About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pengurusan SIUP: Tutorial Lengkap Mengurus SIUP Secara Online

pengurusan siup

Officenow – Menjadi seorang pengusaha, terlebih pada sektor perdagangan umumnya merupakan sebuah pilihan yang paling mudah. Karena bidang usaha ini termasuk yang paling simpel. Hanya saja, sebagai pemilik usaha wajib melakukan pengurusan SIUP.

Pasalnya, SIUP merupakan berkas dokumen perizinan mendasar yang harus pemilik usaha perdagangan miliki. Tanpa memiliki SIUP, usaha perdagangan yang berlangsung akan dianggap sebagai usaha ilegal.

Landasan Hukum Pengurusan SIUP

Landasan Hukum Pengurusan SIUP

Usaha perdagangan yang tidak melengkapi diri dengan dokumen legalitas pengurusan SIUP termasuk dalam golongan usaha ilegal. Ini sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga bagi para pelaku usaha, wajib memperhatikan hal ini. Hal ini tertuang dalam undang-undang, yakni Pasal 2 Ayat 1, dari Permendag Nomor 46 Tahun 2009. Namun demikian, tidak semua pengusaha harus memiliki SIUP. 

Ada beberapa kriteria yang menjadi ketetapan umum mengurus kepemilikan izin usaha perdagangan ini. Kemudian pasal selanjutnya, yakni pasal 4 dalam permendag yang sama.

Terurai secara jelas mengenai pengecualian. Pengecualian tidak mengurus SIUP, ini berlaku bagi unit usaha tertentu. Siapa saja dan apa saja? Berikut adalah penjelasannya,

  • Perusahaan yang unit kegiatan utamanya bukan berdagang
  • Kantor Cabang atau Perwakilan yang tidak ada kegiatan jual-beli barang ataupun jasa
  • Perusahaan perdagangan dengan skala mikro maupun perseorangan bahkan persekutuan dengan ketentuan berikut :
    • Dalam pengelolaannya hanya melibatkan pihak keluarga dan saudara
    • Memiliki total modal dan kekayaan usaha bersih tidak lebih dari 50 juta rupiah.

Nah, itulah ketentuan hukum dalam hal siapa saja yang berhak mengurus SIUP beserta pengecualiannya. Dengan demikian, sebenarnya SIUP merupakan berkas dokumen wajib yang harus pemilik usaha miliki.

Kenali Jenisnya!

Selanjutnya setelah memahami landasan hukum perihal pengurusan SIUP. Mari berkenalan lebih detail tentang jenis-jenisnya. Berdasarkan tata aturan hukum yang berlaku dari menteri perdagangan. Ada 4 jenis klasifikasi SIUP, yakni :

SIUP Mikro

Jenis ini khusus untuk unit usaha yang memiliki total modal beserta kekayaan bersih mencapai angka 50 juta rupiah. Penghitungan nilainya dengan melakukan pengecualian terhadap harga tanah dan bangunan yang ada.

SIUP Kecil

SIUP kecil umumnya untuk pelaku usaha yang memiliki total modal beserta kekayaan bersih mencapai angka 50 juta rupiah. Dengan batas maksimalnya sampai 500 juta, tentunya perhitungan ini tidak termasuk dengan nilai tanah dan bangunan tempat usaha. 

Pengurusan SIUP Menengah

Klasifikasi ketiga dari SIUP adalah jenis menengah. Kriteria usaha yang masuk dalam klasifikasi SIUP menengah. Adalah usaha dengan total modal dan kekayaan bersihnya mencapai angka 500 juta dan tidak lebih dari 10 miliar rupiah.

Nilai tersebut tentunya tidak termasuk dengan jumlah nominal harga tanah dan bangunan yang ditempati.

Pengurusan SIUP Besar

Terakhir SIUP Besar untuk unit usaha perdagangan yang telah memiliki total aset usaha lebih dari 10 miliar rupiah. Tentunya nilai ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Demikianlah empat klasifikasi SIUP yang harus pengusaha ketahui dan kenali. Pasalnya, SIUP yang Anda miliki wajib upgrade seiring waktu berkembangnya usaha Anda. Sehingga, SIUP tetap relevan dengan kondisi perusahaan.

Bisakah Pengurusan SIUP Secara Online?

Bisakah Pengurusan SIUP Secara Online?

Seiring berkembangnya teknologi yang mulai masuk ke berbagai sektor. Pengurusan SIUP saat ini bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama dengan manual pemberkasan ke instansi terkait dan cara kedua, via online melalui website OSS.

Sehingga, ini memudahkan bagi para pelaku usaha. Anda bisa dengan leluasa memilih cara mengurus. Apakah dengan mengurus secara manual diwakilkan dengan pihak notaris kepercayaan, ataukah mengurus sendiri seluruhnya lewat OSS.

