About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsi dan Syaratnya?

Cara Mendirikan Badan Usaha

Office Now – Belum banyak yang mengetahui cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa bisa dilakukan secara online. Mengingat potensi desa perlu mendapatkan perhatian khusus karena akan memberikan pengaruh terhadap kemajuan desa itu sendiri.

Pengertian Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Pengertian Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Bumdes merupakan badan hukum pendiriannya dilakukan oleh desa untuk mengelola usaha. Selain itu, ada unsur pemanfaatan aset serta pengembangan investasi dan produktivitas.

Adanya Bumdes juga akan membantu menyediakan usaha lain yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha untuk melaksanakan kegiatan pada bidang ekonomi. Sekaligus melaksanakan fungsi dan tujuan dari Bumdes itu sendiri.

Ada dua jenis BUMDes sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu BUMDes dan BUMDes Bersama.

Cara Mendirikan Badan Usaha: Ketahui Fungsi BUMDes

Cara Mendirikan Badan Usaha: Ketahui Fungsi BUMDes

Sebutkan 8 tahapan dalam mendirikan badan usaha akan dibahas secara terpisah, sehingga perlu mengetahui fungsinya. Untuk bisa menjalankan usaha di bidang ekonomi, maka lahirnya BUMDes. Namun, pendiriannya tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum dari fungsi BUMDes ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021. Aturan tersebut menjelaskan tujuan dari BUMDes, antara lain:

  • Adanya BUMDes untuk melakukan kegiatan ekonomi pada bidang pengelolaan usaha. Selain itu, juga terdapat dungs pengembangan untuk investasi serta produktivitas dari aktivitas perekonomian.
  • Cara pendirian firma berbeda dengan BUMDes yang melakukan kegiatan pelayanan umum. Pelaksanaannya dengan menyediakan barang atau jasa untuk pemenuhan kebutuhan umum dari masyarakat desa. Sehingga juga bisa melakukan pengelolaan lumbung desa.
  • Dalam kegiatan tersebut, BUMDes akan memperoleh keuntungan untuk peningkatan pendapatan asli dari desa. Sekaligus melakukan pengembangan besar-besar atas sumber daya masyarakat desa.
  • Adanya pemanfaatan aset desai ini bertujuan untuk menambah nilai tambah atas sebuah aset.
  • Pengembangan ekosistem ekonomi juga tidak bisa ditinggalkan dari fungsi BUMDes itu sendiri. Sekaligus memanfaatkan penerapan secara digital.

Regulasi yang Mendukung

Cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa memiliki dasar bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Untuk kewenangan harus bisa mengatur dan mengurus perihal pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.

Kepentingan dalam hal ini berdasarkan prakarsa dari masyarakat. Proses pendirian badan usaha pdf juga mengacu pada hak asal usul. Serta ada juga hak tradisional yang mendapatkan pengakuan serta penghormatan dalam sistem pemerintahan.

Aset BUMDes

Sedangkan untuk aset cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa merupakan barang milik desa. Asal aset dari kekayaan asli dari desa tersebut. Proses pembelian maupun perolehannya merupakan beban atas Anggaran Pendapatan dan belanja dari desa.

Aset dari BUMDes merupakan harta dan kekayaan milik BUMDes. Dalam harta kekayaan bisa berupa uang maupun benda lain yang bisa dinilai dengan uang. Bisa juga berupa barang berwujud dan tidak berwujud selama berfungsi sebagai sumber ekonomi yang memberikan manfaat. 

Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Jika membicarakan cara membuat akta pendirian usaha kecil di beberapa persyaratan terdapat persamaan. Namun, untuk BUMDes memiliki persyaratan yang lebih banyak.

BUMDes

Pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 mengatur mengenai pendirian BUMDes dengan dua jenis. Terkait cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa, didirikan oleh satu desa. Pendiriannya berdasarkan musyawarah desa yang terlebih dahulu dilaksanakan serta pendirian berdasarkan Peraturan Desa.

BUMDes Bersama

Sedangkan untuk BUMDes bersama pendiriannya oleh 2 desa atau lebih. Dasar dari pendirian tersebut adalah musyawarah antar desa serta peraturan bersama dari Kepala Desa yang bersangkutan. Untuk cara mendirikan PT berbeda dengan BUMDes bersama karena tidak ada keterikatan dengan batas wilayah.

