About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Bikin CV, Simak Sebelum Mengajukan Badan Hukum Usaha

Cara Bikin CV

Office Now – Untuk mendorong geraknya roda ekonomi yang sempat terhenti karena pandemi yang berkepanjangan maka pemerintah banyak membuka kemudahan untuk berusaha. Salah satunya adalah dengan cara bikin CV yang semakin mudah. Hal tersebut terlihat dengan adanya kemudahan dalam permodalan serta administrasi. 

Mengenal Cara Bikin CV

Mengenal Cara Bikin CV

Banyak pelaku usaha di Indonesia yang memutuskan untuk membentuk badan usaha dalam format PT ataupun CV. Keduanya merupakan salah satu legalitas yang ada pada ketentuan perundang- undangan. Sehingga memiliki salah satu dari keduanya tidak melanggar hukum.

Namun, pada prinsipnya kedua badan tersebut memiliki perbedaan. Oleh karenanya cara bikin CV tentu saja berbeda dengan PT.  Baik dari segi tahapan maupun permodalan yang harus ada sebelum badan usaha tersebut berjalan. Juga untuk berbagai kegiatan usaha CV pasti akan lebih terbatas.

Menentukan Pendiri CV

Cara bikin CV yang pertama adalah menentukan para pendiri CV. Siapa yang berlaku sebagai sekutu pasif maupun aktif. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda baik secara administrasi maupun permodalan.  Sehingga tanggung jawab yang dipikul oleh kedua sekutu tersebut pun berbeda di mata hukum.

Sekutu pasif merupakan personel yang hanya menyetorkan dana sebagai Modal untuk menjalankan kegiatan usaha CV tersebut. Sementara sekutu aktif merupakan Orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi seluruh produksi CV. Sehingga memiliki hak untuk mengadakan perjanjian kerjasama serta perbuatan hukum.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh sekutu aktif dan pasif pun berbeda.  sekutu pasif hanya bertanggung jawab terbatas sejumlah modal yang disetorkannya sebagai biaya menjalankan CV tersebut.  Sementara sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih luas dan tidak terbatas.

Suatu badan usaha mengandung resiko kerugian. Oleh karenanya pada awal pendirian CV baik sekutu aktif dan pasif harus sudah membicarakan tentang pembagian hak milik properti. Sehingga untuk meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh sekutu aktif karena perbuatan hukumnya.

Mempersiapkan Data Administrasi Sebagai Cara Bikin CV

Cara bikin CV yang kedua dalam mempersiapkan data administrasi selengkapnya. Masalahnya berhubungan dengan pembuatan akta pendirian CV yang yang perlu dilakukan di notaris. Tanpanya tidak akan ada SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas berdirinya badan usaha baru tersebut.

Adapun kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda pengenal baik sekutu aktif maupun pasif berupa e-ktp
  • Salinan kartu keluarga baik sekutu aktif dan pasif
  • Dokumen tujuan dan sasaran pendirian CV sebagai badan usaha
  • Fotocopy NPWP sekutu aktif dan pasif

Mengajukan Identitas CV Ke Kemenkumham

Selanjutnya adalah mengajukan identitas CV berupa nama ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem administrasi badan usaha atau SABU. Sebab, namanya akan dipakai sebaiknya belum pernah digunakan oleh perusahaan atau CV lain.  Sehingga pelaku usaha dapat mengeceknya terlebih dahulu sebelum dibuat akta pendirian CV.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus pelaku usaha matikan ketika akan mengajukan identitas CV dalam bentuk nama.  Yaitu adalah sebagai berikut: 

  • Nama CV harus menggunakan huruf latin yang mudah terbaca  oleh orang lain
  • Nama CV tidak boleh sudah terpakai oleh PT atau CV lain agar tidak terjadi maladministrasi
  • Identitas CV tidak boleh melawan ketertiban umum etika serta kesusilaan
  • Tidak boleh memiliki kombinasi angka karakter spesial yang melambangkan penulisan atau pembacaan sesuatu
  • Tidak boleh memiliki identitas yang sama atau hampir sama dengan berbagai lembaga negara pemerintah atau internasional

Membuat Akta Pendirian CV di Notaris

Setelah identitas CV diketahui dan dapat digunakan maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan akta pendirian di notaris terdekat. Seluruh sekutu pasif dan aktif harus hadir karena akan menandatangani dokumen penting tersebut.  Jika ada yang tidak dapat hadir maka harus memberikan surat kuasa agar penandatangannya dilakukan oleh wakil.