Nah, bagi yang ingin mengurusnya secara mandiri melalui OSS. Berikut Kami hadirkan tutorialnya secara lengkap. Silakan simak dengan seksama dan pastikan tidak ada step yang terlewat.

Tutorial Pengurusan SIUP

Proses pengurusan SIUP secara online kini banyak dipilih oleh para pengusaha. Pasalnya ada banyak keunggulan yang bisa pemilik usaha raih. Mulai dari kejelasan status progress, sampai ke kepastian prosesnya serta alokasi biaya yang bisa ditekan serendah mungkin.

Lagi pula dengan mengambil opsi mengurus sendiri, pengurusan SIUP dilakukan dimana saja sekehendak owner. Asalkan memiliki akses sumber daya internet yang kuat. 

Selain itu, dengan mengurus sendiri, tidak hanya pengurusan SIUP dan TDP saja yang terselesaikan. Melainkan bisa sekaligus mengurus proses mendapatkan NIB juga berbagai jenis berkas dokumen perizinan lainnya.

Syarat Pengurusan SIUP

Berikut adalah beberapa syarat pengurusan SIUP yang harus pemilik usaha penuhi :

  • Identifikasi secara jelas dan pasti. Masuk kemana klasifikasi SIUP manakah, usaha Anda? Apakah ke golongan usaha dengan SIUP mikro, kecil, menengah, atau besar? 
  • Setelah itu, siapkan seluruh berkas berkasnya. Mulai dari berkas scan data diri, foto diri, serta scan berkas akta pendirian usaha, juga berkas pengesahan dari Kemenkumham. 
  • Bila keperluan Anda untuk pengurusan upgrade SIUP, pastikan berkas dokumen SIUP yang dahulu terlampir.

Cara Pengurusan SIUP Online

Berikut adalah step by step cara pengurusan SIUP online melalui website OSS.

  1. Hal pertama yang harus pelaku usaha lakukan adalah mengurus pendaftaran NPWP ke KPP terdekat area domisili. Karena nantinya, NPWP ini wajib terinput dalam mengurus proses pemberkasan website OSS.
  2. Setelah selesai pengurusan NPWP, silakan langsung masuk ke website OSS dan buat akun. Namun, pastikan Anda telah menyiapkan data diri dan data perusahaan.
  3. Akses laman web OSS, kemudian klik “Daftar” di pojok kanan atas.
  4. Lengkapi seluruh data yang diminta pada formulir online.
  5. Pastikan kolom persetujuan untuk “Syarat dan Ketentuan” tercentang dengan sempurna. Bila gagal, cek jaringan internet Anda. Lalu klik “Daftar”.
  6. Setelah ada notifikasi pengiriman formulir pendaftaran berhasil. Segera buka email yang telah terdaftar tadi, lalu selesaikan proses verifikasi data.
  7. Akses ulang web OSS, dan klik “Login”, masuklah dengan menggunakan username dan password yang yang tadi masuk via email.
  8. Lalu lengkapi seluruh data perusahaan dan data diri Anda sebagai pemilik usaha.
  9. Bila sudah, selanjutnya akan masuk ke bagian “Permohonan Usaha”. Nantinya, setelah selesai, Anda sebagai pemilik usaha yang mengurus pendaftaran legalitas usaha. Harus mengisi kembali satu bundle berkas 5 lembar yang tersedia via online
  10.  Ketika selesai pengisian berkas tersebut, di akhir sesi ada pilihan data perizinan usaha yang ingin Anda miliki. Pastikan centang seluruh berkas perizinan yang anda kehendaki. 
  11. Bila sudah selesai, maka selanjutnya Anda hanya perlu menunggu proses kerjanya saja. Saat proses pengurusan telah selesai, biasanya notifikasi masuk melalui email yang terdaftar kemarin. 

Biaya Pengurusan SIUP Online

Seperti yang diketahui bersama, hadirnya teknologi memberikan dampak positif dalam berbagai sendiri kehidupan. Begitu juga dalam pemanfaatan teknologi dalam hal pengurusan legalitas usaha. 

Teknologi selain memudahkan kedua belah pihak, yakni baik pemilik usaha maupun pejabat instansi terkait. Teknologi juga memberikan ketenangan hati bagi para pengusaha. 

Hadirnya teknologi jelas memotong jalur pengurusan. Biaya yang tadinya ada untuk memfotokopi berkas dan data. Kini tidak ada, sehingga pastinya bisa dikatakan nol biaya alias gratis. 

Demikianlah seluk beluk pengurusan SIUP secara online berikut tutorial lengkap mengenai step by step cara mengurusnya. Baiknya, pastikan akses sinyal internet lancar sebelum memulai pendaftaran legalitas usaha, supaya prosesnya tidak tersendat. []

Penulis: Lyla Iswara