About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Legalitas Perusahaan: Jenis dan Fungsi yang Perlu Diketahui

Office Now – Kemajuan pembangunan nasional berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Dunia usaha dan jenis perusahaan memerlukan legalitas  perusahaan. Apa itu legalitas perusahaan, jenis dan fungsinya perlu dipahami setiap pemilik usaha.

Apa itu Legalitas Perusahan?

Apa itu Legalitas Perusahan?

Legalitas perusahaan merupakan sumber  informasi   resmi   untuk   semua   pihak yang berkepentingan di dalamnya. Identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan  yang didirikan termasuk dalam ruang lingkup legalitas dari suatu perusahaan.

Legalitas perusahaan adalah unsur yang terpenting. Fungsi lain dari Legalitas adalah agar perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat.

Legalitas yang dimiliki perusahan atau badan usaha harus sah menurut undang-undang dan peraturan. Perusahaan dilindungi dengan dokumen sah di mata hukum pada pemerintahan.

Bentuk Legalitas Perusahaan

Bentuk-bentuk legalitas perusahaan dapat Anda lihat pada poin-poin berikut ini, diantaranya:

Nama Perusahaan 

Nama  sebuah Perusahaan adalah  jati  diri  yang  dipakai  perusahaan  untuk menjalankan  usahanya. Nama yang dipakai perusahaan akan memunculkan pribadi sebagai perusahaan tertentu. 

Mencerminkan bagaimana perusahaan tersebut dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan. Jika nama  perusahaan menghilang, maka perusahaan juga akan ikut menghilang.

Cara Pemberian

Nama perusahaan yang dapat digunakan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Nama pribadi pengusaha.
  • Jenis usaha yang dilakukannya.
  • Tujuan didirikannya. 
Asas

Beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi. 
  • Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi.
  • Larangan memakai nama perusahaan orang lain
  • Larangan memakai merek orang lain.
  • Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.

Merek

Alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi perusahaan disebut sebagai merek  Ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang no 15 Tahun 2001. Mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Gambar
  • Susunan warna
  • Nama
  • Kata
  • Huruf-huruf
  • Angka-angka

Ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa disebut sebagai merek, yaitu:

  • Tanda berupa gambar atau tulisan tersebut memiliki pembeda dari produk barang dan jasa dari perusahaan lain.
  • Dapat memberikan daya penentu pada barang yang bersangkutan.
Cara Permohonan

Permohonan diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Tata cara permohonannya adalah sebagai berikut?

  1. Mengajukan permohonan tertulis.
  2. Merek dalam bahasa asing atau huruf selain latin harus menyertakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
  3. Permohonan ditandatangani pemohon dengan melampirkan bukti pembayaran biaya.
  4. Permohonan untuk dua barang atau lebih dapat diajukan dalam satu permohonan.
  5. Apa saja yang harus dicantumkan?
  • Tanggal
  • Bulan
  • Tahun 
  • Nama lengkap
  • Kewarganegaraan
  •  Alamat pemohon

Apabila terdiri dari banyak warna dalam merek, sebutkan warna-warnanya di dalam surat permohonan.

Tanggal permintaan merek dan nama negara yang pertama kali untuk permohonan dengan Hak Prioritas.

Legalitas perusahaan apa saja, untuk selanjutnya akan menjelaskan merek yang tidak dapat didaftarkan, antara lain:

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak memiliki daya pembeda dari perusahaan lain.
  • Merek sudah menjadi milik umum.
  • Merek yang akan diajukan merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. 

Jenis-Jenis SIUP

Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan, ada 4 jenis SIUP menurut jumlah modal, diantaranya:

SIUP Mikro

Usaha yang memiliki modal di bawah 50 Juta rupiah termasuk dalam SIUP Mikro.

Siup Kecil

Usaha dengan modal berkisar 50 juta rupiah  sampai 500 juta rupiah termasuk SIUP Kecil.

SIUP Menengah

Modal usaha berkisar 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah termasuk SIUP Menengah.

SIUP Besar

Modal usaha berkisar di atas 10 miliar rupiah termasuk SIUP Besar.

Surat Izin Tempat Usaha

Pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha. SITU berfungsi sebagai bukti kelegalan tempat usaha. Hal ini sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.

Perusahaan sudah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal. SITU memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Anda harus memperbaikinya setelah masa berlakunya habis.

Surat Keterangan Domisili

Kelengkapan legalitas perusahaan perseorangan membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Digunakan sebagai surat keterangan tempat badan usaha yang dijalankan. 

Surat Keterangan Domisili dapat diajukan setelah Anda memiliki akta  pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris. SKDP memiliki batas waktu berlaku tertentu. Pembaruan SKDP dilakukan setiap 5 tahun sekali jika perusahaan berdomisili di bangunan kantor bersama. 

Untuk Virtual Office harus melakukan pembaruan satu tahun sekali.

Tanda Daftar Perusahaan

Merupakan dokumen sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Badan usaha apa saja yang wajib memiliki TDP? diantaranya adalah PT, CV, atau Firma. 

Jika bukan termasuk badan hukum di atas, maka tidak diwajibkan memiliki atau mengurus TDP.  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengesahkan akta pendirian, lalu Anda bisa mengurus TDP pada instansi yang telah ditunjuk.

Itulah sejumlah dokumen penting yang perlu dilengkapi untuk mendukung legalitas perusahaan startup.

Pertimbangan Legalitas Perusahaan

Pertimbangan Legalitas Perusahaan

Apa saja pertimbangan legalitas perusahaan? Berikut beberapa diantaranya:

  • Sebagai upaya tunduk pada aturan hukum.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan instansi pemerintahan yang akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Perusahaan memiliki brand sehingga perusahaan tersebut membutuhkan perlindungan hukum .
  • Jika ada sengketa atas brand tersebut dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab, maka perusahaan akan memperoleh kekuatan hukum dengan  memiliki legalitas.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan perusahaan lain dan bekerjasama dengan instansi pemerintah atau dengan pihak swasta lainnya.
  • Perusahaan dapat dikenai kewajiban mengeluarkan pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
  • Legalitas perusahaan kontraktor memiliki kewajiban untuk membayar pajak, seperti pajak untuk pertambahan nilai, pajak untuk karyawan.

Cara Melegalkan

Setelah melakukan pertimbangan untuk melakukan legalisasi, kini Anda harus menyimak tata cara melegalkannya. Simak langkah-langkah berikut ini:

  1. Membuat akta perusahaan yang dilakukan di hadapan Notaris
  2. Meminta surat izin dan domisili perusahaan. Surat izin diminta dari lingkungan setempat, Desa atau kelurahan dan izin dari kecamatan.
  3. Membuat SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), SITU (surat izin tempat usaha), dan surat izin lainnya yang diperlukan untuk melegalkan perusahaan.
  4. Langkah selanjutnya untuk mengurus legalitas perusahaan terdiri dari Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Ajukan pembuatan NPWP di kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili perusahaan atau badan usaha.
  6. Meminta surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), 
  7. Meminta faktur untuk menerbitkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jika perusahaan telah memasuki syarat untuk menjadi PKP.  
  8. Laporan SPT bulanan dan tahunan.
  9. Membayar pajak.
  10. Memperpanjang dokumen jika masa kadaluarsanya habis.

Legalitas perusahaan developer unsur terpenting yang untuk mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas harus sah menurut undang-undang dan peraturan. Perusahaan akan memperoleh perlindungan dengan berbagai dokumen yang dimilikinya.

Penulis: Lyla Iswara