About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perbedaan PMA dan PMDN Paling Mendasar yang harus Anda ketahui

Perbedaan PMA dan PMDN Paling Mendasar yang harus Anda ketahui

OfficeNow-Sekilas melihat nama perbedaan PMA dan PMDN terletak pada investor atau si penanam modal dengan status warga negara asing maupun WNI.

Kedua perusahaan tersebut merupakan ujung tombak pembangunan negeri. Karena dinilai ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan PMA dan PMDN juga terletak pada sistem kerja, syarat pendirian hingga fasilitas yang diperoleh dari pemerintah. Mau tahu lebih banyak perbedaan keduanya agar semakin paham?

Perbedaan PMA dan PMDN, Pengertian, Kekurangan-Kelebihan Beserta Contohnya

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 2007 Pasal 1 ayat pertama mencantumkan tentang penanaman modal. Penanaman modal ini merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal.

Baik oleh investor asing maupun domestik untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia.

Pengertian PMA (Penanaman Modal Asing)

Sebelum membahas perbedaan PMA dan PMDN lebih lanjut, ketahui dulu informasi penting sebagai berikut:

PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan suatu usaha di wilayah NKRI oleh investor asing. 

Baik modal yang bersifat 100 persen milik investor tersebut maupun patungan dengan pemodal di dalam negeri. 

Hal ini boleh atau bisa dilakukan oleh; perseorangan WNA serta Badan Usaha Asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia.

Perusahaan ini memperoleh sejumlah fasilitas dari pemerintah. Utamanya terkait keimigrasian hingga perizinan untuk mempermudah investigasi.

Fasilitas ini meliputi pemberian izin tinggal terbatas dalam rentang waktu dua tahun. Si pemegang izin juga akan memiliki izin masuk lagi untuk melakukan perjalanan.

Masa berlakunya ialah paling lama satu tahun, terhitung dari izin tinggal terbatas yang telah pemerintah berikan. Selain izin tinggal terbatas, investor juga akan memperoleh izin tinggal tetap.

Izin tinggal tetap bisa investor pegang setelah tinggal di Indonesia setidaknya dua tahun berturut-turut. Izin tinggal tetap juga memiliki rincian layaknya izin tinggal terbatas.

Yaitu, adanya pemberian izin masuk kembali untuk melakukan beberapa kali perjalanan. Dengan rentang waktu 2 tahun/24 bulan terhitung sejak izin rilis.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Perbedaan PMA dan PMDN paling mendasar
Perbedaan PMA dan PMDN Paling Mendasar

Perbedaan PMA dan PMDN paling mendasar memang terletak pada si penanam modal. Setelah mengetahui 

apa itu PMA, kini beralih menuju PMDN.

Menurut definisi yang tercantum pada UU Penanaman Modal, PMDN adalah aktivitas penanaman modal yang dilakukan di NKRI yang melibatkan investor domestik dengan modal dalam negeri.

Sama halnya PMA, PMDN juga memperoleh fasilitas dari pemerintah diantaranya ialah penangguhan atau pembebasan pajak/PPN dari impor barang maupun peralatan dan mesin.

Dimana barang-barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri (Indonesia). Perusahaan ini terkena PPh dari pengurangan penghasilan netto hingga tingkat tertentu. 

Pengurangan ini bergantung dari jumlah penanaman modal dalam rentang waktu tertentu. Fasilitas lain yang turut PMDN peroleh ialah keringanan hingga pembebasan bea masuk. 

Setelah Anda mengetahui perbedaan PMA dan PMDN dari definisi singkat serta fasilitas, mari beralih menuju pembahasan  selanjutnya.

Perbedaan PMA dan PMDN dilihat dari Bentuk Badan Usaha

Perbedaan dari kedua perusahaan ini selanjutnya terletak pada bentuk badan usaha. 

Untuk PMDN sendiri bisa perusahaan jalankan dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum, non badan hukum, maupun usaha perseorangan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI.

Sementara untuk PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang pendiriannya memiliki dasar hukum dan berkedudukan di Indonesia berdasarkan UU. 

Perbedaan PMA dan PMDN dari Subjek Penanaman Modal

Perbedaan PMA dan PMDN berikutnya terlihat dari subjek penanam modal. Untuk Perusahaan dalam negeri status sang investor ialah WNI yang juga berbadan usaha di Indonesia.

Sedangkan PMA adalah perusahaan yang berstatus atau milik WNA, dengan badan usaha asing dan/pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di NKRI.

