About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Simak Aturan Terbarunya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Office Now – Apakah Anda telah memperoleh informasi terbaru tentang perkembangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi? Bagi pengusaha di sektor jasa konstruksi, pengetahuan perkembangan dalam perizinan sangatlah penting. 

Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas dalam bidang jasa konstruksi.

Perizinan ini berlaku baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor), atau pengawas konstruksi (konsultan).

Klasifikasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi 

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dalam konteks klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK memiliki beberapa kategori, yakni:

IUJK untuk perusahaan jasa perencana konstruksi 

Jika Anda menjalankan jasa konsultan bidang konstruksi terdiri dari tiga golongan, yaitu:

  • Golongan besar (Gred 4)
  • Golongan menengah (Gred 3)
  • Gred 2 atau golongan kecil 

Kontraktor

Untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi juga memiliki beberapa golongan, antara lain:

  • Golongan besar (Gred 7 & Gred 6)
  • Golongan menengah (Gred 5)
  • Kecil (Gred 4, Gred 3, & Gred 2)

Perusahaan jasa pengawasan konstruksi

Sedangkan untuk penyedia jasa pengawasan terbagi menjadi:

  • Golongan besar (Gred 4)
  • Golongan menengah (Gred 3)
  • Kecil termasuk Gred 2

Pemahaman yang lebih mendalam mengenai klasifikasi IUJK ini dapat membantu pengusaha jasa konstruksi untuk memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku

Selain itu, Anda akan dipermudah saat mengurus proses perizinan izin usaha jasa konstruksi OSS.

Semakin terinformasi tentang perkembangan IUJK, pengusaha jasa konstruksi akan lebih siap menghadapi perubahan dalam lingkungan bisnis mereka.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi 

Surat Iztruksiin Usaha Jasa Kons

Contoh surat izin usaha jasa konstruksi yaitu IUJK. Persyaratan IUJK untuk individu terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

Persyaratan administrasi

Siapkan syarat-syarat administrasi untuk mengurus surat izin usaha jasa konstruksi, antara lain:

  • Fotokopi izin gangguan yang berlaku.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Dokumen Pengenalan Diri (D).
  • Siapkan juga fotokopi Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi ijazah asli minimal satu orang tenaga teknis dengan pendidikan STM, lengkap dengan fotokopi KTP.
  • Tiga lembar pasfoto tenaga teknis berukuran 3 x 4 cm.
  • Tiga lembar pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 cm.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi Ijazah minimal satu orang tenaga administrasi berpendidikan SLTA, lengkap dengan fotokopi KTP.
  • Sertifikat keahlian dan keterampilan tenaga teknis.
  • Mengisi formulir permohonan izin.
  • Empat buah materai seharga 6.000 rupiah.

Persyaratan sarana dan prasarana

Untuk mengurus SIUJK online, Anda membutuhkan persyaratan sarana dan prasarana, yaitu:

  • Fasilitas kantor dan peralatan kantor yang memadai.
  • Fasilitas sarana dan peralatan yang dimiliki atau dapat diakses.
  • Pertimbangan teknis yang diberikan oleh instansi terkait sebagai bagian dari proses pengajuan IUJK.

Perlu diingat bahwa dalam mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi, individu perlu memenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Izin ini diperlukan untuk melaksanakan usaha jasa konstruksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perubahan Aturan Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Surat izin Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan pelaksana dari UU Cipta Kerja. 

Salah satu aspek yang mengalami perubahan signifikan dalam PP 5/2021 adalah terkait dengan prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

SIUJK yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait dalam industri konstruksi. 

Simak peraturan pengganti SIUJK pada penjelasan berikut ini.

Aturan awal

Jasa konstruksi adalah salah satu bagian dari kluster perizinan berusaha dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021. 

Lebih lanjut, perizinan berusaha dalam bidang jasa konstruksi dinilai berdasarkan tiga tingkat risiko, yaitu:

  • Jasa konsultansi konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diatur secara rinci dalam peraturan tersebut

Penghapusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Penting untuk dicatat bahwa dengan dihapuskannya surat izin usaha jasa konstruksi, maka  standar sertifikasi perizinan jasa konstruksi yang tetap berlaku mencakup:

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
  • SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
  • Lisensi. 

Jenis layanan untuk sertifikasi ini mencakup permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan sesuai dengan pasal 102 ayat (3) PP 5/2021.

Berlakunya BUJK konstruksi

SBU Konstruksi merupakan persyaratan wajib bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.

Hal ini sesuai dengan pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 5/2021. 

Secara praktis, BUJK dapat mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR).

Pengajuan permohonan SBU dan SIUJK dapat Anda ajukan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). 

SBU Konstruksi memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Perizinan ini dapat diperpanjang sesuai dengan pasal 100 ayat (3) dan (4) PP 5/2021.

SKK Konstruksi, atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, harus dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi sesuai dengan Pasal 101 ayat (1) PP 5/2021. 

SKK Konstruksi diperoleh melalui uji kompetensi yang diadakan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang konstruksi. 

Dasar hukumnya yaitu pasal 101 ayat (2) dan (3) PP 5/2021. Sertifikat ini dicatatkan oleh Kementerian PUPR dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 101 ayat (4) dan (5) PP 5/2021.

Pengajuan SKK dan BUJK Konstruksi

Pengajuan permohonan untuk SKK dan SBU ini dilakukan melalui lembaga OSS, atau Online Single Submission. Sehingga, Anda tidak lagi menyiapkan persyaratan pengajuan surat izin usaha jasa konstruksi.

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk pengajuan permohonan, pembayaran biaya pendaftaran, verifikasi, validasi, dan penerbitan sertifikasi. 

BUJK wajib menyertakan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Dokumen penjualan tahunan
  • Dokumen kemampuan keuangan
  • Anda juga harus menyiapkan dokumen ketersediaan tenaga kerja konstruksi,
  • Dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 103 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 85 ayat (1) PP 5/2021.

Biaya pendaftaran harus diserahkan oleh BUJK paling lambat 7 hari setelah pengajuan permohonan, sesuai dengan pasal 103 ayat (4) PP 5/2021. 

Verifikasi dan validasi dilakukan setelah semua dokumen telah dinyatakan lengkap dan biaya pendaftaran telah terbayar. Sebagaimana diatur dalam pasal 103 ayat (5) PP 5/2021. 

Jika permohonan disetujui, SBU Konstruksi dapat diterbitkan dalam waktu paling lambat 15 hari.

Sedangkan jika tidak disetujui, BUJK tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada LSBU.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 103 ayat (6) dan (7) PP 5/2021.

Selain itu, peraturan perizinan ini juga berlaku untuk kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang mengajukan permohonan SBU Konstruksi.

Aturan terbaru berkaitan dengan surat izin usaha jasa konstruksi harus dipahami pemilik usaha agar tetap menjalankan bisnis yang tertib hukum.