About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengenali Perbedaan PMA, PMDN, dan KPPA, Manakah yang Cocok Untuk Anda?

Bagi Anda yang sudah memiliki rencana untuk mendirikan sebuah perusahaan dalam waktu dekat, maka perlu mengetahui dulu tentang perbedaan PMA, PMDN dan KPPA.

Sebab ketiga jenis badan usaha diatas, memiliki beberapa karakteristiknya tersendiri dan juga memiliki berbagai kelebihan serta kekurangannya masing-masing. 

Perbedaan PMA, PMDN, dan KPPA yang Harus Anda Ketahui

Perbedaan PMA, PMDN, dan KPPA yang Harus Anda Ketahui

Adapun berbagai perbedaan PMA, PMDN, dan KPPA ini, diantaranya bisa Anda simak ulasannya dibawah ini. 

Apa Itu PMA?

PMA ini sendiri merupakan sebuah singkatan dari Penanaman Modal Asing, yang merupakan bentuk pendirian sebuah badan usaha, dengan modal utama dari investor asing.

Namun sebelum bisa mendaftarkan PMA ini, pengurus perusahaannya harus bisa lolos dulu dari Daftar Negatif Investasi (DNI), yang dikeluarkan oleh BPKM. 

Dan setelah resmi disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ini, pengurus perusahaan juga harus menyerahkan beberapa laporan yang sudah ditentukan. 

Beberapa laporan yang dimaksud ini sendiri, seperti diantaranya Laporan Aktivitas Investasi (LAI) dan juga Laporan Pajak Bulanan (LPB). 

Karakteristik PMA

  • Didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Hanya beroperasi dalam satu spesifik bidang bisnis
  • Memiliki hak beserta kewajiban yang sama rata dengan perusahaan lokal
  • Rencana investasi yang akan dilakukan minimal harus sebesar Rp10 miliar
  • Besar nominal modal yang harus disetorkan harus sebesar Rp2,5 miliar
  • Bisa mensponsori karyawan dari Warga Negara Asing (WNA)
  • Memiliki struktur perusahaan minimal sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 Komisaris, dan 1 Direktur. 
  • Didalam perusahaan memiliki minimal sebanyak 2 orang sebagai pemegang saham, bisa perseorangan ataupun suatu badan hukum. 

Kelebihan yang Ditawarkan Oleh PMA

  • Proses mendapatkan izin lisensi akan terhitung lebih mudah dan juga cepat
  • Bea Masuk terhitung lebih rendah
  • Investor asing bisa memiliki hingga 100% saham
  • Fasilitas kepabeanan yang didapatkan khusus PMA
  • Bisa didirikan dengan lebih mudah, karena cukup dengan 2 orang pendiri saja

Kekurangan PMA

  • Wajib melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali, kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Menyetorkan laporan pajak bulanan kepada instansi yang terkait
  • Harus memiliki nilai investasi yang jumlahnya terhitung sangat besar, yakni di nominal Rp10 miliar.

Tentang PMDN

Perbedaan PMDN dan PMA, Kamu Wajib Tau!

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kegiatan menjalankan bisnis, dengan berdasarkan dari penanam modal lokal, baik dalam bentuk badan ataupun perseorangan.

Menariknya, kegiatan PMDN ini bisa diaplikasikan dalam berbagai bentuk badan usaha, baik itu yang berbadan hukum, non-hukum, ataupun usaha skala perseorangan. 

Faktor pembeda antara PT biasa dengan PT PMDN ini, terletak pada fasiltitasnya yang lebih banyak, seperti aktivitas penanaman modal baru serta perluasan usaha yang lebih mudah. 

Karakteristik PMDN

  • Dimiliki setidaknya minimal sebanyak dua pemegang saham, bisa perseorangan ataupun suatu badan hukum
  • Struktur perusahaan terdiri minimal dua orang, yakni 1 Komisaris, dan juga 1 Direktur
  • Bisa menjadi sponsor KITAS
  • Memiliki modal minimal untuk SIUP, diatas nominal Rp 50.000.000
  • Bisa menjalankan sebanyak tiga lini bidang bisnis

