About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Lengkap! Definisi Dan Beda Perusahaan Perseroan Terbatas, CV Dan UD

Office now – Untuk menjalankan usaha dengan lancar dan legal, perlu adanya bentuk badan usaha resmi yang telah mendapat pengakuan dari negara. Salah satunya adalah perusahaan perseroan terbatas. Namun jika kondisi tidak memungkinkan untuk mendirikan PT, bentuk badan usaha CV dan UD juga dapat menjadi pilihan.

Ketiganya dapat bergerak di bidang usaha yang luas. Baik itu perdagangan, konstruksi, maupun sektor jasa. Namun pasti ada perbedaan di antara ketiganya. Ulasan kali ini akan membahas mengenai definisi dan ciri masing-masing badan usaha. Juga perbedaan dan keunggulan setiap badan usaha.

Definisi Perusahaan Perseroan Terbatas, CV dan UD

Definisi Perusahaan Perseroan Terbatas, CV dan UD

Perusahaan Perseroan Terbatas

Bentuk badan usaha, yang biasa disingkat PT ini, adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana setiap pendiri menyetorkan sejumlah saham. Mengenai bentuk dan peraturan tentang pendirian PT diatur dalam UU No. 40 tahun 2007. 

Sumber modal PT adalah dari hasil penjualan saham yang juga berfungsi sebagai  tanda kepemilikan perusahaan.  PT dapat berbentuk perusahaan PT terbuka maupun terbatas. Jika menjadi perusahaan terbuka (go public), maka sahamnya akan diperjualbelikan di bursa efek.

Sebaliknya, jika perseroan berbentuk PT terbatas, proses jual beli sahamnya pun terbatas dan tidak masuk ke dalam bursa efek. Menurut ketentuan terbaru pemerintah, PT juga bisa didirikan oleh satu orang yang nantinya disebut PT perseorangan. Namun hal ini hanya terbatas bagi usaha kecil dan menengah saja.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tiga jenis perusahaan perseroan terbatas:

PT Terbuka

Adalah PT yang sahamnya dapat menjadi milik masyarakat luas melalui proses jual beli di pasar modal. Selalu ada imbuhan ‘Tbk’ di belakang nama perusahaan ini. Misalnya PT. Unilever Tbk.

PT Tertutup

Kepemilikan saham PT Tertutup umumnya hanya untuk kalangan tertutup atau terbatas seperti keluarga dan kerabat.

PT Kosong

Yaitu PT yang telah memiliki izin usaha dan lainnya, tetapi belum menjalankan kegiatan operasionalnya.

CV

Pendirian CV atau Perusahaan Komanditer juga oleh minimal dua orang yang selanjutnya mendapat sebutan sekutu. Ada dua jenis sekutu atau mitra yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu atau mitra aktif adalah yang menjalankan operasional perusahaan, selain juga menyetorkan modal. Sementara mitra atau sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa ikut dalam operasional perusahaan.

UD

Bentuk badan usaha UD (Usaha Dagang) adalah yang paling sederhana di antara ketiganya. Badan usaha ini merupakan milik satu orang pendiri saja, UD bergerak dalam bidang perdagangan atau jual beli. Tidak ada ketentuan minimal modal untuk bentuk usaha ini. Ruang lingkup usahanya juga luas, dari toko kelontong hingga ekspor impor.

Perbedaan Antara PT, CV Dan UD

10 Things to Know When Starting a Business | Constant Contact

Dalam Hal Penetapan Nama

Peraturan mengenai penetapan nama perusahaan Perseroan Terbatas tercantum dalam UU No. 40 tahun 2007. Tidak boleh ada PT yang memiliki nama yang sama dengan PT lainnya. Sedangkan pada perusahaan komanditer dan usaha dagang, perihal nama tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya.

Itu sebabnya ada saja dua atau lebih CV atau UD yang memiliki nama sama, bahkan berada di satu daerah atau kota.

Dalam Hal Penyetoran Modal

Modal perusahaan perseroan terbatas berasal dari penjualan saham. Ketentuan jumlah minimalnya adalah sebesar Rp 50.000.000,- (kecuali untuk PT perseorangan). Modal usaha ini juga harus sudah ditempatkan dan disetorkan minimal 25% saat penetapan akta perusahaan.

