About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Mengubah Izin Usaha: Tidak Lagi Khawatir Jika Salah Isi Data

Cara Mengubah Izin Usaha

Office Now – Banyak pengusaha mengalami kesalahan dalam mengisi data administrasi perizinan untuk badan usaha. Kini ada cara mengubah izin usaha untuk menghindari pembatalan perizinan karena kesalahan tersebut. 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan dalam pengaturan perizinan. Perubahan tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan bagi pengusaha di Indonesia.

Salah satu perubahan yang diperkenalkan adalah penggunaan sistem Online Single Submission. OSS adalah sebuah platform perizinan terintegrasi yang beroperasi secara elektronik dan dikelola oleh Lembaga OSS. 

Melalui sistem ini, sudah ada 1.702 jenis kegiatan usaha yang dapat mengajukan perizinan secara online. Cara mengubah izin usaha pun dipermudah setelah sistem OSS berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sistem OSS dan regulasi terkait sebagai usaha untuk menghindari kesalahan pengisian data. 

Mengenal Skala Usaha Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja

Cara Mengubah Izin Usaha

Skala Usaha dalam PP 5/2021 mengelompokkan pelaku usaha menjadi dua kategori utama, yaitu UMK dan Non UMK. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara merubah modal usaha di OSS RBA, sebaiknya memahami skala usaha yang diatur peraturan perundang-undangan.

UMK terdiri dari individu dan badan usaha. Sementara Non UMK mencakup individu, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. 

Nantinya, klasifikasi akan menentukan perizinan bagi pemilik usaha. Walaupun nantinya cara mengubah izin usaha diperbolehkan, namun sebaiknya dapat memahami aturannya.

Klasifikasi UMK

Pengklasifikasian UMK dan Non UMK didasarkan pada modal usaha. Skala Modal Usaha Mikro Kecil ditetapkan dengan batasan modal usaha maksimal Rp5 miliar.

Dasarnya yaitu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. UMK terbagi lebih lanjut berdasarkan besaran modal.

Pada dasarnya, 

Usaha mikro memiliki modal kurang dari Rp1 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp 1miliar hingga Rp5 miliar.

Berbeda dari UMK, kategori Non UMK terdiri dari skala usaha menengah dan besar. Patut Anda pahami bahwa pemilik usaha dapat mengajukan permohonan perubahan data OSS.

Skala usaha menengah didefinisikan oleh kepemilikan individu atau badan usaha dengan modal usaha di atas Rp5miliar hingga Rp10 miliar. 

Skala usaha besar memiliki modal yang lebih dari Rp 10 miliar dan bisa bersumber dari PMA atau PMDN. 

Dasarnya yaitu ketentuan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai KBLI.

Regulasi perizinan di Indonesia

Bagi kantor perwakilan, skala usaha ditentukan oleh individu atau badan usaha yang mewakili pelaku usaha dari luar negeri setelah mendapatkan persetujuan untuk mendirikan kantor tersebut. 

Sedangkan, Badan Usaha Luar Negeri (BULN) adalah entitas bisnis yang didirikan oleh badan usaha asing di luar wilayah Indonesia.

Penting juga untuk memahami bahwa dalam PP 5/2021 terdapat klasifikasi perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko. 

Aturan tersebut dikenal sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jenis perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha. 

Risiko dikelompokkan menjadi empat kategori, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Pengajuan perizinan untuk badan usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara risiko menengah rendah akan mendapatkan NIB serta Sertifikat Standar berbentuk Pernyataan Mandiri. 

Di sisi lain, risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. 

Sedangkan risiko tinggi memerlukan NIB dan izin yang harus disetujui oleh instansi tersebut, juga bisa memerlukan SS sesuai.

Jika terjadi kesalahan mengisi data perizinan, maka lakukan cara mengubah izin usaha untuk memudahkan proses selanjutnya. 

Bagaimana Cara Mengubah Izin Usaha?

Cara Mengubah Izin Usaha

Melalui sistem berbasis risiko yang dikenal sebagai Online Single Submission, perusahaan dikelompokkan berdasarkan skala usaha dan risiko yang terkait dengan operasional. 

Cara merubah profil pelaku usaha di OSS dapat dilakukan, namun tetap harus mematuhi perizinan.

