Cara Cek Nama Perusahaan Apakah Terdaftar atau Tidak
Office Now-Sebagai angkatan pekerja yang produktif, tentu saja mencari pekerjaan adalah hal yang sangat penting. Namun, sebelum Anda menyetujui suatu tawaran pekerjaan, ada baiknya Anda cek nama perusahaan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan melalui perusahaan fiktif.
Cara Mengecek Nama Perusahaan
Anda dapat menyimak beberapa langkah yang dapat harus dilakukan untuk cek nama perusahaan calon Anda akan bekerja. Simak penjelasan di bawah ini
Nama Perusahaan yang sudah Ada
Terdapat dua kemungkinan seseorang mengecek nama perusahaan, yang pertama untuk memastikan bahwa perusahaan itu ada dan bukannya fiktif. Kedua karena adanya kepentingan untuk membuka perusahaan baru.
Pada bagian ini, pembahasan tentang cek nama perusahaan yang telah berdiri.
Ditjen AHU Online
Anda dapat melakukannya secara online, langsung menggunakan telepon genggam atau perangkat laptop Anda. Kunjungi websitu https://ahu.go.id untuk melihat apakah perusahaan itu terdaftar.
AHU adalah sistem pelayanan publik secara daring miliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada webs itu Anda akan dengan mudah melakukan pengecekan terhadap nama perusahaan.
- Buka pada laman yang telah diberikan.
- Anda akan melihat jendela yang berisikan nama perusahaan yang akan dicari. Tulis secara lengkap nama perusahaan tersebut.
- Setelah itu centang Captcha yang telah disediakan
- Klik tombol cari
- Jika nama perusahaan yang Anda tulis tidak ada, maka akan ada notifikasi tidak ditemukannya nama tersebut.
- Jika ternyata nama perusahaan itu ada, maka akan keluar berbagai nama perusahaan yang menggunakan nama yang tadi Anda ketikkan. Lengkap dengan alamat kedudukannya.
Platform
Anda dapat juga mengecek nama perusahaan menggunakan platform cek nama perusahaan. Biasanya platform ini juga terhubung dengan situs AHU Online tadi.
Nama Perusahaan yang Akan Ada
kadang seseorang cek nama perusahaan untuk memberikan nama pada perusahaan yang baru, dengan demikian tidak akan ada dua nama perusahaan yang sama.Cara mengeceknya adalah sebagai berikut :
Ditjen AHU Online
- Anda dapat melakukannya secara online, langsung menggunakan telepon genggam atau perangkat laptop Anda. Kunjungi websitu https://ahu.go.id untuk melihat apakah perusahaan itu terdaftar.
- Buka pada laman yang telah diberikan.
- Anda akan melihat jendela yang berisikan nama perusahaan yang akan dicari. Tulis secara lengkap nama perusahaan tersebut.
- Setelah itu centang Captcha yang telah disediakan
- Klik tombol cari
- Anda harus mengecek nama perusahaan yang ditulis jika tidak ada, maka akan ada notifikasi tidak ditemukannya nama tersebut.
- Jika tidak ada, maka Anda dapat menggunakan nama tersebut untuk perusahaan baru Anda
- Jika sudah ada, maka Anda harus mengganti nama yang sudah Anda siapkan.
Syarat-Syarat Pembuatan Nama Perusahaan
JIka Anda ingin membuat nama perusahaan baru, terdapat aturan pemberian nama yang mengikat. Berikut aturan yang diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata cara pengajuan nama PT Baru. Aturan ini juga meliputi , penamaan, dan larangan penamaan yang ada dalam nama pendirian PT baru.
Nama
Syarat pertama pengajuan nama PT baru adalah nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan yang sudah ada atau pada institusi lainnya. Hal ini karena termasuk pembeda dan setiap PT adalah masuk ke dalam kategori badan usaha yang berbadan hukum. Oleh karena itu akan didaftarkan ke dalam Kementerian Hukum dan HAM. Nama perusahaan yang sudah terdaftarkan akan muncul pada situs Ditjen AHU.
