About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Pengurusan SIUJK: Masih Perlukah Dipenuhi di Tahun 2022?

Office Now – Cara pengurusan SIUJK dahulu wajib menjadi perhatian para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Umumnya, perusahaan yang bergelut di sektor usaha konstruksi ini mendapat sebutan BUJK atau Badan Usaha Jasa Konstruksi.  

Namun, belakangan syarat kepemilikan serta cara pengurusan SIUJK mengalami sedikit perubahan, sama seperti yang terjadi pada beberapa jenis perizinan lainnya. Hal itu terjadi karena pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan terkait urusan perizinan usaha.

Mengenal Apa Itu SIUJK

SIUJK merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sesuai namanya, izin usaha ini ditujukan untuk perusahaan yang menjalankan aktivitas perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan, bahkan konsultan di bidang konstruksi.

Keberadaan SIUJK ini juga sekaligus merupakan penanda kualifikasi perusahaan dalam menangani proyek-proyek konstruksi nantinya. Pembagian kualifikasi perusahaan tersebut menurut LPJK (Lembaga Pengawas Jasa Kosntruksi) terbagi menjadi tiga kriteria yaitu:  

  • Kelompok K1, K2, K3
  • Kategori M1, M2
  • Golongan B1, B2

Kode klasifikasi K1 dan K2 adalah untuk perusahaan berbentuk CV, sedangkan yang lainnya untuk PT. Khusus untuk PT PMA akan otomotis tergolong sebagai B2.

Jenis-jenis SIUJK

Berdasarkan bentuk perusahaan konstruksi atau BUJK, pemerintah menetapkan tiga jenis SIUJK, yaitu:

SIUJK Nasional

Jenis SIUJK ini diperuntukkan bagi perusahaan konstruksi milik pengusaha nasional yang beroperasi di dalam negeri. Pihak yang berwenang menerbitkannya adalah pemerintah kota atau kabupaten tempat perusahaan berdomisili.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan SIUJK Nasional ini tertuang dalam Peraturan Menteri dengan nomor 04/PRT/M/2011IUJK.

SIUJK PMA

Sesuai namanya, SIUJK ini untuk BUJK yang pendiriannya melibatkan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 03/PRT/M/2016, pihak yang berhak mengeluarkan SIUJK ini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

SIUJK BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Pemberian SIUJK ini khusus untuk kantor perwakilan perusahaan konstruksi asing yang ada di Indonesia. Peraturan Menteri nomor 10/PRT/M/2014 menyebutkan bahwa penerbitan SIUJK ini merupakan kewenangan Kementerian PU atau Pekerjaan Umum.

Syarat Pengurusan SIUJK

Sama seperti di wilayah tanah air lainnya, dahulu syarat pengurusan SIUJK DKI Jakarta antara lain meliputi:  

  • Formulir pengajuan lengkap dengan materai
  • Fotokopi KTP, NPWP, PKP (Pengusaha Kena Pajak), dan 2 lembar pas foto direktur ukuran 3×4
  • Sertifikat Keterangan Ahli Konstruksi berupa SKA (Surat Keterangan Ahli) atau Surat Keterangan Terampil (SKT)
  • SBU atau Sertifikat Badan Usaha
  • Permohonan NKTT atau Nomor Tenaga Teknik
  • Fotokopi sertifikat tanah, IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Bukti pembayaran PBB  atau Pajak Bumi dan Bangunan tempat usaha (dalam bentuk fotokopi)
  • Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan rekomendasi dari kelurahan atau kecamatan tempat perusahaan berdiri
  • Denah tempat usaha serta daftar kelengkapan fasilitasnya
  • Dokumen terkait lingkungan semisal AMDAL

Perlu Anda ingat pula bahwa jika hendak melakukan perpanjangan SIUJK, Anda perlu juga menyertakan SIUJK yang lama untuk melengkapi persyaratan.

Mengingat syarat penerbitan SIUJK ini membutuhkan proses sertifikasi tenaga ahli, tentu tidak mengherankan bila biaya pembuatannya juga cukup besar. Menurut sejumlah sumber, biaya pengurusan SIUJK Surabaya dan kota lainnya mencapai angka puluhan juta rupiah.

Perubahan Peraturan Mengenai SIUJK

Menindaklanjuti visi mengenai penyederhanaan izin usaha yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, pemerintah lantas menetapkan PP No. 5 tahun 2021. PP ini secara spesifik membahas mengenai Perizinan Usaha Berbasis Resiko.

