About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha Jasa Konstruksi, Simak 3 Tahapan Pembuatannya

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Office Now-Pertumbuhan sektor konstruksi cukup menjanjikan dan meningkat sekitar 0,72 persen. Anda harus melengkapinya dengan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebelum masuk di bisnis ini. Sebab, sektor ini masih bisa berkembang lagi 

Mengenal Izin Usaha Jasa Konstruksi

Mengenal Izin Usaha Jasa Konstruksi

SIUJK merupakan izin yang sifatnya wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang konstruksi. Memiliki izin tersebut sebagai tanda bahwa perusahaan Anda juga layak dan mampu mengerjakan proyek sesuai dengan kualifikasi. 

Kualifikasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Oleh sebab itu, Izin Usaha Jasa Konstruksi 2021 membaginya sebagai berikut:

  • K1 dan K2 untuk perusahaan yang harus berbadan hukum berupa Persekutuan Komanditer.
  • K3, M1, M2, B1 dan B2 mengharuskan perusahaan berbentuk Persekutuan Terbatas.
  • Untuk Penanaman Modal Asing harus masuk pada kualifikasi B2.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi

Terdapat 3 jenis IUJK sesuai dengan bentuk BUJK, antara lain:

IUJK Nasional

Izin ini memiliki fungsi untuk melakukan usaha di bidang pembangunan. Sertifikasi dari izin ini dikeluarkan oleh pemerintah di Kabupaten atau Kota. Hal ini juga akan menyesuaikan domisili pemilik usaha.

IUJK PMA

Izin Usaha Jasa Konstruksi ini berguna untuk para BUJK yang ada di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi ini.

IUJK Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Hal ini berkaitan dengan izin perwakilan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di wilayah Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum yang akan mengeluarkan sertifikasi ini.

Persyaratan Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi

Untuk membuat Surat perizinan usaha pembangunan memerlukan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Mendapatkan formulir pendaftaran yang menyertakan materai Rp. 6000.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Menyertakan fotokopi Pengusaha Kena Pajak.
  • Anda harus juga menyertakan rekomendasi dari Kepala Daerah atau lurah setempat.
  • Melampirkan denah lokasi.
  • Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
  • Memiliki dokumen lingkungan.
  • Menyertakan fotokopi bukti pembayaran PBB.
  • Fotokopi sertifikat tanah.
  • Data fasilitas dan peralatan yang dimiliki perusahaan.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi harus melampirkan fotokopi perizinan Peruntukan Penggunaan Tanah.
  • Sertakan Sertifikat Badan Usaha.
  • Permohonan Nomor Tenaga Teknik.
  • Melengkapinya juga dengan fotokopi Izin SIUJK lama apabila melakukan perpanjangan.

Tahapan Proses Pembuatan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Tahapan Proses Pembuatan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ada 4 tahapan untuk membuat Izin Usaha Jasa Konstruksi OSS, yaitu:

Sertifikasi Tenaga Ahli dan Sertifikasi Tenaga Terampil

Ada perbedaan antara tenaga ahli dan tenaga terampil. Anda bisa melihat perbedaannya pada keahlian yang dituju. Selain itu, tenaga ahli akan ke arah teori dan hal yang berhubungan dengan intelektualitas.

Sedangkan untuk tenaga terampil akan ke arah praktik dan kemampuan. Sebagai tambahan, untuk sertifikasi tenaga ahli memiliki dokumen terkait manajerial. Sedangkan untuk tenaga terampil tidak memerlukan dokumen apapun. 

Aturan mengenai sertifikasi ini mengacu pada LPJK nomor 5 dan 6 tahun 2017. Sehingga Anda harus memenuhi beberapa syarat untuk memiliki SKA dan SKT tersebut. Simak beberapa berikut ini:

  • Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi, Anda harus memiliki ijazah S1 Teknik dan Pertanian.
  • Terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan.
  • Menyertakan fotokopi ijazah Strata 1.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk tahapan selanjutnya, Anda harus mengikuti training dan juga interview. Tahapan ini memerlukan waktu sekitar satu bulan lamanya. Jika sudah ada penetapan kelulusan, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai Tenaga Ahli di LPJK. 

