About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pendirian CV dan Firma, Apa Saja Perbedaan yang Perlu Anda Tahu?

Pendirian CV dan Firma

Office Now – Ketika ingin mendirikan dan menjalankan sebuah bisnis, penting untuk mengurus legalitasnya terlebih dahulu. Untuk itu, Anda perlu tahu perbedaan pendirian CV dan Firma sebelum memilihnya menjadi badan hukum. Bentuk badan hukum akan membawa konsekuensi tersendiri.

5 Perbedaan Firma dan CV

5 Perbedaan Firma dan CV

Agar anda memahami kedua bentuk badan usaha Firma dan CV maka simak 5 perbedaan Firma dan CV berikut ini:

Pengertian

Kedua bentuk badan hukum ini memiliki pengertian yang berbeda. Pertama, persekutuan komanditer atau CV merupakan persekutuan usaha yang satu pihak berkewajiban menanamkan modal, sedangkan pihak lain mengelola dana.

Untuk Firma memiliki pengertian persekutuan perdata yang menjalankan usaha di bawah nama bersama. Setiap sekutu dari Firma memiliki hak bertindak atas nama persekutuan.

Nama Perusahaan

Perbedaan pendirian CV dan Firma selanjutnya ada pada nama perusahaan. Melihat dari pengertiannya Firma harus dibentuk dari satu nama bersama.

Misalnya saja Anda bisa melihat pada salah satu sekutu Assegaf Law Firm. Ada juga contoh selanjutnya yang menggunakan kumpulan nama sekutu seperti Firma Hukum Ashanty singkatan dari Ahmad Shania dan Tya.

Contoh lain yang bisa memudahkan Anda memahami yaitu nama Firma Arsitek Consulting.

Sedangkan untuk Persekutuan Komanditer penamaannya dibebaskan kepada para pendirinya. Baik Firma maupun persekutuan komanditer harus memenuhi persyaratan penanaman usaha sesuai peraturan Kemenkumham

Simak aturan untuk penamaannya berikut ini:

  • Untuk pendirian Firma dan CV harus menulis nama dengan huruf latin.
  • Selanjutnya, nama yang anda pakai belum pernah dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lainnya pada sistem administrasi badan usaha.
  • Nama yang akan digunakan juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Aturan selanjutnya yaitu nama yang dipergunakan tidak memiliki kesamaan dengan nama lembaga pemerintah lembaga negara atau lembaga internasional. Pengecualian berlaku jika sudah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan. 
  • Aturan selanjutnya yaitu nama tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka dan huruf. Juga merupakan rangkaian huruf yang tidak akan membentuk sebuah kata.

Kepengurusan

Perbedaan CV dan firma selanjutnya ada pada hal kepengurusan. Jika dalam persekutuan komanditer terdapat dua peran, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sedangkan untuk sekutu pasif hanya akan bertanggung jawab atas besaran modal yang disetorkan saja.

Untuk Firma sendiri perbedaannya ada pada peran yang diakui hanya satu. Padahal ini sekutu aktif dapat menjalankan kepengurusan perusahaan dan bertindak atas nama Firma. 

Hal yang menjadi pengecualiannya jika terdapat aturan tertulis dalam anggaran dasar Firma. Terdapat aturan bahwa sekutu tertentu tidak memiliki kewenangan dalam kepengurusan.

Tanggung Jawab

Pada dasarnya CV memiliki dua peran yang berbeda sehingga tanggung jawab dalam hal ini juga memiliki perbedaan. Persekutuan komanditer untuk sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab atas modal yang telah ditanamkannya saja. Sekutu pasif tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga.

Tanggung jawab persekutuan komanditer sepenuhnya berada pada sekutu aktif.

Sedangkan untuk Firma, setiap sekutu yang ada di dalamnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjalankan perusahaan. Sehingga masing-masing sekutu akan memiliki keterikatan pada setiap perbuatan atau perjanjian yang terjadi dengan sekutu lain.

Untuk memahaminya, Anda bisa melihat contoh seorang sekutu memiliki perjanjian hutang dengan sebuah bank atas nama Firma. Maka dalam hal ini semua sekutu memiliki keterikatan dan tanggung jawab terhadap utang yang terjadi dengan bank tersebut.

