About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Panduan Lengkap OSS – RBA, Layanan Ijin Usaha Satu Pintu Era Cipta Kerja

Panduan lengkap OSS

Office Now – Semenjak UU Cipta Kerja berlaku, ada sejumlah pendekatan dan perubahan yang terjadi dalam iklim usaha di Indonesia. Salah satunya adalah berlakunya sistem OSS – RBA. Berikut ini merupakan panduan lengkap OSS – RBA.

Sistem OSS – RBA merupakan singkatan dari Online Single Submission – Risk Based Approach. Dalam bahasa Indonesia ini bermakna Sistem perijinan daring satu pintu yang sistem kualifikasinya berdasarkan pendekatan berbasis resiko.

Sistem OSS dalam perijinan usaha sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sistem OSS sudah tersedia sejak tahun 2018 dengan berlakunya OSS 1.0 kemudian berlanjut pada OSS 1.1 pada tahun 2020.

Secara umum, konsep OSS pada perijinan usaha adalah memberikan layanan satu pintu untuk pemilik usaha dalam mengurus perijinan usaha mereka. Sehingga pemilik usaha tak perlu repot keluar masuk banyak kantor untuk urusan perijinan.

Meski pada faktanya, OSS 1.0 maupun OSS 1.1 masih membutuhkan pemilik usaha mengurus beberapa persyaratan secara fisik. Namun ini terbukti efektif memotong sejumlah prosedur birokrasi dan waktu.

Kemudian hadir OSS – RBA yang diharapkan dapat memberikan lebih dari yang sebelumnya. Setidaknya dengan terlibatnya sejumlah instansi kementrian dalam sistem seharusnya kinerja dari sistem ini lebih efektif dari sebelumnya.

Sistem OSS - ARB

Apa Sebenarnya OSS – RBA?

Sebelum membahas soal panduan lengkap OSS dan cara pengurusan ijin usaha melalui jalur satu pintu online ini. Kita pahami dulu apa sebenarnya OSS – RBA.

OSS – RBA adalah sebuah program perwujudan dari tata laksana UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah upaya untuk memudahkan proses pembuatan usaha dalam segala tingkat skala.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. Layanan online satu pintu ini berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat perizinan usaha.

Sistem OSS-RBA sendiri telah mengintegrasi koordinasi antara sejumlah instansi dan kementrian yang terkait dengan ijin usaha. Sementara pengelolaan sistem OSS sendiri berada di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementrian yang terlibat dalam hal ini antara lain terintegrasi dengan Kemendagri, kemenkeu, perpajakan, Kemenkumham juga Kemen ATR.

OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan.

Sehingga nantinya perijinan melalui OSS sudah meliputi prosedur pengurusan di skala kecamatan, kabupaten dan provinsi.  

Pahami Panduan Lengkap OSS – ARB Dan Bedanya Dari Pendahulunya

Dalam gambaran umum panduan lengkap OSS – ARB tidak banyak perbedaan teknis dalam mengurus perijinan dalam OSS versi lama dan versi ARB ini. Hanya saja pendekatan yang menjadi poin penilaian dari versi ARB ini yang perlu Anda pahami.

Berbicara soal panduan lengkap OSS ini, Anda akan menemukan bahwa dalam versi OSS – ARB, penilaian usaha dilihat dari 4 aspek. 4 aspek tersebut adalah sebagai berikut :

Pelaku Usaha

Panduan lengkap OSS – Penilaian sistem ARB ini berlaku terhadap pelaku usaha yang menjalankan, WNI ataukah oleh WNA. Juga menilai berbeda usaha yang berbentuk UKM atau Usaha Kecil Menengah dan Non UKM.

Pada sistem yang berlaku pada OSS ARB ini, ada prosedur perijinan dan persyaratan berbeda untuk tiap jenis pelaku usaha.

Skala Usaha

Selain melihat siapa yang berada di balik usaha, penilaian juga akan berdasarkan pada skala usaha. Baik itu untuk usaha UKM ataupun non UKM, memiliki tingkatan skala usaha masing masing.

Seperti pada usaha jenis UKM, terdapat dua jenis skala usaha yakni usaha perorangan dan badan usaha, termasuk di antaranya PT, CV dan lain sebagainya. Biasanya penilaian atas skala akan berdasar pada nilai aset dan jumlah pemilik modal.