Hindari Kata Vulgar
Nama PT tidak boleh menggunakan nama yang melanggar norma susila, moral dan ketertiban umum yang berpotensi mengganggu. Hal ini disebabkan dengan penggunaan nama PT yang tergolong vulgar, tentu saja akan membentuk citra perusahaan tidak sesuai dengan harapan.
Tiga kata
Nama perusahaan PT yang akan diajukan minimal menggunakan tiga kata. Aturan ini berlaku untuk perusahaan lokal yang didirikan oleh WNI. Untuk perusahaan yang didirikan oleh WNA atau mempunyai permodalan asing, aturan ini tidak berlaku. Tujuannya adalah untuk membedakan perusahaan lokal atau asing dengan kepemilikan WNI atau WNA.
Tidak Terdapat Angka dan Karakter
Penamaan perusahaan lokal yang dimiliki oleh WNI tidak boleh menggunakan angka atau karakter. Tujuannya adalah agar nama perusahaan Anda mudah dibaca oleh semua yang membutuhkannya, terutama WNI yang mungkin tidak tahu membacanya..
Bahasa Indonesia
Aturan ini khususnya berlaku bagi perusahaan yang perolehan modalnya saham-saham dimiliki warga negara Indonesia (WNI). PP menyebutkan bahwa perusahaan lokal diwajibkan menggunakan dan menamai PT dengan Bahasa Indonesia.
Alphabet Roman atau Latin
Aturan ini mengatakan bahwa penamaan perusahaan Anda hanya boleh menggunakan alphabet latin atau roman. Hal ini bertujuan agar semua orang dapat membacanya dengan mudah.
Sesuai Bidang
Penamaan perusahaan yang baru harus disesuaikan dengan tujuan usaha atau bidang usaha yang akan dijalankan. Hal ini tentu akan sejalan dengan perusahaan Anda. Jika Anda bergerak dalam bidang kesehatan alangkah baiknya menggunakan nama yang relevan, misalkan medika, paramedika dan yang lainnya.
Manfaat Cek Nama Perusahaan
Banyak manfaatnya jika sebelum Anda melayangkan surat lamaran baik, berupa aplikasi pada website di internet, email maupun dokumen hardcopy, cek nama perusahaan yang akan dilamar.
Legalitas
Dengan cek nama perusahaan, maka akan menghindarkan Anda dari penipuan. Banyak sekali perusahaan yang tidak mau mendaftarkan namanya pada Kementerian Hukum dan HAM karena tidak berani menghadapi konsekuensi logisnya jika diakui legalitas sebagai badan hukum.
JIka sebuah perusahaan berbadan hukum, tentu saja perusahaan itu akan terikat dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda merasa ditipu oleh perusahaan yang berbadan hukum, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian.
Perlindungan
JIka terdapat permintaan uang sebagai syarat Anda akan diterima sebagai karyawan, tentu saja hal itu tidak dapat dibenarkan. Karena penerimaan karyawan tidak akan membutuhkan biaya.
Aturan
Dengan cek nama perusahaan baru, Anda akan terhindar dari duplikasi nama perusahaan. Dilain pihak, Anda taat dengan aturan penamaan yang berlaku.
Jika dari hasil cek nama perusahaan ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Ditjen AHU, maka hal ini menjadi pertimbangan untuk bekerja di tempat itu atau tidak. Carilah perusahaan yang benar-benar mempunyai badan hukum yang diakui oleh hukum Indonesia.
Perlu Anda ketahui juga bahwa Kemenkumham mempunyai hak untuk mencabut izin penamaan perusahaan yang telah didaftarkan. Hal ini dapat dilakukan jika di kemudian hari perusahaan tersebut dinilai melanggar peraturan tertentu.
Hal ini akan melindungi pencari kerja yang memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan calon tempatnya bekerja mempunyai legalitas..
Jika Anda akan mendaftarkan nama perusahaan yang baru, tentu saja dengan cek nama perusahaan, Anda akan dapat mengetahui apakah nama yang diinginkan sudah terdaftar atau belum. Dengan demikian Anda tidak sulit mencari nama perusahaan yang Anda cari.