About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Mendapatkan Surat IUT untuk PT PMA di Indonesia

Syarat Mendapatkan Surat IUT

Office Now – Indonesia, sebagai negara berkembang, memiliki potensi perkembangan yang signifikan. Namun, untuk mendirikan PT PMA, Anda harus memenuhi syarat mendapatkan surat IUT.

Pemenuhan syarat mendapatkan surat IUT harus dipahami para investor internasional yang semakin tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. 

Sebab, saat ini Indonesia menjadi salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara. 

Selain itu, karakteristiknya membuatnya berada pada posisi yang menguntungkan untuk mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN memberikan peluang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang cepat dengan keterbukaan terhadap tenaga kerja asing. 

Potensi ekonomi yang besar dan kesempatan yang ditawarkan oleh MEA memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik.

Syarat Mendapatkan Surat IUT: Pengertian IUT

Syarat Mendapatkan Surat IUT

IUT juga dikenal sebagai Izin Usaha Permanen adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan kepemilikan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. 

Dalam proses pendirian perusahaan maupun perusahaan baru akan mendapatkan Izin Prinsip terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar IUT. 

Sebagai bagian dari izin usaha industri OSS, mendaftar IUT hanya dapat dilakukan setelah perusahaan berhasil didirikan. 

Selain itu, perusahaan juga wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk rencana investasi.

Syarat mendapatkan surat IUT adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Meskipun demikian, dalam praktiknya, pemerintah tidak selalu melakukan pengecekan secara ketat terhadap setiap PT PMA.

Tujuannya untuk memastikan bahwa mereka memiliki lisensi yang diperlukan. Tidak memiliki Izin Usaha Tetap merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. 

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi perusahaan untuk memenuhi syarat mendapatkan surat IUT. Agar Anda dapat menghindari risiko jika mereka terbukti tidak memiliki izin yang sesuai. 

Jika sebuah perusahaan sudah memiliki IUT tetapi izin tersebut telah kadaluarsa, maka perusahaan tersebut tidak akan lagi diizinkan untuk berbisnis di Indonesia. 

Namun, izin tersebut bisa diperpanjang untuk periode lima tahun ke depan.

Syarat Mendapatkan Surat IUT: Ini Manfaat yang Anda Dapatkan

Syarat Mendapatkan Surat IUT

Pentingnya memenuhi syarat mendapatkan surat IUT tidak bisa diabaikan. Dengan memiliki IUT, perusahaan akan mendapatkan beberapa keuntungan yang signifikan.

Hal ini juga  dapat mendorong pertumbuhan bisnis mereka ke tingkat yang lebih tinggi. Beberapa manfaat utama dari memiliki Izin Usaha Tetap yaitu:

Untuk mempekerjakan karyawan asing

Tanpa memenuhi syarat mendapatkan surat IUT, perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan seperti perusahaan lainnya. 

Perusahaan tidak akan memiliki hak untuk mendaftarkan izin kerja bagi pemegang saham, direktur, atau komisioner asing. 

Ketika perusahaan berencana mempekerjakan pekerja asing yang ahli atau memperpanjang izin tinggal (KITAS) IUT merupakan salah satu tahap yang harus dilewati.

Menerima pemegang saham baru

Dengan memiliki IUT, perusahaan dapat menerima pemegang saham baru atau bahkan menjual perusahaan mereka jika telah beroperasi minimal satu tahun. 

Izin ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur kepemilikan perusahaan.

Memudahkan menyusun LKPM

Sebelum memiliki IUT, perusahaan harus secara rutin mengumpulkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. 

Namun, setelah memenuhi syarat mendapatkan surat IUT, perusahaan hanya perlu menyusun laporan ini setiap dua tahun sekali.

Hal tersebut turut mengurangi beban administratif, sehingga perusahaan bisa fokus mengembangkan usaha.

Jadi, Izin Usaha Tetap adalah dokumen yang penting dan wajib dimiliki oleh perusahaan kepemilikan asing di Indonesia. 

Hal ini tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga membuka peluang mengembangkan bisnis lebih baik dan efisien di pasar Indonesia. 