Jenis Usaha

Perbedaan persekutuan perdata Firma dan CV selanjutnya ada pada jenis usahanya. Anda akan melihat perbedaan yang paling mencolok antara CV dan firma. Pada umumnya usaha pada Firma dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa konsultasi atau kegiatan profesi lainnya.

Anda bisa melihat contohnya pada Firma hukum, Firma akuntan publik, Firma Advokat, dan sejenisnya. Lalu bagaimana dengan bentuk usaha persekutuan komanditer? 

Untuk CV bentuk perusahaan sangat beragam pada bidang barang dan jasa. Anda bisa melihat contoh pada pedagang pakaian, makanan, perbengkelan, percetakan dan sebagainya.

Persamaan Mendasar dari Pendirian CV dan Firma

Persamaan Mendasar dari Pendirian CV dan Firma

Setelah melihat perbedaan pendirian CV dan firma tidak ada salahnya untuk menyimak persamaan yang ada pada keduanya. Simak beberapa persamaan antara kedua bentuk badan usaha berikut ini:

  • Anda bisa melihat pada dasarnya merupakan persekutuan perdata. Anda bisa mengambil kesimpulan bahwa keduanya merupakan bidang usaha tidak berbadan hukum.
  • Untuk dasar hukum CV dan Firma sendiri mengacu pada aturan umum mengenai CV dan firma yang ada pada KUHD.
  • Sementara itu proses pendirian juga memiliki persamaan yang ada pada aturan Kementerian Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018. Sehingga aturan pada akta pendirian Firma juga mengacu pada aturan tersebut.
  • Untuk selanjutnya tidak ada perbedaan modal antara persekutuan komanditer dan firma bentuk model minimum Sesuai dengan kesepakatan para pendirinya. Selain itu karena berbentuk persekutuan perdata, maka wajib menyetor modal.
  • Sedangkan untuk pendaftaran usaha baik CV maupun Firma harus memenuhi syarat dan berkas terkait.

Kelebihan dan Kekurangan Pendirian CV dan Firma

Kelebihan dan Kekurangan Pendirian CV dan Firma

Agar Anda terbantu dalam memilih bentuk badan hukum, maka perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan pendirian CV dan Firma.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Simak kelebihan dan kekurangan dari Persekutuan Komanditer, berikut ini:

Kelebihan CV

Simak beberapa kelebihan yang ada pada CV, yaitu:

  • Akan relatif lebih mudah dalam mencari tambahan bagi modal dari anggota sekutu pasif.
  • Anda akan mudah dalam melakukan pencairan kredit.
  • Pengelolaan bisa Anda serahkan kepada pihak yang memiliki keahlian.
  • Tanggung jawab dari sekutu pasif terbatas.
  • Untuk modalnya relatif lebih besar. 

Kekurangan CV

Perbedaan CV, Firma dan PT bisa Anda lihat pada kekurangan yang ada pada Persekutuan Komanditer, antara lain:

  • Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengelola perusahaan, melainkan hanya mempercayakan modal kepada sekutu aktif.
  • Untuk tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas. 
  • Sedangkan pada harta kekayaan sekutu aktif bisa disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan. 
  • Untuk modal yang harus anda setorkan akan sulit dilakukan penarikan kembali karena sudah digunakan sebagai modal.
  • Untuk keuntungan akan dibagi merata pada setiap anggota.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Selanjutnya akan membahas kelebihan dan kekurangan Firma, meliputi:

Kelebihan Firma

  • Sekutu yang ada akan sungguh-sungguh pada keberhasilan perusahaan.
  • Memiliki kemampuan yang lebih besar untuk membentuk modal perusahaan.
  • Sedangkan untuk kemampuan manajemen juga besar. Hal tersebut dapat Anda lihat dalam hal penyusunan strategi perusahaan. 

Kekurangan Firma

Sedangkan untuk kekurangan Firma yang perlu Anda tahu, meliputi:

  • Tanggung jawab pemilik untuk utang perusahaan tidak memiliki keterbatasan. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka harta pemilik yang berada di luar juga dipertaruhkan sebagai jaminan.
  • Pada saat anggota memiliki kekeliruan, maka akan dipikul secara bersama-sama oleh semuanya. Hal ini juga menimbulkan kesulitan tersendiri.

Setelah mengetahui perbedaan dan persamaan dalam pendirian CV dan Firma, maka akan mudah untuk mempertimbangkannya.