Pada prinsipnya tidak perlu bekerja sama dengan notaris pada domisili yang sesuai dengan keberadaan CV tersebut. Namun, syaratnya adalah pejabat tersebut sudah tersumpah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki hak untuk membuat dokumen penting yang sesuai dengan ketentuan hukum. 

Mengurus SKDP Sebagai Cara Bikin CV

Legalitas yang selanjutnya adalah mengurus SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan yang menyatakan bahwa alamat CV tersebut benar pada wilayah itu. Pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya adalah kepala desa atau lurah di sesuai dengan domisili. 

Mengurus NPWP

Mengurus NPWP

Setelah SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM keluar maka anda merupakan salah satu objek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada tahun berikutnya. Oleh karena itu langkah selanjutnya adalah mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan sebagai bagian dari legalitasnya.

Dapat mengunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Atau jika ingin mudahnya dapat mengajukan melalui online dengan seluruh berkas yang ada melalui website tersebut. Proposal tinggal menunggu persetujuan pengajuan dan NPWP keluar. 

Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Cara bikin CV selanjutnya adalah dengan melakukan pendaftaran CV ke pengadilan setempat.  Langkah ini dapat Anda lakukan setelah akta pendirian yang ada tersahkan oleh notaris. Dokumen yang perlu adalah SKDP, NPWP CV serta akta pengesahan pendirian CV.

Anda perlu sabar ketika melakukan pendaftaran CV ke pengadilan negeri.  pasalnya prosesnya tidak dapat online sehingga membutuhkan waktu kira-kira 2 bulan sampai keluar persetujuan hukum tersebut.

Mengurus Nomor Izin Berusaha

Setelah CV Anda mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri setempat maka uruslah NIP melalui internet melalui online single submission. Tujuannya adalah untuk mendapatkan izin berbagai macam Usaha sesuai dengan keterangan yang tertulis pada akta pendirian CV. 

Setiap badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha karena merupakan salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan legalitas kegiatan usaha lainnya.  antara lain adalah:

  • Salah satu syarat ketika melakukan pelelangan pada proyek negara
  • Menjadi salah satu syarat administrasi legalitas perusahaan lainnya
  • Merupakan syarat untuk mengajukan NPWP badan usaha
  • Syarat administrasi untuk memperoleh Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), 
  • Kelengkapan berkas untuk pengajuan SIUP, 
  • Merupakan berkas umum ketika melakukan notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal

Pengumuman Resmi

Langkah terakhir dalam cara bikin CV adalah melakukan publikasi sebagai lembaga negara Republik Indonesia. Pelaku usaha baru bisa  melakukan proses pengumuman resmi setelah Pengadilan Negeri menyetujui akta pendirian yang pendiri ajukan.

CV merupakan salah satu badan usaha yang dapat bergerak dalam bidang apapun sesuai dengan bidang usaha pada akta pendirian. Oleh karenanya wajib memiliki seluruh legalitas kegiatan bisnisnya. Sehingga menjadi jaminan juga bagi para konsumen dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku.

Jika Anda pengusaha baru dan memiliki modal yang terbatas, maka cara bikin CV adalah yang paling bijaksana.  Pasalnya, kegiatan usaha memerlukan legalitas dengan modal yang terbatas. Namun sudah tergolong aman karena telah mematuhi undang-undang usaha yang berlaku.