About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pengertian, Prosedur, dan Syarat Pembuatan CV Perusahaan Terbaru 2022

Office Now – Pembuatan CV perusahaan harus dilakukan oleh pemilik perusahaan sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku. Sebab dengan adanya CV perusahaan tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga sudah legal dan sah.

Bila Anda adalah pelaku usaha baru yang  akan mendirikan cv perusahaan, sebaiknya pahami dulu pengertian, dasar hukum, prosedur, syarat, dan hal penting lainnya agar paham dan tidak salah langkah.

Seperti ulasan menarik mengenai pembuatan cv perusahaan di bawah ini, yuk simak ulasannya sampai selesai!

Pengertian Pendirian CV

Pembuatan CV perusahaan
(Sumber Gambar: Pexels)

Apabila Anda adalah pelaku usaha baru sangat disarankan untuk memiliki badan usaha, baik itu berupa PT maupun CV. 

Bila Anda tertarik untuk membuat CV perusahaan, maka Anda harus paham dengan pengertiannya. CV atau Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer merupakan suatu badan persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih.

Yang mana pada pembentukannya memberikan kepercayaan berupa dana dan aset ke perusahaan untuk dijalankan sesuai dengan tujuan yang sama yakni mencapai keuntungan. Dalam aliansi CV juga terbagi menjadi dua pihak, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Sekutu aktif memiliki peran sebagai orang yang bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis dan memiliki hak untuk melakukan berbagai macam hal, yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Yang mana didalamnya juga termasuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Sebaliknya dengan sekutu pasif, yakni orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian maka sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Namun bila sebaliknya, perusahaan mengalami keuntungan maka sekutu pasif akan menerima modal yang ditransfer. Perlu diingat, kalau sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengatur manajemen perusahaan juga aktivitas bisnis perusahaan, karena itu tidak termasuk dalam ranah sekutu pasif.

Dasar Hukum Pendirian CV

Untuk dasar hukum pendirian CV pada dasarnya berlandaskan pada perjanjian, sesuai dengan KUHPerdata. Secara lebih jelasnya Pasal 19-21 KUHD menyelipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma. Karena pada dasarnya pendirian CV sendiri merupakan bentuk dari Firma namun secara lebih khusus.

Syarat Mendirikan CV

Apabila Anda benar-benar sudah yakin ingin mendirikan CV, berikut ini adalah syarat pembuatan CV perusahaan yang bisa Anda ikuti, antara lain:

  • Mendirikan perusahaan atas 2 orang, yang mana nantinya akan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Menyiapkan akta notaris yang tersedia dalam bahasa Indonesia
  •  Pendiri CV diwajibkan WNI
  • Kepemilikan perusahaan harus 100 persen oleh WNI dan tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing. 

Prosedur Pembuatan CV Perusahaan

Pembuatan CV perusahaan
(Sumber Gambar: Pexels)

Umumnya CV banyak dilakukan oleh pelaku usaha UMKM, yakni sebagai solusi badan usaha karena modal yang dibutuhkan jauh lebih murah. Prosedur pembuatan CV perusahaan juga jauh lebih mudah dan simpel, seperti yang ada di bawah ini:

Menentukan Dua Pendiri CV

Seperti yang sudah dibahas pada syarat pendirian CV, kalau dalam pembentukannya harus dilakukan oleh 2 orang. Keduanya nanti akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Yang mana sekutu aktif bertanggung jawab atas semua hal penting yang ada pada perusahaan, sedang sekutu pasif hanya berfokus pada modal yang akan dikeluarkan atau bertindak sebagai investor.

Harus ada kesepakatan yang jelas antara keduanya mengenai pembagian properti, sebab hal tersebut tidak akan dimuat di dalam akta. Bahkan hal tersebut juga sangat berpengaruh pada tanggung jawab kedua sekutu apabila perusahaan mengalami kerugian.