Sedangkan untuk CV, modal berasal dari setoran masing-masing sekutu. Sekutu bisa saja menyetorkan modal tanpa terlibat dalam operasional perusahaan atau menjalankan operasional secara penuh tanpa menyetorkan modal. Penyertaan modal juga tidak memiliki batas minimal.

Untuk usaha dagang, karena bisa menjadi milik satu orang saja, maka tidak ada batas minimal setoran modal. Begitu pun jika kemudian UD menambah penyetor modal. Pemilik bebas untuk menambah modal UD kapan dan berapa saja karena dalam hal ini UD bersifat sangat fleksibel.

Dalam Hal Penghitungan Aset Usaha

Pada PT, akan ada pemisahan antara aset perusahaan dengan aset pribadi pendiri dan pemilik perusahaan. Jadi, jika terjadi kebangkrutan, harta yang akan disita atau dijual untuk menutupi utang perusahaan hanyalah aset perusahaan saja. Harta pribadi pemilik PT tidak akan ikut tersentuh.

Sedangkan dalam usaha  CV dan UD, tidak ada perbedaan antara harta perusahaan dengan harta pribadi para pemilik. Jika terjadi kerugian atau kebangkrutan, maka aset pribadi pemilik bisa ikut terpakai untuk menutupi kerugian dan membayarkan utang usaha. Sekutu aktif pada CV bertanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadinya. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setorkan.

Dalam Hal Kepemilikan Usaha

 Baik PT, CV maupun UD bebas menambah atau mengurangi jumlah pemilik usaha. Pada perusahaan Perseroan Terbatas, untuk menambah pemilik usaha dengan cara mengeluarkan saham dan menjualnya kepada orang yang ingin membeli saham. Setiap pemilik saham adalah pemilik perusahaan dan pengambilan keputusan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada CV, proses menambah sekutu akan membuat adanya perubahan atas akta notaris perusahaan tersebut. Dengan kata lain, setiap ada penambahan atau pengurangan sekutu, CV harus membuat legalitas baru seperti pertama kali mendirikan usaha.

Dalam Hal Legalitas Usaha

Secara umum, ketiga bentuk badan usaha di atas memiliki dokumen legalitas yang sama. Yaitu:

  • Akta notaris yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • NPWP Perusahaan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Ada empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modalnya, yaitu: Mikro (<50juta), Kecil (50–500juta), Menengah (500 juta–10 miliar), Besar (>10 miliar).
  • SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Perbedaannya terletak pada jenis dokumen SIUP yang kategorinya berdasarkan jumlah modal. Serta TDP yang pada perusahaan perorangan dapat digantikan oleh NIB. Usaha Dagang juga tidak memerlukan akta notaris dan SIUP.

Dalam Hal Perpajakan

Pada CV, obyek pajak adalah laba usaha dari operasional perusahaan. Sedangkan pada perusahaan Perseroan Terbatas, obyek pajaknya adalah dividen. Pajak penghasilan untuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dll pun tetap harus terkena pemotongan pajak. Begitupun pajak atas transaksi jual beli perusahaan.

Pada Usaha Dagang, jika penghasilan bruto mencapai Rp 4,8 miliar per tahun maka akan terkena pajak penghasilan dengan tarif 0,5%. Sedangkan jika penghasilan bruto di bawah angka tersebut akan terkena Pajak Usaha Dagang. 

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas, walau dari segi legalitas lebih kuat dibandingkan perusahaan komanditer atau usaha dagang, tetap memiliki kekurangan dan kelebihan. Di antaranya:

Kelebihan Perusahaan Perseroan Terbatas

  • Mudah melakukan perluasan usaha
  • Lebih mudah mendapatkan bantuan kredit
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai saham yang dimiliki.
  • Umumnya memiliki manajemen perusahaan yang baik dan rapi.

Kekurangan Perseroan Terbatas

  • Membutuhkan modal besar dalam pendiriannya.
  • Jual beli saham secara bebas dapat menimbulkan spekulasi yang bisa merugikan perusahaan.
  • Rahasia perusahaan kurang terjamin karena harus dilaporkan kepada para pemegang saham dalam RUPS.
  • Pemegang saham hanya mengharapkan dividen dan kurang peduli pada perkembangan perusahaan.
  • Pajak yang besar, biaya operasional juga besar.

Setiap bentuk badan usaha memiliki keunggulan dan pertimbangan tersendiri . Demikian pula perusahaan perseroan terbatas, komanditer dan usaha dagang. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi Anda.