About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pendirian PT PMA: 4 Syarat Penting yang Wajib Anda Perhatikan

Office Now – Pendirian PT PMA terbilang langkah yang cukup lazim dilakukan oleh para investor asing yang ingin menjalankan aktivitas usaha di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang menetapkan bahwa badan usaha PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas.

Selain itu, ada pula sejumlah persyaratan dan ketentuan lain terkait pendirian PT PMA yang juga perlu investor cermati. Syarat serta ketentuan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2020, yakni mengenai Cipta Kerja.

Pengertian PT PMA serta Manfaat Keberadaannya

Anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah PT yang memiliki kepanjangan Perseroan Terbatas ini. PT ialah suatu bentuk perusahaan persekutuan yang pendiriannya minimal harus melibatkan dua orang dan mempunyai sistem kepemilikan modal berupa saham.  

Di sisi lain, PMA merupakan istilah singkatan dari Penanaman Modal Asing. Jadi, PT PMA dapat Anda definisikan sebagai perusahaan perseroan terbatas yang melibatkan dana investasi asing sebagai sumber modal pendiriannya.

Investor manca yang hendak melakukan pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing di Indonesia bisa juga bekerja sama dengan pengusaha setempat. Hal tersebut akan bisa lebih memudahkan perusahaan dalam mengurus soal perizinan dan perpajakan ke depannya.

Manfaat Pendirian PT PMA di Indonesia

Pendirian perusahaan PMA di Indonesia dapat memberikan dampak yang cukup positif serta menguntungkan, terutama untuk sektor perekonomian masyarakat. Beberapa manfaat dari adanya perusahaan PMA tersebut antara lain:

  • Membukakan lapangan pekerjaan yang baru sehingga dapat membantu mengurangi angka pengangguran
  • Menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan bagi negara, khususnya dari sektor penerimaan pajak
  • Meningkatkan jumlah devisa negara
  • Mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta tingkat kesejahteraan masyarakat

Ketentuan Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Seperti yang telah Anda baca pada poin sebelumnya, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon investor dalam rangka mendirikan PT PMA, yaitu:

Wajib mencermati ketentuan terkait sektor usaha PMA

Sangatlah penting bagi investor manca untuk mengetahui bahwa sektor usaha yang ada di Indonesia tidak semuanya terbuka untuk aktivitas PMA. Sejumlah sektor memiliki persyaratan khusus untuk pihak asing yang berniat untuk melakukan investasi. 

Beberapa sektor lain bahkan ada yang tertutup sepenuhnya untuk penanaman modal asing. Ketentuan selengkapnya mengenai hal ini tercatat dalam pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja. UU itu merupakan acuan syarat pendirian PT PMA 2020 yang masih berlaku hingga saat ini.   

Harus mendirikan perusahaan berskala besar

Regulasi di tanah air tidak memperkenankan investor manca negara untuk membidik segmen usaha kecil, mikro, atau menengah (UMKM). Oleh karena itu, PMA wajib mendirikan perusahaan yang berskala besar.

Tujuan pemerintah menetapkan aturan ini terutama adalah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pengusaha lokal, terutama para pelaku UMKM.

Jumlah investasi harus melebihi angka Rp10milyar

Dengan mengecualikan PMA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bergerak di bidang startup, pemerintah menetapkan investasinya harus lebih dari Rp10milyar.

Pembayaran modal disetor paling sedikit Rp10milyar

Sebagai badan usaha yang berbentuk PT, perusahaan PMA memiliki struktur Anggaran Dasar yang terdiri atas modal dasar, ditempatkan, dan disetor. Modal dasar merupakan penentu jumlah saham perusahaan sementara modal ditempatkan menentukan saham milik pendiri.

Selanjutnya, pendiri wajib melunasi bagian saham miliknya sesuai dengan nominal yang tercatat dalam jumlah modal disetor. Sesuai peraturan, pemerintah menetapkan jumlah minimal modal disetor PT PMA adalah Rp10milyar.

