About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pemilik Manfaat Koperasi: Kenali 3 Kriteria dan Kewajibannya

Pemilik Manfaat Koperasi

Office Now – Pemilik Manfaat merujuk kepada individu yang memegang peranan krusial dalam perusahaan. Pemilik manfaat koperasi yaitu mereka memiliki kapasitas untuk menunjuk atau menghentikan pengurus hingga pengawas koperasi. 

Selain itu, pemilik manfaat adalah orang yang berhak atas hasil dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Mereka merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham dalam perusahaan dan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Prinsip Pemilik Manfaat berlaku pada beragam bentuk entitas hukum, sehingga pemahaman mengenai kepemilikan yang bermanfaat menjadi sangat penting. 

Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan perusahaan untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, ataupun aktivitas ilegal lainnya. 

Kriteria yang dijabarkan perlu dipatuhi guna menjaga transparansi dan integritas dalam hubungan pemilik perusahaan. 

Kenali Benefit Owner dan Regulasinya 

Pemilik Manfaat Koperasi

Pemilik manfaat koperasi atau sering disebut Beneficial Ownership merujuk pada individu yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau menghentikan pengurus korporasi. 

Misalnya seperti direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada berbagai entitas seperti perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, dan koperasi.

Mereka memiliki hak untuk mengendalikan perusahaan dan menerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Pemilik manfaat yayasan juga dapat dikenali sebagai pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi, serta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Di Indonesia, peraturan terkait Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership dijelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018. 

Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat.

Dasar hukum pelaporan pemilik manfaat yaitu UU no 8 / 2010 tentang TPPU dan UU nomor 9 Tahun 2013 tentang TPPT. 

Dalam konteks ini, beberapa peraturan yang menjadi dasar cara mengisi pemilik manfaat dan relevan juga tercantum pada:

  • PP Nomor 13 Tahun 2018 menguraikan prinsip dan kriteria dalam mengenali pemilik manfaat, memberikan arahan yang lebih jelas.
  • permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tata cara pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Ini memastikan prosedur yang tepat dalam melaporkan pemilik manfaat.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.01/2019. Regulasi ini berfokus pada sektor jasa keuangan mengidentifikasi pemilik manfaat dalam proses perizinan usaha.

Tiga peraturan tersebut memiliki peran penting dalam membentuk kerangka kerja untuk melaporkan pemilik manfaat koperasi di Indonesia. 

Keseluruhan regulasi ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan korporasi. 

Selain itu juga sebagai upaya nyata untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di negara ini.

Kewajiban Identifikasi Pemilik Manfaat Koperasi dan Panduan Pelaksanaannya

Pemilik Manfaat Koperasi

Sebelum menjalankan kewajiban pelaporan pemilik manfaat, maka Anda harus melakukan identifikasi terlebih dahulu. 

Penetapan Beneficial Owner

Kewajiban penetapan pemilik manfaat menjadi aspek penting dalam berbagai bentuk korporasi di Indonesia. 

Hal ini termasuk Perseroan Terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. 

Proses identifikasi pemilik manfaat koperasi merujuk pada dokumen-dokumen terkait dengan koperasi, seperti anggaran dasar dan dokumen perikatan pendirian.

Pemilik manfaat merujuk kepada individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari korporasi.

Selain itu, pemilik manfaat koperasi juga merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau usaha yang dimiliki oleh korporasi tersebut. 

Ketentuan mengenai pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018.

Kriteria Pemilik Manfaat

Dalam proses menentukan pemilik manfaat badan hukum, terdapat tiga kriteria individu yang dapat dijadikan panduan, yaitu:

Ultimate Beneficial Owner (UBO)

Merupakan individu yang pada akhirnya memiliki kepemilikan dan pengendalian atas badan hukum. 

UBO ini sering kali berperan sebagai pemegang saham utama atau pemilik saham akhir yang berada di puncak rantai kepemilikan.

Legal Owner

Merupakan pemilik yang secara hukum menjalankan kendali atas badan hukum, baik melalui kepemilikan saham atau pengaturan lainnya. 

Pemilik legal ini bisa saja merupakan direktur utama atau individu yang diwakili sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Senior Management

Kriteria selanjutnya untuk pemilik manfaat PT merujuk kepada individu-individu yang menempati posisi jabatan senior dalam perusahaan. 

Mereka dapat dianggap sebagai pemilik manfaat jika pemilik utama badan hukum adalah entitas seperti modal ventura atau grup perusahaan dari luar negeri. 

Sedangkan untuk pemilik manfaat koperasi merujuk pada pimpinan atau penasihat sebuah koperasi.

Implementasi prinsip pengenalan pemilik manfaat mengharuskan koperasi untuk menunjuk pegawai yang akan bertanggung jawab atas langkah-langkah identifikasi pemilik manfaat ini. 

Tanggung jawab ini mencakup pengumpulan dan verifikasi informasi yang diperlukan serta melaporkan data pemilik manfaat ke instansi yang berwenang.

Proses identifikasi pemilik manfaat ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sah atau merugikan dalam struktur kepemilikan koperasi. 

Langkah ini penting dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan teroris.

Kewajiban pelaporan beneficial owner ke Kemenkumham bertujuan agar  korporasi-korporasi di Indonesia dapat menjalankan operasinya dengan lebih terbuka dan bertanggung jawab. 

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga integritas sektor korporasi serta mengurangi potensi penyalahgunaan struktur kepemilikan untuk tujuan yang tidak sah.

Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai pemilik manfaat harus diperoleh, diverifikasi, dan dilaporkan dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam mengidentifikasi pemilik manfaat, berbagai dokumen dan data yang relevan harus diambil sebagai dasar. 

Anda bisa mengambil dari termasuk catatan koperasi hingga informasi tentang individu yang menduduki posisi-posisi kunci dalam koperasi.

Kewajiban identifikasi pemilik manfaat tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata koperasi dalam menjaga integritas.

Pelaksanaan Pelaporan Pemilik Manfaat di Indonesia

Data yang didapat saat ini berkaitan dengan deklarasi kepemilikan bermanfaat data di Indonesia baru mencapai 38,47 persen. 

Terdapat kasus menarik mengenai pemilik perusahaan yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tidak tercatat dengan akurat dalam dokumen hukum korporasi. 

Kadang-kadang, nama individu seperti sopir atau pembantu bahkan disalahgunakan untuk mewakili pemilik korporasi. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan, seperti korupsi dan pencucian uang, yang merugikan negara.

Kejelasan dalam data mengenai pemilik manfaat koperasi maupun perusahaan memegang peranan kunci. Sebab berkaitan dengan mengatasi praktik korupsi terkait izin usaha.

Oleh karena alasan tersebut, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengadvokasi upaya memanfaatkan Data Beneficial Ownership (BO) di periode 2023-2024.

Hanya sekitar 38,47 persen data kepemilikan bermanfaat yang telah terdeklarasi di Indonesia hingga Desember 2022. 

Upaya penyempurnaan data pemilik manfaat atau kepemilikan bermanfaat tengah digalakkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah naungan Kemenkumham. 

Langkah ini diprioritaskan dalam rangka pencapaian keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force. Hal ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memperkuat kerangka kerja pengawasan keuangan global.

Pemilik manfaat koperasi maupun badan hukum lainnya memiliki kewajiban melakukan pelaporan jika tidak ingin diblokir oleh AHU.