About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Cek Nama Perusahaan Apakah Terdaftar atau Tidak

Cek Nama Perusahaan

Office Now-Sebagai  angkatan pekerja yang  produktif, tentu saja mencari pekerjaan adalah hal yang sangat penting. Namun, sebelum Anda  menyetujui suatu  tawaran pekerjaan, ada baiknya  Anda cek nama perusahaan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan  melalui perusahaan  fiktif.

Cara Mengecek Nama Perusahaan 

Cek Nama Perusahaan

Anda dapat menyimak beberapa langkah yang dapat harus dilakukan untuk cek nama perusahaan calon Anda akan  bekerja. Simak penjelasan di bawah ini

Nama Perusahaan yang sudah Ada

Terdapat dua kemungkinan seseorang mengecek nama perusahaan, yang pertama untuk memastikan bahwa perusahaan itu ada dan bukannya fiktif. Kedua karena adanya kepentingan untuk membuka perusahaan baru.

Pada  bagian ini,  pembahasan tentang cek nama perusahaan yang telah berdiri.

Ditjen AHU Online

Anda dapat  melakukannya  secara online, langsung menggunakan   telepon genggam atau perangkat laptop Anda. Kunjungi websitu https://ahu.go.id untuk melihat apakah perusahaan itu terdaftar.

AHU adalah sistem pelayanan publik secara daring miliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada webs itu Anda akan dengan mudah melakukan pengecekan terhadap nama perusahaan.

  1. Buka pada laman yang telah diberikan.
  2. Anda akan melihat jendela yang berisikan nama perusahaan yang akan dicari. Tulis secara lengkap nama perusahaan tersebut.
  3. Setelah itu centang  Captcha yang telah disediakan
  4. Klik tombol cari
  5. Jika nama perusahaan yang Anda tulis tidak ada, maka akan ada notifikasi tidak ditemukannya  nama tersebut.
  6. Jika ternyata nama perusahaan itu ada, maka akan keluar berbagai nama perusahaan yang menggunakan nama yang tadi Anda ketikkan. Lengkap dengan alamat kedudukannya.

Platform

Anda dapat juga mengecek nama perusahaan menggunakan platform cek nama perusahaan. Biasanya platform ini juga terhubung dengan situs AHU Online tadi.

Nama Perusahaan yang Akan Ada

kadang seseorang cek nama perusahaan untuk memberikan nama pada perusahaan yang baru, dengan demikian tidak akan ada dua nama perusahaan yang sama.Cara mengeceknya adalah  sebagai berikut : 

Ditjen AHU Online

  1. Anda dapat melakukannya secara online, langsung menggunakan telepon genggam atau perangkat laptop Anda. Kunjungi websitu https://ahu.go.id untuk melihat apakah perusahaan itu terdaftar.
  2. Buka pada laman yang telah diberikan.
  3. Anda akan melihat jendela yang berisikan nama perusahaan yang akan dicari. Tulis secara lengkap nama perusahaan tersebut.
  4. Setelah itu centang  Captcha yang telah disediakan
  5. Klik tombol cari
  6. Anda harus mengecek nama perusahaan yang ditulis jika tidak ada, maka akan ada notifikasi tidak ditemukannya  nama tersebut.
  7. Jika tidak ada, maka Anda dapat menggunakan nama tersebut untuk perusahaan baru Anda
  8. Jika sudah ada, maka Anda harus mengganti nama yang sudah Anda siapkan.

Syarat-Syarat Pembuatan Nama Perusahaan

Syarat Membuat Nama Perusahaan

JIka Anda ingin membuat nama perusahaan baru, terdapat aturan pemberian nama yang  mengikat. Berikut aturan yang diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata cara pengajuan nama PT Baru. Aturan ini  juga meliputi , penamaan, dan larangan penamaan  yang ada dalam nama pendirian PT baru.

Nama 

Syarat pertama pengajuan nama PT baru adalah nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan yang sudah ada atau  pada institusi lainnya. Hal ini karena termasuk pembeda dan setiap PT adalah masuk ke dalam kategori badan usaha yang berbadan hukum. Oleh karena itu akan didaftarkan ke dalam Kementerian Hukum dan HAM. Nama perusahaan yang sudah  terdaftarkan akan muncul pada situs Ditjen AHU.

