About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Persyaratan Pembuatan PT Berubah Setelah Berlaku UU Cipta Kerja

Office Now-Pemerintah memberi kemudahan untuk iklim berinvestasi di Indonesia. Sehingga persyaratan pembuatan PT ada perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga bisa mewujudkan kemudahan tersebut.

Sejarah Perubahan Persyaratan Pembuatan PT

Sejarah Perubahan Persyaratan Pembuatan PT

Pemerintah konsisten ingin pembenahan terutama masalah kemudahan berusaha. Tahun 2018 sebagai awal pembenahan tersebut mulai diberlakukan dengan sistem online single submission. Sekaligus berfungsi sebagai inti gerbang satu-satunya dalam pengajuan perizinan.

Adanya platform OSS ini mengenalkan NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada para pemilik usaha yang sifatnya wajib ada. Apapun bentuk usahanya termasuk perseroan terbatas.  

NIB tidak hanya menjadi persyaratan pembuatan PT, melainkan juga bisa berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan serta angka pengenal impor. Selain itu, pelaku usaha yang memiliki NIB akan memperoleh hak akses kepabeanan. 

Sehingga setelah proses pemenuhan semua persyaratan pembuatan PT selesai, maka bisa segera beroperasi. Semua proses pengajuan izin tersebut, saat ini tidak memerlukan kunjungan langsung ke instansi.

Melalui prosedur yang ada dalam OSS akan menyingkat waktu dari proses pendirian sebuah badan usaha perseroan terbatas. Melalui platform OSS, pemerintah terus melakukan pembenahan dan perbaikan sehingga lahirlah OSS 1.1.

Poin Penting Perubahan Persyaratan Pembuatan PT 

Poin Penting Perubahan Persyaratan Pembuatan PT

Ada beberapa poin penting perubahan terkait persyaratan pembuatan PT 2021, antara lain:

PT Usaha Mikro dan Kecil

Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 menyebutkan bahwa PT merupakan badan hukum persekutuan modal. Proses berdirinya berdasarkan beberapa hal, yaitu:

  • Berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham.
  • Serta memenuhi persyaratan pembuatan PT sesuai peraturan pelaksanaannya.

Sehingga sebuah perseroan terbatas wajib didirikan minimal 2 orang. Namun, untuk saat ini peraturan ini tidak berlaku lagi untuk:

  • Untuk perseroan terbatas dengan saham yang dimiliki oleh negara 
  • Maupun untuk perseroan terbatas yang mengatur bursa efek,
  • Lembaga kliring serta penjaminan.
  • Selain itu juga untuk lembaga lain yang aturannya ada pada undang-undang pasar modal.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, persyaratan pembuatan PT atau CV mengalami perubahan. Mendefinisikan perseroan terbatas sebagai badan hukum berdasarkan perjanjian dengan melakukan usaha. 

Menggunakan modal dasar secara keseluruhan terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan. Serta memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Sedangkan untuk pendirian minimal 2 orang juga mengalami perubahan.

Adanya pertambahan aturan mengenai perseroan terbatas dengan kriteria usaha kecil dan mikro. Sehingga pemilik usaha bisa mendirikannya seorang diri. Anda bisa membuat surat pernyataan pendirian sebagai persyaratan pembuatan PT.

Cara Memperoleh Status Badan Hukum

Untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas harus terlebih dahulu membuat akta pendirian. Di dalamnya akan memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang yang memiliki keterkaitan dengan pendirian sebuah PT.

Akta pendirian bukan berarti usaha tersebut telah memiliki status badan hukum. Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, persyaratan pembuatan PT baru dengan setelah terbit tanggal terbitnya SK Kemenkumham. 

Namun, semenjak berlakunya Undang-Undang tersebut, maka status memperoleh badan hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan bukti dari pendaftaran.

Minimal Modal Dasar

Salah satu persyaratan pembuatan PT adalah jumlah modal yang mewajibkan memilikinya sebesar Rp50 juta. Untuk sebagian pemilik usaha ini sangat berat. Sehingga untuk meningkatkan tujuan berusaha, maka ada aturan baru dan mampu menyederhanakannya. 

Besaran modal dasar minimal untuk saat ini ditentukan berdasarkan keputusan dari pendiri perseroan. Perubahan aturan mengenai besaran modal ini membawa harapan baru bagi pelaku usaha. Sehingga tidak lagi terkendala pada batasan minimal untuk mendirikan perseroan terbatas.