Sehingga pada tahapan selanjutnya, Anda bisa akan sah dan mendapat Sertifikasi Tenaga Ahli. Namun, persyaratan untuk perizinan Usaha Jasa Konstruksi Ini belum berlaku efektif.

Sertifikasi Badan Usaha

Anda bisa mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha setelah memiliki Sertifikasi Tenaga Ahli. Sertifikasi Badan usaha memiliki fungsi untuk membuktikan pengakuan sehingga menjamin kualifikasi terhadap kemampuan yang ada pada Badan Usaha Jasa Konstruksi. 

Selain itu, sertifikasi ini juga sebagai penyetaraan kemampuan bagi Badan usaha Jasa Konstruksi Asing. Untuk mengurus perizinan sebaiknya bisa Anda lakukan di LPJK.

Ketentuan ini hanya berlalu untuk perusahaan yang telah memiliki status badan usaha. Jika masih perorangan, Anda harus mengurus izin Tanda Daftar Usaha Perorangan. Untuk mengajukan Sertifikasi Badan usaha, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:

  • Akta pendirian perusahaan baik berupa Persekutuan Komanditer maupun Perseroan Terbatas.
  • Memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
  • Mengurus Surat Domisili Usaha.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi peraturan yang harus dipenuhi yaitu mengurus SIUP.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha.
  • Menyertakan surat Pengusaha Kena Pajak.
  • Melampirkan laporan keuangan perusahaan.
  • Untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi Anda harus memiliki SKT atau SKA.
  • Memiliki Kartu Anggota Asosiasi.
  • Melampirkan KTP pengurus perusahaan.
  • Menyertakan KK dari penanggung jawab perusahaan.
  • Pas foto ukuran 4X6.
  • Melengkapinya dengan struktur perusahaan.

Setiap pengusaha yang menjalankan usaha di sektor konstruksi wajib memiliki SBU. Hal ini sudah ada dalam aturan pasal 30 Undang-Undang Jasa Konstruksi. Mengurus SBU memerlukan tidak memerlukan waktu yang lama, melainkan hanya lebih 1 bulan. 

Surat Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Langkah selanjutnya, Anda harus mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Jika persyaratan sudah lengkap akan memerlukan waktu 4-6 minggu. Untuk mempercepat proses ini, Anda bisa menggunakan jasa notaris. 

Keuntungan Memiliki SIUJK

Para pengusaha di bidang pembangunan tidak bisa memiliki tender jika belum memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Lalu apa keuntungan lain memiliki izin ini? Simak juga beberapa manfaatnya berikut ini:

Untuk Mengikuti Tender

Manfaat utama memiliki SIUJK adalah bisa mengikuti tender proyek pembangunan. Anda berkesempatan mendapat tender dari berbagai instansi dan ada juga yang milik pemerintah. 

Dalam proses pembangunan, semua instansi akan membuka beberapa peluang tender untuk para pengusaha bidang konstruksi. Di dalamnya termasuk juga pengusaha umum sehingga asas keterbukaan bisa berjalan. 

Oleh karena itu setiap pengusaha di bidang pembangunan wajib memiliki Surat Izin Usaha untuk pembangunan asing terlebih dahulu. Sehingga bisa mengikuti seleksi administrasi. Namun, jika tidak bisa memenuhi syarat ini akan gugur. 

Pengurusan Nilai Pajak

Keuntungan lain adalah untuk mengurus nilai pajak. Semakin besar perusahaan atau sebuah usaha, maka akan semakin besar pajak yang menjadi tanggungannya. Jika sudah memiliki SIUJK akan otomatis memiliki SBU.

Perusahaan yang memiliki SBU mendapat keuntungan untuk pengurangan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008. Untuk besaran pajak tentu tergantung pada jenis SIUJK yang dimiliki.

Untuk pelaksanaan konstruksi akan ada pajak sekitar 2 persen. Sedangkan untuk jenis usaha besar akan dikenai pajak sebesar 3 persen. Anda yang tidak memiliki SBU sebaiknya mempersiapkan diri untuk pajak 4 persen.

Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi sangat akan membuka peluang Anda mengikuti tender-tender besar. Sehingga perusahaan konstruksi Anda memiliki kredibilitas.