Oleh karena itu, bagi perusahaan asing yang ingin sukses di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Tetap.

Syarat Mendapatkan Surat IUT

Ada syarat mendapatkan surat IUT secara umum dan beberapa dokumen yang harus Anda siapkan.

Syarat umum

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Izin Usaha Tetap (IUT) di Indonesia setelah Anda memahami manfaatnya:

Kantor fisik

Kami merekomendasikan Anda memiliki kantor fisik daripada kantor virtual. Hal ini disebabkan oleh persyaratan IUT yang mengharuskan adanya kantor fisik. 

Jika Anda memulai bisnis dengan menggunakan kantor virtual, Anda harus melakukan perubahan pada surat domisili, lokasi, dan dokumen legal perusahaan lainnya. 

Office Now dapat membantu Anda dalam proses IUT ini.

Bukti Investasi

Ketika Anda mendirikan bisnis di Indonesia, Anda perlu menyusun rencana investasi untuk mendapatkan lisensi. 

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki bukti investasi yang dapat menguatkan rencana Anda. 

Dokumen ini adalah bagian penting dari persyaratan untuk memperoleh IUT.

Partner Lokal

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah satu-satunya lembaga yang dapat menentukan apakah perusahaan Anda dapat diberikan IUT atau tidak. 

Salah satu syarat yang harus Anda penuhi adalah jumlah mitra lokal yang telah Anda ajak bekerja sama.

Syarat mendapatkan surat IUT ini harus disertai dengan dokumen surat perjanjian yang sah.

Syarat Administrasi

Selain itu, berikut adalah syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk mengajukan IUT:

  • Siapkan salinan Izin Persetujuan Investasi/Penanaman Modal dan Perubahannya jika ada.
  • Selanjutnya, siapkan juga salinan Akta Pendirian dan Perubahannya, serta Salinan Surat Keputusan Kehakiman & Republik Indonesia (RI), aslinya harus ditunjukkan.
  • Salinan Domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), aslinya harus ditunjukkan.
  • Salinan Kontrak/Surat Sewa Tempat Usaha dan Surat Keterangan dari pemilik gedung.
  • Persiapkan juga salinan KTP dan NPWP dari Pengurus  dan Pemegang Saham bagi Warga Negara Indonesia. 
  • Sedangkan salinan paspor merupakan syarat bagi Warga Negara Asing.
  • Izin Undang-undang Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Daftar peralatan kantor dan peralatan industri.
  • Lampiran Struktur Organisasi Perusahaan, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  • Lampirkan juga UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan).
  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) bagi yang tidak diwajibkan untuk AMDAL.

Prosedur Mendapatkan IUT

Syarat Mendapatkan Surat IUT

Setelah memahami syarat mendapatkan surat IUT, ikuti prosedur untuk mengajukan IUT adalah sebagai berikut:

Pemohon IUT untuk perusahaan yang SPPM-nya dikeluarkan oleh Meninves, maka permohonan diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau BKPMD Provinsi.

Ketentuan ini bisa Anda sesuaikan dengan domisili atau alamat perusahaan. Sedangkan pemohon IUT untuk perusahaan yang SPPM dikeluarkan oleh Ketua BKPMD propinsi, maka permohonan diajukan kepada Ketua BKPMD. 

Pemilik usaha bisa menyesuaikan pengajuan surat ke provinsi sesuai dengan domisili perusahaan. Lalu bagaimana jika pemohon merupakan kantor perwakilan di Indonesia? 

Ada kondisi di mana pemohon IUT atau IUI untuk perusahaan yang SPPM dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Anda harus mengajukan permohonan dapat diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau BKPMD sesuai dengan domisili perusahaan.

Tahapan selanjutnya yaitu pemohon mengambil formulir IUT atau IUI, mengisi dan menandatangani permohonan di Kantor BKPM atau BKPMD.

Anda juga harus melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Petugas dari Kantor BKPM atau BKPMD atau instansi terkait lainnya akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Jika semua syarat mendapatkan surat IUT terpenuhi, maka sertifikat IUT atau IUI akan diterbitkan.