About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Membuat PT Baru, Simak Langkah-Langkahnya

Syarat Membuat PT Baru,

OfficeNow – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tertekan, pemerintah memberikan banyak kelonggaran untuk memenuhi syarat membuat PT baru. Dengan demikian, semua orang, utamanya pelaku usaha baru dapat membuat legalitas terhadap badan usahanya.

Kebijakan ini tentu mendorong masyarakat untuk membuka lapangan kerja baru. Disamping sebagai suatu cara untuk mendapatkan penghasilan, juga untuk menekan angka pengangguran yang terus naik karena pandemi yang berkepanjangan.

Membentuk suatu badan usaha bagi sebuah organisasi yang akan menjalankan bisnis merupakan pondasi yang penting. Pasalnya, suatu badan usaha yang memiliki badan hukum akan memproteksi perusahaan dari semua tuntutan akibat kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut

Mengenal Syarat Membuat PT Baru

Mengenal Syarat Membuat PT Baru

Pelaku usaha harus memenuhi syarat membuat PT baru berupa dokumen serta akta pengesahan pendirian PT yang notaris buat. Selanjutnya baru mendaftarkannya ke Kemenkumham melalui laman OSS yang dapat Anda akses secara online.

Oleh karenanya, sebelum Anda benar- benar mengajukan syarat mendirikan PT baru dokumentasikan semua berkas yang ada. Sehingga tidak tercecer dan prosesnya berjalan cepat dan lancar.

Dokumen U Sebagai Syarat Membuat PT Baru

Dokumen Untuk Membuat PT

Sebagai syarat mendirikan PT baru, Anda harus menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan. Adapun kelengkapannya sebagai berikut:

  1. Fotokopi tanda pengenal pendiri perusahaan baik yang menjadi direktur maupun komisaris kelengkapan ini merupakan syarat membuat PT baru.
  2. Copy kartu NPWP untuk seluruh pendiri. Perhatikan bahwa identitas pribadi yang tertera pada KTP dan NPWP harus sama. Jika tidak identik, maka Anda harus lakukan pembaharuan data terlebih dahulu.

Catatan untuk pasangan suami istri yang memiliki 1 nomor NPWP, jika keduanya merupakan pemegang saham, dan sudah bergabung dengan NPWP miliki suami, maka ketika akan melakukan persiapan pendokumentasian, harap lakukan update pada NPWP tersebut agar nama istri pun tercantum di dalamnya.

  1. Surat keterangan yang menyatakan domisili perusahaan. Beri keterangan apakah kantor tersebut milik sendiri atau menyewa.
  2. Lampirkan foto tampak muka dan dalam gedung serta ruangan kantor perusahaan
  3. Alamat kantor berada pada daerah khusus perkantoran atau zonasi komersial atau minimal campuran yang terdata pada pemerintah setempat. Anda wajib memiliki kantor yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan.

Prosedur Pengecekan Oleh Kantor Notaris

Selanjutnya cara membuat PT  baru 2021 adalah mempersiapkan beberapa calon nama yang akan menjadi identitas PT tersebut. Selanjutnya, Notaris akan melakukan pengecekan pada sistem AHU atau Administrasi Hukum Umum untuk melihat apakah nama tersusah ada yang memakai atau belum.

Pasalnya, sistem tidak akan menerima nama PT yang pernah dan telah terdaftar pada AHU. Oleh karena itu, Anda memerlukan beberapa nama cadangan agar langsung diperiksa oleh notaris pada satu waktu. Dengan demikian, begitu mengetahui identitas tersebut sudah terpakai, akan langsung mencoba pilihan lainnya.

Syarat pendirian PT  baru tentang nama harus memenuhi ketentuan yang telah ada. Jika tidak memenuhi, maka permohonan Anda pasti akan tertolak oleh sistem.