Prosedur Pendirian PT PMA

Prosedur serta syarat pendirian PT PMA 2021 terbilang masih cukup relevan untuk menjadi acuan hingga saat ini. Kebanyakan biro jasa profesional umumnya juga menawarkan layanan untuk membantu mendirikan perusahaan PMA ini selain PT lokal.

Langkah penggunaan jasa biro profesional ini tentunya akan mengharuskan Anda atau investor asing rekanan untuk merogoh kocek guna membayarkan tarifnya. Namun, opsi tersebut akan lebih memudahkan Anda dalam mengurus prosedur pendirian perusahaan.

Adapun langkah-langkah pembuatan PT PMA yang tentunya perlu mendapat perhatian calon investor adalah sebagai berikut:  

Menyiapkan berkas dokumen sesuai persyaratan pendaftaran

Berkat kemajuan teknologi, Anda kini memang sudah bisa melakukan registrasi pendirian perusahaan dengan cara online. Meski demikian, Anda tetap akan memerlukan beberapa berkas dokumen fisik yang berfungsi sebagai syarat pendukung registrasi tersebut.

Dokumen persyaratan ini cukup Anda konversikan ke dalam bentuk data elektronik agar nantinya bisa Anda unggah ke situs pendaftaran yang terkait. Adapun jenis dokumen yang perlu Anda siapkan tersebut antara lain meliputi:

  • Akta pendirian perusahaan persero yang bertanda tangan notaris
  • Bukti identitas pendiri PT PMA. Untuk investor asing dapat berupa paspor atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), sementara untuk pengusaha lokal berbentuk KTP.
  • Salinan neraca perusahaan
  • Bukti pembayaran modal disetor sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT PMA
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau, setidaknya, surat pernyataan mengenai kesanggupan pendiri PMA untuk segera memilikinya
  • Surat resmi dari pendiri berisi pernyataan bahwa semua persyaratan untuk mendirikan perusahaan PMA ini telah lengkap  

Mengisi form registrasi elektronik pendirian PMA melalui situs resmi tekait

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa investor dapat mengisi form registrasi elektronik pendirian PMA melalui situs resmi SABH atau Situs Administrasi Badan Hukum. Anda bisa memenuhi prosedur ini dengan memanfaatkan bantuan notaris atau biro jasa profesional.

Selain mengisi form pendaftaran, Anda juga perlu mengunggah berkas dokumen persyaratan berbentuk elektronik yang telah Anda siapkan sebelumnya. Proses pendaftaran pendirian perusahaan secara online ini umumnya relatif lebih cepat ketimbang offline.

Setelah proses tersebut selesai, Anda akan menerima sertifikat resmi dalam format elektronik dari pihak Kemenkumham. Anda bisa mencetak sendiri sertifikat tersebut dengan menggunakan kertas berukuran folio (F4).

Melengkapi izin menjalankan usaha sesuai peraturan

Seperti semua perusahaan yang ada di Indonesia, PT PMA juga wajib memiliki surat izin usaha yang lengkap, sesuai peraturan perundangan. Saat ini regulasi terbaru menyangkut soal kepemilikan izin ini mengacu pada  PP No, 5 tahun 2020 tentang perizinan berbasis resiko.  

Jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan berdasarkan PP tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, kecuali untuk perusahaan yang termasuk kategori rendah, wajib mempunyai Sertifikat Standar dan Izin komersial atau operasional.

Sama halnya dengan prosedur pendirian badan usaha, Anda juga bisa mengurus pembuatan izin ini secara online. Situs yang memfasilitasi pembuatan izin usaha secara online ini adalah OSS yang merupakan singkatan dari Online Singe Submission.

Bila Anda kebetulan menggunakan layanan jasa biro, Anda dapat sekaligus meminta bantuan mereka untuk mengurus registrasi izin  pendirian PT PMA OSS, Secara umum, pendirian PT PMA merupakan salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang melibatkan pihak asing, tetapi menguntungkan masyarakat dalam negeri. Pemerintah pun tetap berupaya agar adanya PMA ini tidak sampai mencederai hak-hal pengusaha lokal.