About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perusahaan di Blokir Pemerintah: Ini 4 Dampak yang Terjadi

Perusahaan di blokir Pemerintah

Office Now – Data pemilik perusahaan terdaftar dalam sistem AHU bukan menjadi masalah. Namun, ketika perusahaan di blokir pemerintah, Anda harus melakukan pemeriksaan.

Bisa jadi penyebab perusahaan di blokir pemerintah bukan karena data perusahaan, namun karena Anda belum melaporkan data BO. 

Pada dasarnya, transparansi dalam data pemilik manfaat korporasi memiliki peran penting dalam mengurangi risiko korupsi. 

Selain itu, pendaftaran pemilik manfaat juga berkaitan dengan pada proses perizinan dan pengadaan barang atau jasa.

Oleh karena itu, Stranas PK kembali mendorong implementasi Aksi Pemanfaatan Data Beneficial Ownership (BO).

Efek Domino jika Perusahaan di blokir Pemerintah

Perusahaan di Blokir Pemerintah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika perusahaan tidak melaporkan informasi pemilik manfaat, konsekuensinya yaitu pemblokiran pemilik manfaat.

Jika perusahaan di blokir pemerintah, maka menyebabkan beberapa kesulitan dan efek berantai, seperti:

Akun SABH yang terblokir akan menghambat perubahan Anggaran Dasar

Ketika korporasi yang belum melaporkan pemilik manfaat, maka akun Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mengalami pemblokiran. 

Perusahaan akan kesulitan dalam melakukan perubahan terhadap anggaran dasarnya. Selain itu, juga akan mengganggu fleksibilitas dan kemampuan perusahaan untuk mengadakan modifikasi alokasi dana.

Akun sistem OSS yang terblokir akan membatasi pembaruan data usaha

Pemblokiran pada akun Sistem OSS (Online Single Submission) akan menyebabkan hambatan dalam memperbarui, menambahkan, atau mengubah data usaha perusahaan. 

Ketidakmampuan untuk memperbarui informasi ini dapat menghambat efisiensi operasional dan kelayakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Ketidaksesuaian data kegiatan usaha dengan praktik lapangan

Setelah perusahaan di blokir pemerintah juga mengakibatkan pembatasan akses informasi pemilik manfaat.

Sehingga, data yang tercatat mengenai kegiatan usaha dapat menjadi tidak sejalan dengan praktik yang sesungguhnya. 

Konsekuensinya, perizinan usaha di AHU online yang diberikan oleh pihak berwenang juga akan menjadi tidak akurat.

Perusahaan di blokir Pemerintah Kena Sanksi administrasi

Selaras dengan isi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun/2021, kondisi ini dapat berujung pada pelanggaran berat.

Dari pelanggaran berat ini, kemungkinan adanya sanksi administratif yang akan dikenakan, seperti pencabutan izin usaha.

Hal ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021). Sanksi ini memiliki tujuan untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. 

Selain itu, aturan ini memberikan sinyal penting mengenai pentingnya transparansi dalam pelaporan BO perusahaan.

Dalam rangka meminimalkan dampak negatif dari pemblokiran pemilik manfaat, perusahaan perlu memastikan telah melakukan pendaftaran pemilik manfaat.

Selain itu, perhatikan bahwa informasi mengenai pemilik manfaat dilaporkan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini tidak hanya akan memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan lancar. 

Antisipasi Perusahaan di Blokir Pemerintah

Perusahaan di Blokir Pemerintah

Berbicara mengenai kewajiban melaporkan informasi pemilik manfaat (Beneficial Ownership), Perpres 13/2018 menetapkan pelaporan harus dilaksanakan dengan tepat. 

Cara melaporkan pemilik manfaat AHU harus diajukan kepada instansi yang memiliki kewenangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kewenangan pengelolaan informasi pemilik manfaat (BO) dari tingkat pusat dipegang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemenkumham yang menjalankannya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Dalam upaya melaporkan informasi pemilik manfaat (BO) diperbolehkan untuk menggunakan metode daring. Seperti Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi, SABH, atau aplikasi bo.ahu.go.id.