Kelebihan PMDN

  • Berdirinya perusahaan berbentuk PT ini, akan diikat serta dilindungi oleh hukum yang berlaku
  • Jalannya perusahaan lebih terjamin dan juga aman
  • Lebih mudah dalam mendapatkan modal baru atau tambahan dana dengan sistem pengadaan saham baru
  • Sistem kepemimpinan perusahaan yang terbilang lebih efisien, karena bisa diatur kembali melalui sistem rapat RUPS
  • Modal perusahaan bisa disesuaikan dengan berdasarkan klasifikasi usaha yang dijalankan
  • Tidak dibatasi terkait penetapan batasan-batasan perusahaan yang biasanya diatur secara ketat
  • Bisa berpartisipasi dengan berbagai tender yang sifatnya terbuka
  • Terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab terhadap pemegang saham atau pemilik perusahaan
  • Adanya keterbatasan dari pemegang saham terkait hutang perusahaan

Kekurangan PMDN

  • Pendirian perusahaan akan memakan banyak waktu serta dana yang harus dikeluarkan, bila dibandingkan dengan entitas lain
  • Adanya beban biaya pajak yang terpisah, yang berlaku juga bagi dividen
  • Kurang amannya rahasia perdagangan yang tengah berlangsung, karena harus melampirkan laporan khusus kepada para pemegang saham perusahaan
  • Aktivitas perusahaan terkait pembubaran, merger, perubahan anggaran dasar memerlukan dana, waktu, dan persetujuan saat RUPS

Pengertian KPPA

Urus Izin Pendirian PMA di Indonesia

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan sebuah entitas yang didirikan oleh perusahaan asing, untuk bisa mengurus aktivitas bisnisnya yang ada di Indonesia. 

Bisa dikatakan bahwa KPPA ini juga bisa difungsikan sebagai salah satu bentuk persiapan pembentukan pendirian PT berbasis PMA, yang ada didalam negeri ini. 

Karakteristik yang Dimiliki KPPA

  • Tidak memiliki persyaratan terkait aturan pemegang saham
  • Aturan terkait komisioner serta direktur yang tidak terlalu diharuskan
  • Tidak adanya persyaratan terkait besaran modal minimal yang harus dikeluarkan
  • Sangat terbatas untuk mensponsori karyawan yang berlabel WNA
  • Berstatus sebagai kantor cabang, dengan perusahaan induk yang berada di luar negeri
  • Aktivitas perusahaan yang dilakukan hanya sebatas marketing, promosi, dan juga penelitian

Kelebihan Serta Kekurangan KPPA

Kelebihan dari pendirian KPPA ini adalah, tidak memerlukan modal minimum yang harus dikeluarkan oleh kantor perwakilan. 

Selain itu untuk proses pengajuan pendirian badan usaha ini, juga terhitung lebih cepat tidak seperti entitas lainnya, yakni hanya sekitar tujuh minggu saja.

Namun, kekurangan dari KPPA ini yaitu tidak akan mendapatkan pendapatan sama sekali yang akan dihasilkan oleh perusahaan perwakilan. 

Dan lagi pendirian KPPA ini juga memiliki tenggat waktu yang sangat terbatas, yakni hanya bisa berlaku sampai lima tahun saja. 

Dengan kata lain, pendirian KPPA ini sebenarnya sangat cocok untuk didirikan oleh para investor atau perusahaan asing, yang tidak ingin terjun langsung ke pasar Indonesia.

Persyaratan Pendirian KPPA

  • Foto copy passport bagi WNA, dan juga KTP bagi WNI yang akan menjadi perwakilan dari perusahaan yang akan didirikan
  • Melampirkan surat kuasa bila tidak adanya pengajuan dari pihak perusahaan asing
  • Surat pernyataan terkait ketersediaan untuk tinggal, serta tidak akan melakukan usaha lainnya, selain menjadi perwakilan saja
  • Memiliki anggaran dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
  • Menyertakan surat penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakilkan

Itulah sedikit ulasan mengenai perbedaan PMA, PMDN, dan KPPA yang harus Anda ketahui terlebih dahulu, sebelum akan mendirikan badan usaha di dalam negeri ini. 

Kalaupun Anda masih merasa kurang paham betul atau menemui kendala dalam pembuatan beberapa badan usaha diatas, maka Anda bisa mengandalkan Officenow.

Yang mana Officenow ini sendiri merupakan sebuah perusahaan bidang Management Consultant, yang bisa membantu Anda perihal mendirikan sebuah badan usaha tertentu. 

Selain bisa membantu perihal pendirian serta perizinan usaha, Officenow juga bisa melayani pembuatan Tax & Accounting Services, Human Resources, dan lain sebagainya. 

Menariknya juga, di Office Now juga menawarkan layanan gratis virtual office selama tiga tahun, dengan alamat gedung yang strategis dan prestisius. 

Kalaupun Anda tertarik untuk menggunakan layanan jasa yang ditawarkannya ini, maka Anda bisa menghubungi nomor customer servicenya, yakni 0811-365-389.