Persiapan Data Pembuatan CV

Sesuai dengan pasal 19 KUHD mengenai persiapan pembuatan CV di hadapan notaris, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

  1. E-KTP pendiri CV (sekutu aktif dan sekutu pasif)
  2. Nama yang akan dipakai dalam CV
  3. Tempat Kedudukan Pendirian CV
  4. Profiling atau tujuan dan sasaran pendirian CV
  5. Nama sekutu aktif sebagai yang berkuasa
  6. Klausul pihak ketiga (yang menentang sekutu sendiri)
  7. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri

Pengajuan Nama CV Ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan pemesanan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:

  1. Wajib menggunakan nama latin
  2. Belum dipakai oleh CV lain
  3. Mematuhi peraturan yang ada di lingkungan dan kesusilaan
  4. Tidak memiliki nama yang sama dengan lembaga negara, pemerintah, internasional. Kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan
  5. Nama CV sebaiknya tidak mengandung angka/rangkaian angka, huruf/rangkaian huruf yang tidak membentuk kata juga berkarakter spesial.

Bila nama sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik.

Sebaliknya pengajuan nama CV tidak akan disetujui bila syarat dan ketentuan yang sudah berlaku tidak diindahkan. Oleh karena itu sangat disarankan untuk melakukan pengecekan nama CV agar tidak sama dengan perusahaan lain dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Pembuatan Akta Pendirian CV di Depan Notaris

Pembuatan CV perusahaan
(Sumber Gambar: Pexels)

Kehadiran notaris sebagai saksi untuk menyaksikan pembuatan akta pendirian CV. Jasa pembuatan CV perusahaan juga akan melibatkan notaris, agar proses pembuatannya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Notaris yang dihadirkan sebaiknya notaris yang sudah memperoleh keputusan pengangkatan, sudah disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham.

Pendiri CV Menandatangani Akta

Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif harus melakukan penandatanganan tepat di depan notaris. Apabila salah seorang diantara sekutu tidak dapat hadir maka mereka dapat mewakilinya dengan memberikan kuasa.

Mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

SKDP juga harus diurus karena surat tersebut sangat penting sekali untuk membuat NPWP juga dokumen-dokumen penting lainnya. SKDP umumnya diterbitkan oleh kantor kelurahan tempat CV berada.

Mengurus NPWP CV

Pendiri CV juga wajib untuk membuat NPWP perusahaan, untuk mengurusnya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi CV. Syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP perusahaan antara lain:

  • Akta pendirian CV
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM
  • SKDP
  • fotokopi KTP
  • NPWP dan KK direksi perusahaan

Pengajuan Permohonan CV ke Pengadilan Negeri

Pengajuan permohonan CV bisa dilakukan bila sudah mendapatkan akta notaris. Pendaftarannya dapat dilakukan di wilayah hukum tempat CV berdiri yakni melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat.

Saat mengajukan permohonan, pendiri CV harus membawa dokumen yang harus disiapkan, yakni SKDP dan NPWP CV. Untuk prosesnya sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan.

Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)

Pembuatan CV perusahaan online kini sudah bisa dilakukan dengan mudah, salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah kepemilikan NIB. Untuk mengurusnya Anda bisa membuka situs online OSS.

Publikasi Ringkasan Resmi CV

Prosedur terakhir pembuatan CV perusahaan adalah dengan membuat publikasi ringkasan resmi. Pendiri CV wajib untuk melakukan pengumuman mengenai rangkuman resmi CV sebagai pelengkap dari Lembaran Negara RI

Biaya Pembuatan CV Perusahaan

Setelah membahas prosedur, selanjutnya adalah membahas biaya pembuatan CV perusahaan. Ternyata untuk mengetahui berapa biaya mendirikan CV harus ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Faktor-faktor tersebut umumnya disebabkan oleh lokasi domisili CV, lamanya pengurusan, berikut dengan modal dasar dari CV itu sendiri.

Berapa besaran biaya mendirikan CV akan bervariasi, tergantung dari faktor-faktor yang sudah kami sebutkan diatas.

Meski demikian, tidak ada batasan standar mengenai harga pembuatan CV perusahaan. Tapi, menurut beberapa sumber mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak sampai 7 juta rupiah.

Biaya tersebut pun ternyata masih bervariatif sesuai dengan layanan yang Anda inginkan. Bahkan bila Anda memiliki kolega yang tepat pembuatan CV perusahaan gratis bisa Anda dapatkan dengan mudah.

Bila Anda tertarik dengan ulasan di atas, Anda bisa coba buka artikel kami yang lainnya. Karena di sana nanti Anda juga bisa menemukan contoh pembuatan CV perusahaan yang mudah juga nyaman.

contoh pembuatan cv perusahaan