Sebelum itu, Anda barangkali telah sempat mengantisipasi cara pengurusan SIUJK online melalui situs terintegrasi OSS atau Online Single Submission.Sejak penetapan PP ini, OSS mengalami pemutakhiran menjadi OSS-RBA alias OSS-Risk-Based Approach.

Lebih jauh, PP mengenai Perizinan Berbasis Resiko ini juga berdampak pada penerbitan jenis perizinan baru dan penghapusan beberapa izin lama. Salah satu jenis izin lama yang lantas dinyatakan tidak lagi berlaku tersebut adalah SIUJK.

Hal ini tercantum dalam  surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK.04.01-Dk/349 kepada Kepala BKPM. Di sana tertulis dengan jelas mengenai penghentian penerbitan SIUJK di seluruh  DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).  

Dengan begitu artinya Anda tidak perlu lagi mengurus prosedur pengurusan SIUJK untuk perusahaan konstruksi Anda pada tahun 2022 ini.

Izin Usaha Terbaru yang Wajib Dimiliki Oleh Perusahaan Konstruksi BUJK

Ji

ka SIUJK sudah tidak berlaku lagi, lantas perizinan apa sajakah yang perlu dimiliki oleh perusahaan konstruksi BUJK di 2022 ini?   

Sama seperti sektor usaha lainnya, perusahaan konstruksi BUJK perlu memiliki izin usaha berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 sebagai berikut:

Nomor Induk Berusaha atau NIB

NIB merupakan surat izin usaha yang wajib dimiliki oleh semua jenis perusahaan tanpa terkecuali, termasuk perusahaan konstruksi BUJK. Hal ini karena NIB berfungsi sebagai nomor identitas bagi masing-masing perusahaan.

Untuk membuat NIB ini melalui OSS, Anda perlu terlebih dahulu membuat akun, lantas mengisi data pribadi dan perusahaan sesuai permintaan.

Sertifikat Standar

PP No. 5 tahun 2021 menetapkan empat kategori perusahaan berdasarkan tingkat resikonya. Ada pun pembagian tingkat resiko tersebut adalah rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi.

Selain perusahaan yang termasuk kategori resiko rendah, semua wajib melengkapi kepemilikan NIB-nya dengan perizinan yang disebut Sertifikat Standar. Tiap kategori resiko akan mendapat Sertifikat Standar dengan level pengawasan yang berbeda.

Berdasarkan penilaian dalam Lampiran 1 serta  pasal 10 ayat 2b PP Perizinan Berbasis Resiko, usaha konstruksi termasuk kategori resiko menengah-tinggi. Dengan demikian, selain NIB, perusahaan konstruksi BUJK juga wajib mempunyai Sertifikat Standar.

SBU Konstruksi 

Sertifikat Badan Usaha Konstruksi atau SBU Konstruksi merupakan jenis Sertifikat Standar yang diperlukan oleh perusahaan konstruksi BUJK. Hal ini tercantum dalam pasal 99 (a) serta pasal 100 ayat 1 dari PP No. 5 tahun 2021.

Keberadaan SBU Konstruksi ini merupakan bukti pengakuan perusahaan jasa konstruksi siap mengikuti prosedur yang berlaku untuk menyikapi resiko aktivitas usahanya.

Untuk mendapatkan SBU Konstruksi ini, perusahaan konstruksi BUJK perlu melalui proses sertifikasi. Seperti mungkin sudah Anda ketahui, prosedur ini dahulu termasuk salah satu poin yang menjadi komponen penentu besarnya biaya pengurusan SIUJK.

Anda dapat membuat pengajuan untuk sertifikasi perolehan SBU Konstruksi ini melalui situs  OSS. Ada pun prosedurnya, baik untuk perusahaan konstruksi BUJK nasional  maupun asing (BUJKA), antara lain meliputi:

  • Pengajuan permohonan sertifikasi SBU Konstruksi
  • Pembayaran sejumlah biaya untuk pelaksanaan proses sertifikasi sesuai ketentuan
  • Pelaksanaan verifikasi serta validasi kesiapan perusahaan konstruksi BUJK
  • Pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan SBU Konstruksi

Meski kini Anda tak perlu lagi menjalani tata cara pengurusan SIUJK, Anda tak boleh lupa untuk memenuhi ketentuan perizinan lainnya. Dengan begitu, niscaya aktivitas operasional perusahaan konstruksi BUJK Anda akan berjalan dengan lebih aman dan lancar.