Perubahan apa saja yang bisa dilakukan?

Pada dasarnya, setiap jenis kegiatan usaha diwajibkan untuk mematuhi persyaratan perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko yang terkait. 

Guna menjalankan operasional mereka di Indonesia dengan berkelanjutan, pelaku usaha diwajibkan memperoleh NIB.

Saat mendaftar, informasi perusahaan dan dokumen pendukung yang relevan perlu disertakan. Penerbitan NIB ini kemudian memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan operasional mereka dengan sah.

Namun, jika terjadi kesalahan saat mengisi informasi usaha di saat NIB sudah dikeluarkan, pelaku usaha tidak perlu cemas. 

Pelaku usaha dapat menjalankan cara mengubah izin usaha. Sehingga, pemilik usaha memiliki kesempatan untuk memperbarui data mereka melalui sistem OSS. 

Cara merubah nama pelaku usaha di OSS dilakukan dengan mengakses situs web resmi OSS di https://oss.go.id/.

Anda menggunakan akun pengguna dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. 

Setelah masuk, langkah selanjutnya adalah mengklik menu “Perizinan Berusaha” dan dari sana, memilih submenu “Perubahan”.

Beberapa aspek cara mengubah izin usaha dalam sistem ini berlaku pada:

  • Lokasi usaha
  • Jenis produk atau jasa dan kapasitas
  • Penyesuaian terkait akses kepabeanan
  • Penyesuaian angka pengenal importir
  • Penyesuaian informasi wajib lapor terkait ketenagakerjaan perusahaan

Untuk cara merubah alamat perusahaan di OSS RBA perlu penerbitan izin baru. Hal ini juga berlaku pada perubahan jenis produk dan jasa beserta kapasitas.

Sementara itu, perizinan berusaha yang telah ada sebelumnya tetap berlaku hingga semua persyaratan perubahan terpenuhi.

Adanya cara mengubah izin usaha ini, pemerintah berusaha untuk menciptakan kerangka kerja yang efisien dan terintegrasi dalam mengelola perizinan usaha. 

Melalui fasilitas cara merubah nama usaha di NIB, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. 

Namun, tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat ada perubahan signifikan dalam operasional mereka.

Tahapan cara mengubah izin usaha di OSS

Pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perubahan perizinan berusaha pada data badan usaha:

  • Pastikan Anda memiliki hak akses yang sesuai dengan akun Anda. Hak akses ini terdiri dari username dan password yang dikirimkan melalui email saat proses pendaftaran.
  • Akses laman OSS dengan membuka tautan https://oss.go.id di peramban web Anda.
  • Pilih opsi “Masuk” pada halaman utama OSS. 
  • Setelah itu, masukkan informasi username dan password Anda, serta kode CAPTCHA yang muncul. Setelah langkah ini, klik tombol “Masuk.”
  • Setelah berhasil login, pilih opsi “Perizinan Berusaha” pada menu utama. 
  • Kemudian pilih “Sub Menu Perubahan” dan kemudian pilih “Perubahan Badan Usaha.”
  • Pastikan data yang ingin diubah telah terverifikasi dengan benar. Setelah memastikan kebenaran data, klik tombol “UBAH SEKARANG.”
  • Lakukan perubahan yang diperlukan pada data badan usaha. 
  • Lanjutkan ke langkah berikutnya untuk mengonfirmasi perubahan. 
  • Beberapa informasi, seperti provinsi dan kabupaten/kota, akan otomatis ditampilkan dan tidak dapat diubah. Pastikan semua perubahan telah dilakukan dengan benar.
  • Periksa kembali semua data perubahan yang telah Anda lakukan. 
  • Setelah meyakinkan diri bahwa semua informasi telah benar, lanjutkan ke langkah berikutnya.
  • Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan terhadap data Badan Usaha. Lakukan ini untuk semua kategori perubahan yang telah Anda lakukan.
  • Jika semua langkah telah diikuti dengan benar, Anda akan menerima keterangan berhasil pada laman website OSS. 
  • Klik tombol “OK” untuk mengakhiri proses.

Dengan mengikuti cara mengubah izin usaha di atas, pelaku usaha dapat dengan mudah melakukan perubahan perizinan berusaha pada data badan usaha.