About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Izin Usaha, Simak Apa Saja Persyaratan dan Jenisnya

Office Now – Apakah Anda pada saat ini sedang menjalankan suatu bidang usaha? Jika jawabannya iya, itu artinya anda harus memiliki izin usaha resmi yang diakui oleh hukum. Untuk cara izin usaha nya sendiri, bisa dikatakan cukup mudah bila Anda sudah mengetahui mengenai persyaratan-persyaratanya dengan baik.

Hal pertama yang harus anda lakukan mengenai cara izin usaha yang legal ini, adalah dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Yang mana Surat Izin Usaha ini, merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh suatu badan hukum, yang bisa menunjukan bahwa suatu usaha tersebut sudah legal untuk dijalankan.

Pengertian SIUP

Pengertian SIUP

Lebih mendalam mengenai pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini adalah, merupakan suatu surat izin yang dapat mengesahkan serta melegalkan berdirinya suatu perusahaan. Dan tentunya cara izin usaha umkm atau cara izin usaha dagang ini, dikeluarkan oleh badan hukum di dalam negeri ini.  

Namun hanya perlu anda ketahui bahwasanya tidak semua jenis bidang usaha ini, diharuskan untuk memiliki perizinan usaha berupa SIUP. Pasalnya hal ini merujuk kepada peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, yang menyatakan bahwa SIUP ini, hanya diwajibkan kepada para pelaku usaha dengan kekayaan bersih diatas nominal Rp.50 juta, belum termasuk tanah beserta bangunannya.

Dengan demikian hal ini menjadi sedikit lebih menguntungkan kepada para pelaku bisnis online yang masih dalam skala kecil, dengan tidak harus mengantongi SIUP dan mencari tahu lebih dalam mengenai cara izin usaha online nya. Bilapun ingin mempuyai SIUP juga tidak menjadi masalah.  

Pun demikian bagi para pelaku bisnis Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang baru merintis, juga sedikit bisa bernapas lega dengan tidak harus mengantongi surat cara izin usaha nya. Hanya saja pastikan bila pendapatan bisnisnya sudah melampaui ambang batas, maka bagi para pelaku bisnis UMKM ini, wajib mencari tahu mengenai cara izin usaha mikro kecil nya agar bisa berjalan secara legal dimata hukum.

Mengenal Jenis Cara Izin Usaha SIUP yang Berlaku

Mengenal Jenis SIUP yang Berlaku

Setidaknya, ada empat jenis SIUP yang berlaku di dalam negeri ini. Dan berikut ke-empat jenis surat cara izin usaha yang dimaksud.

SIUP mikro

Jenis SIUP paling mendasar yang diperutukkan bagi perusahaan kecil seperti misalnya cara izin usaha pom bensin mini, dengan nilai kekayaan bersih dan modal dibawah 50 juta, belum termasuk lahan dan juga bangunan. Namun bila pelaku bisnisnya merasa keberatan, maka cara izin usaha pertamini ini bisa saja ditiadakan asal ada konfirmasi ke dinas terkait.

SIUP kecil

Siup kecil ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan nilai kekayaan bersih di kisaran angka Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta, belum termasuk lahan dan bangunan. Berbeda dengan jenis SIUP mikro, SIUP kecil ini wajib dimiliki bagi pelaku bisnis yang sudah termasuk kedalam kategori SIUP kecil.

SIUP menengah

Bagi pelaku bisnis atau perusahaan dengan modal serta kekayaan bersihnya sudah berada dikisaran angka Rp. 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diluar lahan dan juga bangunan, maka wajib mengantongi izin SIUP menengah.

SIUP besar

SIUP besar ini bisa dikatakan hanya diwajibkan untuk para pebisinis kelas kakap, yang sudah memiliki modal dan kekayaan bersihnya diatas nominal Rp 10 miliar. Belum termasuk lahan dan juga bangunannya ya!

Syarat-Syarat Mengajukan Cara Izin Usaha SIUP

Syarat-Syarat Mengajukan Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mendaftarkan perusahaan kedalam SIUP, maka berikut ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

Persyaratan SIUP Perusahaan Perseorangan

Bagi perusahaan perseorangan, maka syarat SIUP nya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi SITU dari pemerintah daerah sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Foto pemilik perusahaan/penanggung jawab/direktur utama kurang lebih sebanyak 2 lembar, berukuran 4×6
  • Neraca perusahaan
  • Materai Rp 10.000
  • Dan tidak lupa harus mencantumkan fotokopi NPWP yang beratasnamakan perusahaan.

Persyaratan SIUP Koperasi

Sementara untuk persyaratan SIUP bagi Koperasi, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Dewan Pengawas Koperasi
  • Melampirkan Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Koperasi
  • Neraca koperasi
  • Foto penanggung jawab/direktur utama berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Persyaratan SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Sedikit berbeda dengan SIUP bagi perusahaan perseroan terbatas (PT), persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • Melampirkan Fotokopi KTP penanggung jawab/direktur utama perusahaan
  • Pas foto penanggung jawab/direktur utama perusaahaan sebanyak 2 lembar, dengan ukuran 4×6
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), bila perusahaannya memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan serta surat keputusan pengesahan dari KEMENHUKAM.
  • Surat Izin Gangguan beserta Surat Izin Prinisip yang sah
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang bersinggungan dengan perusahaan
  • Neraca perusahaan
  • Fotokopi SITU
  • Materai Rp 10.000

Persyaratan Cara Izin Usaha SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Dan untuk persyaratan SIUP bagi Perseroan Terbuka (Tbk), bisa disimak sebagai berikut:

  • Fotokopi STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir dari perusahaan
  • Surat keterangan dari BPPM
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaannya berstatus PTPas foto penanggung jawab/direktur utama sebanyak 2 lembar, berukuran 4×6
  • Sertakan juga akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab atau direktur utama perusahaan.

Cara mengajukan Surat Cara Izin Usaha

Untuk mengajukan SIUP ini, setidaknya bisa dilakukan dengan dua cara. Yang pertama bisa dengan secara offline, yakni dengan mendatangi dinas perdagangan di kota Anda. Dan yang kedua bisa secara online dengan cara izin usaha oss, atau Online Single Submission.

Secara offline, cara mengajukan surat izin usahanya adalah sebagai berikut:

  1. Membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Mengambil formulir pendaftaran di kantor dinas perdagangan, yang sesuai dengan domisili perusahaan
  3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan data-data yang benar dan juga selengkap-lengkapnya. Untuk selanjutnya bisa difotokopi sebanyak 2 lembar apabila sudah terisi semua.
  4. Membayar biaya penerbitan SIUP, yang besaran biayanya sendiri berbeda-beda tergantung wilayah.
  5. Mengambil SIUP yang nantinya pihak dari kantor dinas perdagangan akan menghubungi anda. Dan untuk proses pengurusannya sendiri, biasanya memakan waktu selama 2 minggu.

Sedangkan untuk mengajukan SIUP via online, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi OSS di laman online OSS via internet. Untuk bidang usaha yang didaftarkannya pun cukup beragam. Mau untuk SIUP perusahaan yang sudah berskala besar, ataupun yang kecil seperti cara izin usaha rt rw net  pun, bisa dilakukan.

Apalagi jika anda sedang mencari cara izin rokok pun, yang masih banyak menimbulkan pro kontra anda bisa mendaftarkannya disana. Akan tetapi, bilamana Anda tidak ingin salah langkah ataupun tidak ingin kerepotan perihal SIUP ini, maka anda bisa menggunakan layanan pendaftaran perizinan badan usaha dari officenow.