Pencabutan Aturan TDP

Pada persyaratan pembuatan PT pada Undang-Undang nomor 3 tahun 1982, perusahaan memiliki kewajiban untuk berkedudukan di wilayah Indonesia. Serta wajib mendaftarkan perusahaan. 

Namun, sejak adanya OSS telah ada produk hukum NIB yang juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan. Sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran TDP. Serta adanya Undang-Undang cipta kerja ini telah mencabut aturan tersebut. 

Persyaratan Pembuatan PT Berbasis Risiko

Persyaratan Pembuatan PT Berbasis Risiko

Persyaratan pembuatan PT Perorangan dan badan hukum lainnya telah dirombak total pelaksanaan perizinan. Perizinan berusaha akan menerapkan klasifikasi berdasarkan penetapan tingkat risiko dari skala kegiatan berusaha.

Hal tersebut didapatkan dari penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Adapun untuk jenis persyaratan pembuatan PT 2020 juga ada dalam 4 kategori, yaitu:

Berisiko Rendah

Anda yang memiliki kegiatan usaha dengan risiko rendah hanya memerlukan NIB. 

Berisiko Menengah Rendah

Sedangkan untuk kegiatan pada kategori menengah rendah memerlukan persyaratan:

  • NIB
  • Syarat pembuatan PT memerlukan pernyataan dari pelaku usaha bahwa telah memenuhi standar dalam melakukan kegiatan usaha.

Berisiko Menengah Tinggi

Selain itu, jika usaha Anda termasuk ke dalam kategori risiko menengah tinggi memerlukan:

  • Persyaratan pembuatan PT terbaru harus memiliki NIB
  • Juga harus menyertakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sesuai dengan kewenangan dalam sesuai hasil verifikasi pemenuhan standar untuk pelaksanaan kegiatan usaha.

Risiko Tinggi

Untuk pelaku usaha yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi harus memiliki NIB dan izin. Termasuk untuk syarat pembuatan PT PMA.

SPPL

Izin lingkungan juga menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha pada sistem OSS, terdiri dari:

  • Dokumen analisis dampak lingkungan
  • UKL-UPL

Pengecualian Izin Lingkungan 

Semenjak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja aturan ini tidak wajib bagi pelaku usaha, jika:

  • lokasi usaha berada pada kawasan ekonomi khusus, kawasan industri atau untuk syarat pembuatan dalam wilayah perdagangan bebas. Serta untuk syarat pembuatan PT minimal berapa orang tidak ada dalam izin pada pelabuhan bebas.
  • Selain itu untuk kegiatan usaha yang termasuk dalam usaha kecil dan mikro tidak memiliki kewajiban AMDAL maupun UKL-UPL.

Surat Pernyataan Kesanggupan

Jika Anda memiliki usaha termasuk dalam kategori mikro dan kecil hanya memerlukan surat pernyataan kesanggupan. Di dalamnya menyatakan sanggup untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. 

Gubernur dan Bupati memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kegiatan usaha. Baik untuk kategori mikro maupun kecil. Sehingga syarat pembuatan PT berpedoman pada ketetapan menteri. 

Aturan terbaru pada Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa syarat pembuatan PT Perorangan wajib membuat SPLL. Sehingga akan terintegrasi ke dalam NIB.

Sedangkan untuk penetapan yang wajib memiliki SPLL dibebankan pada jenis usahanya. Jika termasuk dalam kegiatan berisiko rendah maka wajib memilikinya. 

Izin lingkungan bisa berjalan efektif jika ada aturan lain yang sifatnya memperjelas keefektifan. Sehingga membutuhkan aturan pelaksana baik pada level pemerintah pusat maupun di daerah.

Aturan baru pada Undang-Undang Cipta Kerja secara tidak langsung mengubah pandangan bahwa aturan bisa membantu para pelaku usaha. Terbukti dengan peningkatan jumlah UMKM di Indonesia.

Pelaku usaha merasa terbantu dengan persyaratan pembuatan PT. Sehingga bisa meningkatkan iklim berinvestasi yang juga akan memberikan pengaruh kepada perekonomian. Selain itu, pelaku juga akan lebih cepat dalam memulai usaha ketika birokrasi lebih lebih sederhana.