About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

KPPR Adalah: Ketahui Fungsi, Syarat-Syarat dan Contohnya

KKPR Adalah

Office Now – Semua pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan dasar sebelum memulai operasional bisnis. KPPR adalah salah satu elemen kunci dari persyaratan dasar ini.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada masa sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan izin lokasi. Penggantian istilah ini terjadi sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut masih tetap berlaku. 

Namun, penting untuk memahami bagaimana peraturan KKPR yang harus ditaati oleh para pelaku usaha. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan diuraikan di bawah ini.

KPPR Adalah

KKPR Adalah

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur mengenai tata ruang. 

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu pedoman baru dalam proses perizinan usaha.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  atau KKPR OSS adalah bentuk perizinan baru yang digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha. 

Izin KKPR adalah sebagai pengganti izin pemanfaatan ruang dalam aspek pembangunan dan pengaturan tanah untuk keperluan perizinan operasional bisnis.

Sementara itu, OSS RBA merupakan pendekatan dalam perizinan usaha yang berfokus pada analisis risiko. 

Proses perizinan ini diberikan kepada pemilik usaha untuk memulai dan menjalankan operasional bisnis mereka. 

Dasarnya yaitu penilaian yang didasarkan pada tingkat risiko yang terkait dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

KKPR memiliki peran penting dalam mempermudah persyaratan dasar perizinan usaha sambil tetap menjaga standar kualitas tata ruang. 

Keberadaan KKPR adalah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk berbagai aktivitas kehidupan.

Pengenalan OSS RBA dengan KKPR bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha sambil tetap menjaga kualitas dan keberlanjutan lingkungan. 

Dengan memahami perubahan ini, para pelaku usaha dapat terus beroperasi dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini juga memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.

Fungsi dan Syarat KKPR Adalah

KKRP Adalah

Pentingnya KKPR adalah memiliki beberapa keunggulan dalam menghubungkan rencana aktivitas pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

Fungsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Permohonan KKPR memiliki tujuan utama menggantikan peran izin lokasi dan sejumlah perizinan pendayagunaan ruang yang dulunya dikelola oleh otoritas pemerintah daerah.

Proses verifikasi KKPR menjadi instrumen penting bagi wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruangan (RDTR). 

Baik dalam aspek usaha maupun non-usaha. Apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR, opsi kesepakatan KKPR dapat diterapkan sebagai pengaturan alternatif.

Salah satu kontribusi yang diberikan oleh KKPR adalah mendukung tahapan persiapan operasional mekanisme pemberian izin usaha.

Tahapan tersebut melalui tiga metode, yaitu mekanisme OSS (Online Single Submission), mekanisme non-elektronik, dan mekanisme elektronik. 

KKPR bertindak sebagai pijakan untuk memudahkan proses perizinan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis.

Selain itu, KKPR juga memiliki peran yang signifikan dalam mendorong implementasi pemberian izin untuk aktivitas pendayagunaan ruang yang bersifat non-usaha. 

Hal ini menunjukkan bahwa KKPR memiliki jangkauan aplikasi yang lebih luas, mencakup berbagai jenis aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

KKPR bukan hanya sekedar kebijakan administratif.  Sebab, juga melibatkan komunitas pengaturan ruang berperan penting sebagai penyusun gagasan untuk penerbitan KKPR. 

Dalam lingkungan komunitas ini, berbagai kelompok dapat berkontribusi dengan memberikan saran dan masukan sebelum izin KKPR akhirnya diberikan.

Syarat-syarat dalam pengajuan KKPR

Proses pengajuan KKPR juga melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. 

Syarat KPPR ini diperlukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan data yang diperlukan dalam proses verifikasi, yakni:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah atau informasi penguasaan tanah
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat tanah
  • Rencana teknis bangunan
  • Gambar site plan atau Rencana Induk Kawasan (RIK)
  • Denah lokasi yang mencakup informasi luasan dan bentuk lahan
  • Foto berwarna kondisi lokasi
  • Fotokopi IMB lama atau KRK lama (jika ada)
  • Jika pengajuan diajukan oleh pihak ketiga, perlu dilampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa, serta fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Dengan mematuhi syarat-syarat ini, proses pengajuan KKPR dapat berjalan dengan lancar dan efisien sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, KKPR memiliki peran yang krusial dalam menghubungkan rencana aktivitas pemanfaatan ruang dengan kerangka regulasi yang ada. 

Permohonan KKRP di OSS menggantikan perizinan lokasi dan mendukung berbagai mekanisme perizinan usaha. 

Selain itu, juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan terstruktur dalam pengelolaan pemanfaatan ruang di berbagai wilayah.

KPPR Adalah: Jenis-Jenis Kegiatan Pemanfaatan Ruang 

Berdasarkan Pasal 3 dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 jenis KPPR adalah: 

KPPR Adalah: kegiatan berusaha

Jenis KKPR Kegiatan Berusaha. Ini mencakup kegiatan yang dilakukan untuk tujuan berusaha, baik bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun non-UMK.

Tujuan dari KPPR adalah menciptakan lingkungan yang produktif, nyaman, dan berkelanjutan bagi berbagai aktivitas kehidupan. 

Bagi UMK, yang merupakan usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). 

Sedangkan jika non-UMK ada beberapa tambahan persyaratan perizinan yang berkaitan perlu dipahami.

Jenis KPPR UMK

UMK adalah usaha yang dimiliki oleh WNI, baik perseorangan maupun badan usaha. Jenis usaha ini memiliki kriteria modal tidak lebih dari Rp5 miliar.

Namun, jumlah tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan untuk tempat usaha. 

Perlu Anda pahami bahwa contoh KKPR UMK adalah bagian dari KKPR Kegiatan Berusaha. 

Tujuan dari permohonan KPPR ini untuk mendorong perkembangan UMK agar memiliki ruang yang sesuai untuk beroperasi.

KPPT non berusaha

Kemudian, jenis KKPR  OSS Kegiatan NonBerusaha. Ini merujuk pada pemanfaatan ruang yang tidak memerlukan izin berusaha. 

Beberapa lingkup kegiatan yang termasuk dalam kategori ini meliputi pemanfaatan ruang untuk:

  • Rumah tinggal pribadi
  • Tempat ibadah
  • Yayasan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kemanusiaan
  • Kegiatan yang tidak memiliki sifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atau APBD. 
  • Kegiatan yang menangani tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai oleh perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Proses perolehan KKPR untuk Kegiatan NonBerusaha harus dilakukan dengan berpedoman pada tahapan-tahapan berikut ini:

  • Pemohon mengajukan permohonan persetujuan KKPR secara manual kepada Menteri ATR/BPN, khususnya kepada Dirjen Tata Ruang atau Kepala Daerah terkait.
  • Ditjen Tata Ruang/Pemerintah Daerah memeriksa kelengkapan permohonan.
  • Permohonan KKPR diproses oleh Ditjen Tata Ruang/Pemerintah Daerah dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
  • Setelah proses, Ditjen Tata Ruang/Pemerintah Daerah menerbitkan persetujuan KKPR dan pihak yang mengajukan permohonan menerima persetujuan tersebut.

Pemisahan jenis KKPR ini dalam Permen ATRBPN 13/2021 membantu dalam pengaturan pemanfaatan ruang secara beragam. 

Perbedaan jenis KPPR adalah menyesuaikan tujuan dan karakteristik kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun entitas usaha.