Sementara pada jenis usaha Non UKM, terdapat 4 jenis skala usaha yakni menengah, besar, perwakilan asing dan Badan Usaha Luar Negeri (BULN).

Penentuan skala usaha ini berdasarkan nilai aset, jumlah pemilik modal dan sejauh apa keterlibatan pihak asing dalam usaha bersangkutan.

Penentuan Bidang Usaha Berdasar KLBI 2020

Per tanggal 2 Agustus 2020, pemerintah memberlakukan data KLBI 2020 dalam mengkategorikan jenis bidang usaha. Ini menjadi standar dalam melihat bidang usaha ketika pengurusan ijin usaha.

Ada ribuan jenis bidang usaha dan profesi yang tercantum dalam KLBI 2020 dan usaha Anda harus masuk dalam salah satu kategori tersebut.

Penentuan Resiko Usaha

Sebagaimana penamaan dari OSS – ARB adalah Online Single Submission – Risk Based Approach, yang artinya penentuan ijin usaha sangat terpengaruh oleh pendekatan tingkat resiko.

Maka aspek resiko menjadi penting ketika Anda mengurus perijinan usaha. Resiko dalam hal ini bukan resiko untung dan rugi, melainkan resiko usaha Anda terhadap kepentingan orang banyak, terhadap AMDAL dan aspek aspek bersama lainnya.

Untuk usaha kecil menengah dengan resiko rendah, maka Anda cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha dari OSS – ARB sudah cukup. Tetapi untuk usaha beresiko, bisa jadi membutuhkan syarat lebih lanjut dari kementrian terkait.

cara pengurusan ijin usaha

Panduan Lengkap OSS – ARB Dalam Pengurusan Ijin Usaha

Bila Anda bermaksud untuk mengajukan perijinan usaha, berikut adalah panduan lengkap OSS ARB yang perlu Anda lalui.

Mendaftar pada OSS – RBA

Untuk mulai mendaftar, Anda perlu aktifkan dulu akun Anda di OSS – ARB. Anda bisa mulai mendaftar dengan menyertakan KTP atau Paspor untuk WNA. Siapkan pula email yang aktif untuk proses aktivasi.

Bersama dengan itu, siapkan pula berkas lain seperti NPWP dan informasi terkait usaha yang akan Anda daftarkan perijinannya. Baik itu berupa alamat, bidang usaha, permodalan dan pemilik modal yang terkait.

Memperoleh NIB

Bila seluruh data dan informasi yang terkait telah sesuai persyaratan, dalam tempo singkat sistem OSS akan merilis NIB atau No Induk Berusaha. Ini artinya usaha Anda sudah terdaftar secara resmi dalam instansi terkait.

Untuk usaha kecil dan menengah dengan resiko rendah, Anda sudah bisa memulai usaha hanya dengan berbekal NIB ini. Tetapi untuk usaha beresiko tinggi dan skala usaha menengah keatas, ada prosedur lanjutan yang perlu Anda lalui.

Sementara bila persyaratan pada tahap ini tidak sesuai atau kurang lengkap, OSS akan merilis keterangan. Sehingga Anda bisa memperbaiki persyaratan untuk segera mendapatkan NIB.

Menyelesaikan persyaratan lanjutan

Untuk usaha dengan skala menengah ke atas dan juga usaha dengan resiko menengah ke tinggi, ada beberapa aspek yang perlu Anda cermati dalam panduan lengkap OSS ini.

Selain dengan berbekal NIB, nantinya perlu ada verifikasi dari instansi terkait di kota Anda untuk memastikan kelayakan usaha Anda terkait resiko dan ukuran investasi.

Bila verifikasi ini sudah Anda peroleh Anda baru bisa memulai usaha. Nantinya akan ada pengawasan berkala terkait dengan verifikasi tersebut.

Jadi, itulah gambaran mengenai panduan lengkap OSS – ARB. Dari gambaran panduan lengkap OSS ini tampaknya sistem ini akan menjadi angin segar bagi iklim usaha di Indonesia.

Harapannya, makin banyak pihak yang nantinya berminat untuk membangun usaha dan berinvestasi di Indonesia.