Hindari Kata Vulgar

Nama PT tidak boleh menggunakan nama yang melanggar norma susila, moral dan ketertiban umum yang berpotensi mengganggu. Hal ini disebabkan dengan penggunaan nama PT yang tergolong vulgar, tentu saja akan membentuk citra perusahaan tidak sesuai dengan harapan.

Tiga kata

Nama perusahaan PT yang akan diajukan minimal menggunakan tiga kata. Aturan ini berlaku untuk perusahaan lokal yang didirikan oleh WNI. Untuk perusahaan yang didirikan oleh WNA atau mempunyai permodalan asing, aturan ini  tidak berlaku. Tujuannya adalah untuk membedakan perusahaan lokal atau asing dengan kepemilikan WNI atau WNA.

Tidak Terdapat Angka dan Karakter

Penamaan perusahaan lokal yang  dimiliki oleh WNI tidak boleh menggunakan angka atau karakter. Tujuannya adalah agar nama perusahaan Anda mudah dibaca oleh semua yang membutuhkannya, terutama  WNI yang mungkin tidak tahu membacanya.. 

Bahasa Indonesia

Aturan ini khususnya berlaku bagi perusahaan yang perolehan modalnya saham-saham dimiliki warga negara Indonesia (WNI). PP menyebutkan bahwa perusahaan lokal diwajibkan menggunakan  dan menamai PT dengan Bahasa Indonesia.

Alphabet Roman atau Latin

Aturan ini mengatakan bahwa penamaan perusahaan Anda hanya boleh menggunakan alphabet latin atau roman.  Hal ini bertujuan agar semua orang dapat membacanya dengan mudah. 

Sesuai  Bidang

Penamaan perusahaan yang  baru harus disesuaikan dengan tujuan usaha atau bidang usaha yang akan dijalankan. Hal ini tentu akan sejalan dengan perusahaan Anda. Jika Anda bergerak dalam bidang kesehatan alangkah baiknya menggunakan nama yang relevan, misalkan medika, paramedika dan yang lainnya.

Manfaat Cek Nama Perusahaan

Manfaat Cek Nama Perusahaan

Banyak manfaatnya jika sebelum Anda melayangkan surat lamaran baik, berupa aplikasi pada website di internet, email maupun dokumen hardcopy, cek  nama perusahaan  yang akan dilamar. 

Legalitas 

Dengan cek nama perusahaan, maka akan menghindarkan Anda dari penipuan. Banyak sekali perusahaan yang tidak mau mendaftarkan namanya pada Kementerian Hukum dan HAM karena tidak berani menghadapi konsekuensi logisnya jika  diakui legalitas sebagai badan hukum.

JIka sebuah perusahaan berbadan hukum, tentu saja perusahaan itu akan terikat dengan  peraturan yang berlaku. Jika Anda merasa ditipu oleh perusahaan yang berbadan hukum, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian.

Perlindungan 

JIka terdapat  permintaan uang   sebagai syarat Anda akan diterima  sebagai karyawan,  tentu saja hal itu tidak dapat dibenarkan. Karena penerimaan karyawan tidak akan  membutuhkan biaya.

Aturan

Dengan cek nama perusahaan baru, Anda akan  terhindar dari duplikasi nama perusahaan. Dilain pihak, Anda taat dengan aturan penamaan yang  berlaku.

Jika dari hasil cek nama perusahaan ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Ditjen AHU, maka hal ini menjadi pertimbangan untuk bekerja di tempat itu atau tidak. Carilah perusahaan yang benar-benar mempunyai badan hukum yang diakui oleh hukum Indonesia. 

Perlu Anda ketahui juga bahwa Kemenkumham mempunyai hak untuk mencabut izin penamaan perusahaan yang telah didaftarkan. Hal ini dapat dilakukan jika di kemudian hari perusahaan tersebut dinilai melanggar peraturan tertentu. 

Hal ini akan melindungi pencari kerja yang memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan calon tempatnya bekerja mempunyai legalitas..

Jika Anda akan mendaftarkan nama perusahaan yang baru, tentu saja dengan cek nama perusahaan, Anda akan dapat mengetahui apakah nama yang diinginkan sudah terdaftar atau belum. Dengan demikian Anda tidak sulit mencari nama perusahaan yang Anda cari.

Penulis: Lyla Iswara