About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

13 Jenis Perizinan Usaha, Calon Pebisnis Wajib Tahu!

Ada beberapa jenis perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga khusus dan harus dimiliki seorang pebisnis. 

Tanpa surat perizinan usaha, sebuah perusahaan biasanya dianggap tidak resmi dan seluruh aktivitas yang dijalankan di dalamnya ilegal

Keberadaan surat-surat tersebut sangat penting karena sebagai bukti persetujuan pemerintah pada sebuah usaha yang dijalankan oleh warga negaranya. 

Bukan hanya satu, surat yang masuk ke dalam daftar surat perizinan usaha cukup banyak dan beberapa diantaranya harus dimiliki oleh pemilik usaha. 

Daftar Jenis Surat Perizinan Usaha

Daftar Jenis Surat Perizinan Usaha

Pada dasarnya, pendirian sebuah usaha memerlukan surat perizinan yang berbeda, tergantung dari bentuk usaha yang dijalankan.

Dokumen-dokumen perizinan yang ada perlu dipersiapkan supaya usaha yang dijalankan diakui secara hukum. 

Jadi, nantinya tidak sampai muncul masalah-masalah terkait perizinan usaha. Manfaat lainnya yaitu, masyarakat lebih percaya dengan usaha yang dibangunnya tersebut. 

Ingin tahu apa saja jenis perizinan usaha? simak baik-baik pembahasan pada poin berikut:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sederhananya, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha apapun bentuk usaha yang dijalankan. 

Seperti yang kita tahu, jenis usaha ada banyak baik perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum. 

Seluruh bentuk usaha tersebut perlu surat izin yang disebut dengan NIB. Masing-masing usaha akan mendapatkan NIB berbeda. 

Alasan kenapa NIB penting, salah satunya karena berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Jenis perizinan usaha selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Usaha atau lebih sering disebut SKDU. 

SKDU ini merupakan surat yang cukup diperlukan untuk membuat surat penting lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain-lain. 

Umumnya, dokumen ini dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan di daerah yang kamu tempati untuk mendirikan usaha. 

Kabar baiknya, proses pembuatan SKDU tidak membutuhkan waktu lama. Biasanya hanya dalam sehari saja sudah jadi. 

Pada pemrosesannya, kamu perlu melampirkan beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Seseorang yang mendirikan usaha juga berkewajiban membayar pajak usahanya tersebut.

NPWP sendiri dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada orang bersangkutan baik perorangan ataupun badan hukum. 

Manfaatnya adalah sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi pemilik usaha. 

Keberadaan NPWP ini sangat penting dan perlu diperhatikan supaya lebih mudah untuk mengurus keperluan pendirian usaha termasuk membuka rekening bank. 

Tentu dalam pendirian usaha selalu membutuhkan rekening bank untuk menyimpan keuangan khusus usaha. 

Izin Usaha Dagang (UD)

Sesuai namanya, jenis perizinan usaha ini dikhususkan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. 

Tidak semua usaha memiliki surat usaha dagang, karena memang hanya diberikan kepada orang yang mengelola bisnis perseorangan. 

Manfaat utamanya adalah sebagai bukti untuk legalitas usaha sehingga tidak dikira sebagai usaha ilegal. 

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Semua jenis usaha perlu memiliki SITU baik perorangan, perusahaan, atau badan usaha sekalipun. 

Manfaatnya adalah sebagai bukti izin tempat usaha yang didirikan sudah sesuai dengan peraturan yang diterapkan pemerintah. 

Pendirian usaha juga berkaitan dengan tata ruang wilayah. Tentu tidak bisa didirikan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan hal-hal penting. 

Tata ruang wilayah diperlukan dalam rangka penanaman modal. Oleh karenanya, jenis perizinan usaha yang disebut SITU penting adanya. 

Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip

Sebagian orang mungkin masih asing dengan yang disebut surat izin prinsip ini. Tetapi, adanya juga cukup penting. 

Surat izin ini dibuat dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah prosesnya selesai, maka akan diberikan kepada pengusaha atau badan usaha. 

Setidaknya, dalam pendirian usaha harus ada surat izin prinsip untuk mempermudah proses mengurus surat-surat izin usaha lainnya. 

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Pengusaha-pengusaha kecil sangat membutuhkan SIUI ini untuk membuatnya bisa berbadan hukum. 

Beberapa orang kemungkinan masih asing dengan istilah SIUI, sebab memang dulunya dinamakan Tanda Daftar Industri (TDI). 

Dalam menjalankan usaha, legalitas merupakan hal penting untuk kepentingan perizinan. 

Usaha yang sudah memiliki SIUP maka harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

TDP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Surat tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha perdagangan. 

Surat Izin Perdagangan dibutuhkan oleh orang-orang yang mendalami usaha jual beli. 

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Bagi yang ingin mendirikan jasa konstruksi, SIUJK adalah surat yang perlu dimiliki sebagai tanda perizinan. 

Sebagai salah satu jenis perizinan usaha, SIUJK setidaknya harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruksi. 

Apabila tidak memilikinya, biasanya calon klien akan meragukan kualitas kerjanya meskipun sebenarnya layanan yang ditawarkan berkualitas bagus.

Tentu akan sangat merugikan apabila tidak memilikinya karena berkaitan dengan perizinan. 

HO (Surat Izin Gangguan)

Surat izin gangguan biasa juga disebut dengan HO (Hinderordonantie) yaitu surat keterangan yang menyatakan adanya keberatan dari warga sekitar. 

Pendirian bisnis yang dilakukan di lingkungan warga, bisa saja akan mengganggu terlebih yang melibatkan mesin dalam menjalankan aktivitas kerjanya. 

Surat HO diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di pemerintah daerah kabupaten atau kota. 

Pemilik bisnis yang memiliki HO maka terbukti sudah mengantongi persetujuan dari masyarakat sekitar. 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ada lagi jenis perizinan usaha yang perlu dimiliki yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang kemudian diberikan kepada pelaku usaha atau badan hukum.

Isi di dalamnya bersangkutan dengan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung.

Seluruh isinya sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Izin BPOM

Bagi orang memroduksi sebuah produk, harus mengantongi izin edar dari BPOM secara resmi. 

Tanpa izin BPOM, masyarakat akan ragu untuk menggunakannya karena ditakutkan ada zat berbahaya dalam kandungannya. 

Bukan hanya berupa barang, jenis perizinan usaha satu ini juga perlu dimiliki oleh pengusaha yang mengeluarkan kosmetik dan sejenisnya. 

Perlu diingat, izin BPOM diperlukan untuk beberapa aspek produk seperti pangan dan beberapa jenis benda pakai. 

Izin Lingkungan 

Pada proses produksi, ada kalanya produsen akan menggunakan bahan kimia untuk membuat produknya sesuai keinginan. 

Supaya tidak sampai berdampak buruk pada lingkungan, maka pemilik usaha setidaknya harus sudah mengantongi izin lingkungan. 

Izin lingkungan masuk ke dalam jenis perizinan usaha yang penting dimiliki dan tentunya tidak boleh diabaikan keberadaannya. 

Izin Lokasi

Satu lagi yang tidak boleh terlewat yakni surat izin lokasi yang nantinya akan diberikan ke para pelaku usaha. 

Diterbitkannya surat izin lokasi berarti pengusaha sudah mendapatkan izin secara resmi untuk menempati lokasi tersebut sesuai perjanjian. 

Itulah daftar jenis perizinan usaha versi OFFICE NOW yang perlu diketahui dan dimiliki oleh seorang pelaku usaha dalam bidang apapun.