  1. Nama PT haruslah menggunakan Bahasa Indonesia yang baku 
  2. Tidak boleh menggunakan bahasa asing dan serapannya 
  3. Jangan menggunakan karakter atau angka yang sengaja untuk membentuk suatu kata atau kalimat
  4. Usulan nama PT harus baru dan tidak dapat menggunakan identitas yang sudah menjadi nama perusahaan lain

Pembuatan dan Pengesahan Akta Notaris’

Pembuatan dan Pengesahan Akta Notaris’

Setelah pengecekan nama perusahaan PT sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT oleh notaris. Pada akta tersebut akan tertulis semua identitas perusahaan. Yaitu: terdiri dari nama:

  1. Nama Perusahaan
  2. Tempat dan kedudukan organisasi
  3. Maksud dan tujuan kegiatan usaha yang telah ada pada kode KBLI 2020
  4. Besaran modal perusahaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pendiri  PT wajib menyetorkan sejumlah  modal sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada Akta. 

Seluruh modal disetor dapat digunakan sebagai dana awal perusahaan dimasukkan ke rekening khusus perusahaan. Selanjutnya bukti setor bisa dikirim ke Notaris. Setelah disetorkan modal dasar tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan perusahaan seperti yang tertera pada akta.

  1. Besaran kepemilikan saham
  2. Struktur organisasi kepengurusan perusahaan

Selanjutnya jika draft tersebut sudah sesuai dengan data yang ada, maka para pendiri akan menandatangani Akta tersebut di depan notaris. Jika kebetulan berhalangan, maka wajib melampirkan surat pemberian kuasa kepada personel yang akan menandatangani akta tersebut atas namanya.

Khusus untuk pengurus, yaitu direktur dan komisaris tidak wajib ikut hadir dan menandatangani nya. Kecuali jika pengurus tersebut juga merangkap sebagai pemegang saham pada perusahaan tersebut.

Setelah penandatanganan selesai, maka notaris akan memberikan salinan akta pendirian tersebut dan mendaftarkannya pada Kemenkumham. Anda sebagai pendiri akan memperoleh copy dokumen tersebut beserta Surat Keputusan Kemenhumkam yang berupa SK. Isinya adalah pengesahan pembuatan Akta Pendirian tersebut.

Mendaftarkan NPWP Perusahaan

Setelah mendapatkan salinan Akta Pendirian dan SK Kemenhumkam, maka selanjutnya Anda harus mendaftarkan NPWP perusahaan ke kantor pajak terdekat. Selain pendaftaran offline, Anda dapat melakukannya secara online aktivitas ini merupakan cara buat PT  baru.

Syarat buat NPWP PT baru terdiri dari:

  • Fotokopi tanda pengenal pengurus perusahaan
  • Kopi NPWP
  • Salinan dokumen usaha atau PT yang telah sah
  • Surat keterangan domisili usaha perusahaan Anda
  • Salinan akta pendirian perusahaan
  • Pengurusan SKT Perusahaan

Setelah Anda mendaftarkan NPWP Perusahaan , selanjutnya kantor pajak akan mengeluarkan  Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan serta SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Dengan ini, maka PT Anda sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Untuk mendaftarkan NPWP perusahaan ini, wajib bagi pendiri untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Sebab, adanya kewajiban pajak yang tidak terbayar, akan menyebabkan terlambatnya penerbitan NPWP perusahaan Anda.

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha

Langkah selanjutnya sebagai kelengkapan cara membuat PT terbaru adalah melakukan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan nomor identitas  bagi pelaku usaha. NIB merupakan alih fungsi dari  TDP, API, NIK, serta RPTKA.

Memiliki NIB merupakan kelengkapan legalitas perusahaan yang dapat Anda gunakan nanti akan melakukan tender proyek pemerintah.  Anda dapat mengajukan pendaftaran UNIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Anda dapat melakukan pemilihan bidang usaha pada NIB dengan melihat kodenya pada  KBLI. Tentukanlah bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan produksi perusahaan. Namun, kode KBLI harus sudah tertera pada Akta pendirian perusahaan terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya tentu melakukan aktivitas produksi atas usaha dan jasa sesuai dengan ketentuan. Lengkapilah perijinan dan standar kesehatan jika perusahaan Anda mengeluarkan suatu produk.

Dengan demikian, langkah syarat mendirikan PT baru telah selesai. Anda kini telah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atas semua kegiatan produksi sesuai dengan rencana 

Setelah usaha Anda memiliki badan usaha yang legalitasnya diakui negara sebagai syarat membuat PT baru, maka kini sudah dapat melakukan berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan perizinan pada akta.