About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Membuat Izin Usaha beserta Manfaat dan Izin Jenis Usaha

Office Now – Di zaman di mana penipuan terjadi dengan mudahnya, bukti legal sebuah usaha sangatlah penting. Cara membuat izin usaha tidak lagi sesulit dahulu. Banyak fasilitas baru dari pemerintah agar pelaku usaha lebih giat mengembangkan bisnisnya.

Kalau demikian apakah manfaat mengurus dokumen izin usaha? Silakan dicek ulasan berikut ini.

Manfaat dan Cara Membuat Izin Usaha dan Jenisnya

Manfaat dan Cara Membuat Izin Usaha dan Jenisnya

Izin usaha adalah pengakuan legalitas dari pemerintah yang berbentuk izin dan tanda pendaftaran usaha. Izin legal ini penting dan memiliki banyak manfaat.

Manfaat izin usaha

Manfaat memiliki izin usaha adalah:

Kepastian hukum. 

Dengan menjadi legal berarti perusahaan anda kan mendapat jaminan perlindungan hukum jika suatu hari mendapat masalah atau sengketa.

Syarat mengikuti tender atau lelang

Dokumen izin usaha adalah syarat mengikuti tender atau lelang. Dengan berkesempatan mengikuti lelang/tender, perusahaan anda akan berkembang lebih cepat.

Menjaga kredibilitas perusahaan

Kredibilitas berguna untuk pengajuan dana usaha pada lembaga keuangan. Kemudian juga memberikan image positif pada pihak yang ingin bekerja sama.

Menilik manfaatnya, penting bagi usaha yang belum mengetahui dan cara membuat izin usaha dagang untuk segera melengkapinya. Jenis izin usaha apa saja yang dibutuhkan? 

Jenis izin usaha

Berikut dokumen izin usaha di Indonesia. 

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat domisili ini sangat penting karena merupakan syarat untuk cara membuat izin usaha UMKM penting lain. Seperti SIUP, TDP, NPWP, dll. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha disebut juga identitas bagi pelaku usaha untuk jenis perusahaan apapun. Cara membuat izin usaha NIB juga mudah dan diterbitkan oleh OSS, berlaku juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan Akses Kepabeanan.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP diterbitkan oleh petugas perpajakan untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan. NPWP adalah identitas wajib pajak dan instrumen dalam urusan perpajakan.

SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU wajib dimiliki pelaku usaha perusahaan, badan usaha, maupun perorangan. Sebagai bukti izin menggunakan sebagai tempat usaha yang sesuai peraturan tata ruang wilayah untuk penanaman modal usaha.

UD (Izin Usaha Dagang)

UD diberikan kepada usaha perorangan sebagai izin legalitas usaha.

Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip diterbitkan oleh Pemda bagi pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di wilayah kewenangan Pemda tersebut.

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Surat Izin Usaha Industri dibutuhkan para pengusaha industri kecil dan menengah untuk menjalankan usaha industri sebagai bukti tidak melanggar peraturan. SIUI adalah nama izin pada sistem OSS untuk menggantikan Tanda Daftar Industri (TDI).

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tanda Daftar perusahan merupakan bukti sah bahwa perusahaan telah terdaftar.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat bagi pelaku usaha perdagangan.

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah surat izin yang wajib dimiliki perusahaan jasa konstruksi. Dengan mengurus Izin usaha tersebut perusahaan konstruksi bersangkutan bisa melakukan kerja konstruksi secara legal.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB diterbitkan pemda bagi badan hukum atau pelaku usaha yang akan mendirikan atau merenovasi bangunan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

HO (Hinder Ordonantie/Surat Izin Gangguan)

Surat Izin Gangguan ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemda Kabupaten/kota. Surat ini mengenai tidak adanya keberatan dari warga sekitar akan aktivitas perusahaan yang berada di lokasi usaha tersebut.

Izin BPOM

Surat Izin BPOM adalah surat izin yang diterbitkan BPOM sebagai jaminan keamanan layak konsumsi bagi makanan atau obat yang akan diperjualbelikan. Surat ini dibutuhkan oleh industri yang lebih besar dari skala rumahan.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi diberikan Pemda kepada pemilik bangunan ber-IMB yang gedungnya digunakan untuk usaha dan telah digunakan sesuai fungsinya berdasarkan pemeriksaan instansi terkait.