Hal yang Harus Ada Dalam Peraturan

Untuk pendirian BUMDes bersama ini tidak mempertimbangkan ada tidaknya BUMDes di wilayah desa masing-masing. Untuk Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa harus memuat ketentuan berikut ini:

  • Penetapan pendirian badan usaha berbadan hukum dalam hal ini BUMDes maupun BUMDes bersama.
  • Anggaran Dasar cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa maupun secara bersama.
  • Penetapan nilai penyertaan modal baik dari desa maupun masyarakat desa untuk pendirian BUMDes.

Perolehan Status Badan Hukum

Untuk perolehan status badan hukum ini, yakni sejak diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik. Kewenangan penerbitan status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk mendirikan PT dengan beberapa bidang usaha tidak ada keterkaitan dengan BUMDes. Untuk BUMDes maupun bersama harus memiliki usaha BUMDes yang memiliki kedudukan hukum unit usaha. 

Unit usaha harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta terpisah dari BUMDes maupun BUMDes bersama.  

Alur Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Untuk melakukan pendaftaran BUMDes memiliki perbedaan dengan syarat mendirikan CV. Oleh karena itu, para pemangku jabatan dan pemerintah desa terkait wajib memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Pengajuan Nama

Dalam hal pengajuan nama bisa dilakukan secara online, dengan tahapan berikut ini:

  1. Pihak desa bisa mengajukan nama BUMDes dengan mengisi formulir elektronik pada Sistem Informasi Desa.
  2. Jika ada penolakan, itu artinya pengajuan nama tidak sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, jika mendapatkan persetujuan maka akan keluar Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  3. Studi kelayakan usaha akan menjadi proses selanjutnya.
  4. Pihak terkait bisa melaksanakan musyawarah desa untuk menghasilkan sebuah peraturan desa. Sekaligus lahir peraturan bersama yang mengatur anggaran dasarnya.
  5. Mengisi formulir pendaftaran untuk cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa secara online.
  6. Penerbitan sertifikat yang berisi pendaftaran badan hukum. 

Pendaftaran Nama BUMDes

Pemohon akan melakukan pendaftaran pada Sistem Informasi Desa. Untuk formulir isian pendaftaran akan memuat beberapa hal berikut ini:

  • Nama dari BUMDes maupun BUMDes bersama.
  • Jenis BUMDes.
  • Nama administratif dari desa pendiri BUMDes.
  • Alamat kedudukan dari BUMDes.

Sedangkan untuk pemohon ada keharusan untuk mengisi surat pernyataan secara elektronik, di dalamnya menyatakan:

  • Nama dari BUMDes maupun bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Para pendiri akan bertanggung jawab secara penuh terhadap nama sesuai proses pengajuan.
  • Pemilihan nama tidak menyerupai lembaga pemerintahan maupun lembaga internasional.
  • Mengawalinya dengan frasa BUMDes dan mengakhirinya dengan nama administratif dari desa yang bersangkutan.
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan BUMDes.
  • Nama harus terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata.
  • Tidak menggunakan bahasa asing.

Daftar Badan Usaha

Cara mendirikan badan usaha koperasi memiliki persyaratan berbeda dengan BUMDes. Pengurus desa harus mengajukan formulir pendaftaran yang akan memuat:

  • Nomor pendaftaran nama untuk BUMDes.
  • Nama untuk BUMDes yang telah mendapatkan persetujuan Menteri.
  • Mencantumkan jenis BUMDes, apakah BUMDes atau BUMDes bersama.
  • Menyertakan nama administratif dari desa pendiri.
  • Pihak yang mengajukan juga harus mencantumkan alamat BUMDes.
  • Data mengenai modal awal juga harus ada.
  • Identitas para pendiri.
  • Bidang usaha yang akan dijalankan.

Cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa harus memenuhi semua persyaratan. Kegiatan musyawarah menjadi ciri utama dari pembentukan badan usaha ini. Sekaligus untuk mengelola manfaat untuk masyarakat desa sebagai tujuannya.