About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Badan Hukum CV dan PT Pasca Penerapan UU Cipta Kerja

Badan hukum CV dan PT

Office Now – Ada sejumlah perubahan yang muncul pasca berlakunya UU Cipta Kerja pada 2 November 2021 lalu. Salah satunya adalah soal badan hukum CV dan PT. Dalam aturan baru ini ada sejumlah perubahan sistem atas kedua badan usaha tersebut.

Sejak awal tujuan utama dari UU tersebut adalah menciptakan lapangan pekerjaan dan ruang usaha seluas luasnya dan sebanyak banyaknya.

Salah satu implementasinya adalah memberikan ruang lebih luas untuk setiap orang dapat membuka usaha. Itulah sebabnya kemudian soal perijinan usaha mendapatkan perhatian khusus dalam UU Cipta Kerja.

Untuk memudahkan pembukaan usaha baru yang tentu saja akan menarik lebih banyak tenaga kerja, maka pemerintah merubah regulasi soal pendirian badan usaha CV dan PT.

Perubahan ini sedikit banyak merubah sejumlah konsep mengenai sistem dalam usaha dengan badan hukum CV dan PT sebagaimana kita kenal sebelumnya.

Badan usaha PT

Aturan Terkait Badan Hukum CV dan PT

Terkait dengan pemberlakukan UU Cipta Kerja, sejumlah aturan tata laksananya juga turut rilis. Beberapa di antaranya secara khusus mengatur soal badan hukum CV dan PT.

Seperti pada PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Juga pada Permenkumham No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Aturan ini merubah banyak aspek dalam sistem pendirian usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Termasuk di dalamnya struktur permodalan dan struktur kepemilikan modal.

Sementara untuk usaha dalam bentuk badan hukum CV, sebenarnya tidak banyak perubahan. Sistem pendaftaran dan perijinan usaha CV juga masih menggunakan aturan pada  Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Jadi berdasar dengan penerapan Permenkumham no 17 th 2018 ini, maka bentukan dan sistem tata laksana usaha dalam bentuk CV sama sekali tidak banyak berubah.

Bagaimana Perubahan Pada CV dan PT Pasca UU Cipta Kerja

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa bentuk usaha dengan badan hukum CV sebenarnya tidak banyak berubah. Karena penerapan tata laksana pendiriannya pun masih mengacu pada aturan sebelum tahun 2021.

Tetapi pada PP No 8 Tahun 2021, ada beberapa perubahan mengenai badan usaha PT tampaknya perlu Anda cermati. Karena demi alasan memudahkan proses pendirian PT maka pemerintah merubah sejumlah aturan terkait pendirian PT.

Sistem Permodalan dan Kepemilikan

Salah satunya terletak pada poin permodalan. Karena dalam PP No 8 Tahun 2021 Perseroan dapat terbagi dalam bentuk PT perorangan dan PT PersekutuanModal.

PT Perorangan adalah perseroan yang permodalannya berada di tangan pemilik tunggal. Sedang PT Persekutuan Modal artinya ada beberapa pihak yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pendiri usaha.

Ini merubah teori dasar dari definisi PT yang sejatinya memang usaha persekutuan modal. Sebelumnya badan hukum PT baru syah bila pemilik modalnya terdiri dari beberapa orang atau beberapa badan usaha.

Di sisi lain badan usaha berbentuk CV memang merupakan usaha persekutuan dengan sistem komanditer. Salah satu dari pemilik modal berperan aktif sekaligus sebagai pengelola.

Ini mungkin memberi efek rancu karena PT bisa berada di tangan pemilik tunggal sementara CV mengharuskan adanya beberapa orang sebagai pemilik modal.

Hanya saja, pemilikan atas PT bisa berada di tangan badan usaha lain. Tetapi kepemilikan CV hanya bisa berada di tangan perorangan dan bukan badan usaha.

Soal Otorisasi dan Pengelolaan

Perbedaan mendasar status badan hukum CV dan PT adalah karena PT bersifat lebih legal. Sehingga ada ikatan kuat pengelola dari usaha bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan pengelolaannya secara legal pada pemilik modal.

Itu sebabnya kemudian muncul istilah organ perseroan. Organ perseroan adalah bagian inti dari sebuah badan usaha PT. Ini terdiri dari pemilik modal, komisaris dan tim direksi.

Ketiganya terikat satu sama lain dalam pengambilan kebijakan. Hanya saja komisaris bersifat menentukan kebijakan dalam garis besar sedang direksi adalah pelaksana harian dari kebijakan tersebut.

Kemudian terdapat garis otorisasi berurutan dari pemilik modal ke komisaris kemudian ke direksi. Serta ada garis pertanggung jawaban dengan pola sebaliknya.

Meski pada perusahaan dengan sistem PT perorangan, seluruh posisi organ perseroan ini bisa dirangkap oleh satu orang atau satu pihak.

Sementara itu CV memiliki sistem otorisasi yang berbeda dari PT. Meski CV memiliki banyak pemodal, tetapi perusahaan tetap terdaftar atas nama perorangan, yaitu pada pemilik modal aktif yang juga berperan ganda sebagai pengelola.

Peran ini menjadikan pemilik aktif memiliki hak lebih kuat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Sedangkan pemilik pasif sifatnya hanya menerima laporan hasil usaha yang berjalan.

Sementara itu, bagaimana sistem pelaporan, pengelolaan dan sistem otorisasi seluruhnya sesuai kesepakatan bersama. Tidak ada aturan resmi yang mengikat soal tata kelola dari CV.

Soal Sistem Perijinan dan Pendaftaran Usaha

Berlakunya UU Cipta Kerja juga menghadirkan sebuah sistem baru dalam cara pendaftaran dan perijinan badan hukum CV dan PT. Sebagaimana telah tercantum dalam PP No 5 Th 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.

Berdasar PP ini, soal perijinan usaha dapat Anda urus dengan mendaftar melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Ini adalah sebuah sistem daring satu pintu untuk pengurusan ijin badan usaha.

Di sini usaha akan dinilai berdasarkan jenis usahanya, skala usahanya dan status kepemilikannya. Termasuk juga dari sisi resikonya terhadap aspek aspek yang terkait kepentingan umum dan lingkungan.

Ada sejumlah penerapan yang berbeda untuk setiap skala usaha, kepemilikan usaha dan tingkat resiko dari setiap usaha yang Anda daftarkan.

Seperti adanya aturan untuk usaha skala kecil menengah dengan tingkat resiko rendah bisa menjalankan usaha hanya dengan mengantungi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sedang bila usaha yang Anda kembangkan nantinya berskala lebih besar dengan tingkat resiko lebih tinggi terhadap lingkungan dan kepentingan banyak pihak, Anda perlu mendapatkan verifikasi khusus dari instansi terkait.

Secara umum prosedurnya tidak banyak berbeda. Hanya saja pada usaha dalam bentuk PT dengan persekutuan modal, harus ada pendirian dengan akta pendirian yang telah bertanda tangan notaris.

Ini untuk mengesyahkan kepemilikan modal secara legal. Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak hak dari pemilik modal. Meski CV juga terdiri dari banyak pemilik modal, aturan ini tidak perlu Anda terapkan.

Demikian gambaran soal bagaimana perubahan dan perbedaan sistem pendaftaran dan sistem kerja dari usaha dengan badan hukum CV dan PT.

Meski UU Cipta Kerja memiliki banyak kelebihan utamanya dalam membuka lebih banyak ruang kerja bagi masyarakat. Tetapi ada sejumlah poin yang perlu Anda cermati terkait dengan perubahan penerapan aturan atas badan hukum CV dan PT.