Izin Lokasi

Izin lokasi adalah surat izin yang diberikan pelaku usaha pada tanah yang dijadikan lokasi usaha.

Izin Lingkungan

Izin Lingkungan diberikan pada pelaku usaha yang menggunakan lokasi usaha yang seharusnya melakukan uji Amdal dan UKL-UPL. Hal ini berhubungan dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Surat ini digunakan sebagai syarat pengajuan cara membuat izin usaha.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Tanda Daftar Usaha Pariwisata wajib dimiliki pelaku usaha dalam industri pariwisata.

Dari deretan perizinan di atas bisa disimpulkan bahwa satu perizinan usaha membutuhkan aneka surat izin penting lain yang mendukung. Hal ini tidak saja berlaku bagi perusahaan besar tapi juga bagi usaha kecil dan UMKM.

Cara Membuat Izin Usaha bagi usaha kecil dan UMKM

Cara Membuat Izin Usaha bagi usaha kecil dan UMKM

Akibat tidak mengetahui cara membuat izin usaha home industri dan kurangnya kesadaran untuk mengurus perizinan, banyak terjadi protes dari penduduk setempat bagi usaha yang tidak berizin dan dianggap mengganggu. 

Sayangnya banyak pengusaha kecil yang menunda mengurus perizinan tersebut dan menunggu hingga benar-benar membutuhkan.

Di tahun 2021 ini cara membuat izin usaha mikro kecil dan besar bisa dilakukan secara offline dan online, berikut ulasannya.

Secara offline

Mengurus perizinan secara offline sekarang tidak sesulit dulu, karena seluruh kantor pemerintahan sudah computerized. 

Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan di kecamatan. Setelah mengisi formulir dan dokumen yang disediakan, petugas kecamatan akan memeriksa kelengkapan dan kebenarannya.

Jika sudah lengkap maka petugas akan memberikan selembar naskah IUMK. Jika belum benar maka, formulir dan dokumen harus dilengkapi terlebih dahulu. 

Data yang harus dilengkapi adalah, nama, NIK, nomor telepon, alamat, Kegiatan Usaha, sarana usaha yang digunakan, jumlah modal usaha, surat pengantar lingkungan RT/RW terkait. Kemudian lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, terakhir pas foto berwarna sebanyak 2 lembar.

Secara online

Cara membuat izin usaha mikro kecil online juga bisa dilakukan di website resmi OSS melalui online.

Berikut tahapan cara membuat izin usaha efektif di OSS

  • Buat akun OSS di website https://www.oss.go.id/pas/. Lalu ketuk ‘Daftar’ di kanan atas dan isilah data yang diperlukan.
  • Kemudian masukkan kode Capta, ketuk ‘Daftar’ di bagian bawah. Selanjutnya periksa email anda dan carilah email registrasi yang dikirim OSS, lalu ketuk ‘Aktivasi’.
  • Setelah memiliki akun, lanjut ke tahapan kedua dan pengisian data. Caranya dengan menyalin password pada email untuk login. Ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke lembar pengisian data.
  • Tahapan ketiga, yaitu setelah semua data terisi, maka NIB dan IUMK bisa diunduh. Caranya data usaha yang telah diisi lengkap, disimpan dengan mengetuk ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  • Ketik data usaha ‘Proses NIB/ kemudian ketuk ‘Lanjutkan’. Kemudian ketuk ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB. Setelah berhasil diunduh dan kemudian disimpan, maka ketuklah ‘Cetak Izin Usaha’ untuk menerbitkan IUMK.

Proses cara membuat izin usaha online dan pengurusan IUMK ini tidak dipungut biaya alias gratis. Mudah bukan? Terpenting, itu saja cara membuat izin usaha di OSS dan lengkapilah syarat data usaha dalam OSS online maka mengurus Izin bukan lagi menjadi halangan para pengusaha kecil dan mikro.

Selanjutnya jika usaha kecil telah berkembang dari segi aset, pemilik saham dan modal, maka akan mudah cara membuat izin usaha SIUP untuk badan usaha yang lebih besar.

Penulis: Lyla Iswara