan yang Telah Berizin

Pemilik usaha makanan kecil-kecilan produksi rumahan perlu menyadari pentingnya mendaftarkan bisnis mereka untuk memperoleh SPP-IRT dan perizinan lainnya. 

Terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari sertifikasi produksi pangan ini, di antaranya:

Produk telah teruji

Pertama, sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan telah lulus uji kelayakan dan layak untuk diedarkan. 

Melalui izin edar dari Dinas Kesehatan, produk tersebut sah untuk beredar di pasaran tanpa hambatan hukum. 

Hal ini memberikan keunggulan bagi pemilik usaha rumahan serta menjadi poin positif dibandingkan dengan pesaing sejenis.

Keamanan produk terjamin

Selanjutnya, sertifikasi ini memberikan jaminan terhadap mutu dan keamanan produk. 

Dalam proses pendaftaran, produk pangan industri rumah tangga akan mengalami pengujian dan seleksi ketat oleh pihak Dinas Kesehatan. 

Pemilik usaha juga akan menjalani tes pengetahuan tentang bahan pangan dan mendapatkan edukasi melalui bimbingan. 

Keamanan dan mutu produk yang terjamin melalui prosedur ketat ini memberikan keyakinan kepada konsumen. Produk yang terjamin akan menambah peluang usaha produk pangan semakin dilirik.

Mendapat kepercayaan pelanggan

Kepercayaan pelanggan pada usaha juga akan meningkat berkat sertifikasi ini. SPP-IRT menunjukkan ketaatan pemilik usaha dalam menjalankan bisnis sesuai standar.

Sehingga, produk yang dihasilkan telah terjamin keamanannya. Produk dengan sertifikasi keamanan dan layak edar cenderung memiliki citra positif di mata pelanggan.

Pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan mereka dalam membeli dan mengkonsumsi produk tersebut.

Bisa bersaing lebih baik

Selain itu, memiliki sertifikasi produksi pangan memungkinkan usaha rumahan bersaing lebih baik di pasar. 

Kualitas produk yang ditingkatkan dan kepercayaan pelanggan yang meningkat akan memberikan dampak positif pada daya saing usaha. 

Sertifikasi ini juga membuka peluang usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Mendaftarkan usaha makanan kecil-kecilan produksi rumahan untuk mendapatkan SPP-IRT mendukung peluang usaha produk pangan semakin dilirik konsumen.