Pihak yang berkewajiban melapor BO

Pihak-pihak yang diperkenankan menyampaikan informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi meliputi beberapa entitas, yaitu:

  • Pendiri atau pengurus Korporasi
  • Notaris
  • Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi

Informasi pemilik manfaat yang harus dilaporkan

Untuk menghindari perusahaan di blokir pemerintah, maka dasarnya Perpres 13/2018. Aturan tersebut menguraikan informasi yang wajib dilaporkan berkaitan dengan pemilik manfaat (BO). 

Beberapa informasi yang harus dilaporkan untuk menghindari perusahaan di blokir pemerintah yaitu:

  • Nama lengkap
  • Nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Alamat tempat tinggal yang tertera dalam kartu identitas
  • Alamat di negara asal (untuk warga negara asing)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan sejenis
  • Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat

Prosedur pelaporan pemilik manfaat (BO)

Mekanisme pelaporan informasi pemilik manfaat (BO) yang telah diatur dalam Perpres 13/2018. Mencakup langkah-langkah sebagai berikut :

Penyampaian informasi BO

Informasi BO disampaikan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Prinsip mengenali pemilik manfaat (BO)

Pada dasarnya, untuk menghindari perusahaan di blokir pemerintah, maka gunakan prinsip mengenali BO, yaitu:

Orang-orang yang terlibat

Permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha korporasi; dan/atau

Saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatan

Ketika korporasi sedang menjalankan usahanya, korporasi wajib melaporkan setiap perubahan informasi pemilik manfaat (BO).

Anda harus melaporkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. 

Pelaporan ini harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak perubahan informasi pemilik manfaat terjadi.

Dalam catatan tambahan, Perpres 13/2018 juga mengamanatkan bahwa korporasi diwajibkan untuk memperbarui informasi pemilik manfaat secara berkala setiap tahunnya.

Secara keseluruhan, PP Nomor 13 Tahun 2018 menegaskan kewajiban pelaporan informasi pemilik manfaat dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan transparansi yang lebih baik dalam korporasi.

BO Kaitannya dengan Pitang Negara

Pemilik manfaat dari badan hukum seringkali sulit diidentifikasi karena tidak terdaftar sebagai pengurus resmi. Sehingga, sering kali terlewat dalam proses penyelesaian Piutang Negara. 

Padahal, pemilik manfaat ini sebenarnya yang memiliki kontrol atas badan hukum yang bertanggung jawab atas hutang tersebut. 

Analogi dengan konsep Beneficial Ownership dalam perpajakan diterapkan untuk memperluas pengawasan yang sebelumnya mungkin terlewatkan dalam pembayaran pajak. 

Begitu pula dalam pengurusan Piutang Negara, konsep BO bisa diterapkan untuk melibatkan pihak tambahan. 

Sehingga memungkinkan pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang kepada negara.

Dari segi filsafat, perbandingan penerapan konsep BO dalam konteks perpajakan dan pengurusan Piutang Negara adalah relevan karena keduanya bertujuan sama. 

Penerapan BO pada korporasi memiliki tujuan meningkatkan pendapatan negara. 

Secara hukum, keduanya juga memiliki kesamaan karakteristik, karena piutang negara seringkali timbul dari ketentuan hukum yang sama seperti piutang pajak. 

Di sisi praktis, keduanya juga dapat dipandang sebagai bentuk kewenangan khusus yang diberikan. 

Mengingat metode para wajib pajak atau penanggung hutang yang tidak bertanggung jawab semakin berkembang dengan pesat.

Perluasan konsep BO ke dalam pengurusan Piutang Negara merupakan langkah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian hutang negara. 

Meskipun konteksnya berbeda, prinsip dasar kesadaran akan tanggung jawab terhadap penerimaan negara tetap menjadi landasan kuat untuk tindakan ini.

Mengingat akibat perusahaan di blokir pemerintah sangat mempengaruhi perkembangan bisnis, maka jangan sampai terlambat melakukan pelaporan BO.