Kewajiban Ketenagakerjaan serta Alih Teknologi

Perbedaan PMA dan PMDN selanjutnya dapat Anda lihat dari kewajiban ketenagakerjaan maupun alih teknologi. Sejatinya kedua perusahaan memiliki kewajiban yang sama. 

Hanya saja, bagi PT PMA terdapat aturan yang mengharuskan tenaga kerja yang berasal dari Indonesia memperoleh prioritas dari perusahaan tersebut.

Dengan demikian, perusahan wajib mendongkrak kompetensi kerja dengan menerapkan pelatihan kerja serta alih teknologi. Utamanya bagi tenaga kerja Indonesia.

Perbedaan PMA dan PMDN dengan adanya Pembatasan Sektor Investasi

Perlu Anda ketahui, perbedaan PMA dan PMDN juga akan terlihat melalui sistem pembatasan atau pengecualian bidang usaha bagi perusahaan asing.

Pengecualian tersebut meliputi:

  • Segala bentuk perjudian
  • Industri narkotika golongan I
  • Penangkapan spesies ikan berdasarkan Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  • Pengambilan karang dari alam untuk bahan bangunan, souvenir maupun perhiasan baik koral hidup/mati
  • Industri bahan perusak lapisan ozon, serta
  • Industri pembuatan senjata berbahan kimia

Menilik Perbedaan PMA dan PMDN dari Contohnya

Secara spesifik tidak terlihat perbedaan PMA dan PMDN dalam hal contoh perusahaan. Namun untuk mengetahuinya, inilah informasi ringkasnya.

Google

Ada banyak sekali contoh perusahaan dari PT PMA. Salah satunya ialah Google yang berpusat di Singapura. Namun, mereka juga memiliki cabang yang berada di Nusantara.

Perusahaan ini berlokasi di Kebayoran Baru, pendirian kantor cabang tersebut bermaksud mengatasi masalah perpajakan yang juga bisa Anda jadikan patokan dalam meningkatkan keuntungan untuk menjalankan perusahaan.

Unilever

Perusahaan kedua ini tentu juga sudah tak asing di telinga Anda. Unilever merupakan perusahaan asal Belanda yang sukses berekspansi ke lebih dari 100 negara, termasuk di Indonesia.

Unilever mulai berdiri sejak tahun 1930 dengan kapasitas pasar hingga US$121,8 miliar terhitung Agustus 2022 lalu. Perusahaan ini juga memiliki lebih dari 6.000 pekerja.

HM Sampoerna

Siapa sangka jika perusahaan rokok kenamaan ini merupakan milik imigran Cina bernama Liem Seeng Tee. Ia mendirikan HM Sampoerna di tahun 1913.

Meski awalnya usaha ini bersifat rumahan namun dalam perjalanannya berkembang begitu pesat. Hingga menjadi perusahaan rokok terbesar di Nusantara.

Tepat di tahun 2005, Philip Morris International membeli saham perusahaan sebesar 97 persen dan menyebabkan HM Sampoerna menjadi salah satu perusahaan asing di negara kita.

Sementara Contoh PMDN adalah;

PT. Dahana (Persero) yang berlokasi di Kabupaten Subang

Contoh Perusahaan PMA dan PMDN
Contoh Perusahaan PMA dan PMDN

Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berstatus anggota Holding Industri Pertahanan atau DEFEND ID. 

Usaha ini berfokus pada layanan badan energi untuk sektor kuari dan konstruksi, pertambangan umum, serta Minyak dan Gas.

PT. Chitose Internasional, TBk.

Perusahaan PMDN ini bergerak di bidang industri manufacturing untuk menopang pertumbuhan ekonomi-sosial dengan produksi kursi-kursi berteknologi mumpuni.

PT. Bio Farma (Persero)

Contoh perusahaan PMDN di indonesia selanjutnya ialah Bio Farma. Bidang usaha farmasi ini merupakan salah satu BUMN yang memproduksi antisera, vaksin hingga produk-produk biologi lainnya. 

Pendiri perusahaan ini ialah pemerintah kolonial Belanda di tanggal 6 Agustus 1890 di kota Jakarta. Dengan nama Parc-vaccinogene yang berarti Lembaga Pengembangan Vaksin Negara.

PT. Tirta Fresindo Jaya

Perusahaan ini merupakan salah satu dari Mayora Group yang beralamat di Pasuruan, Jawa Timur. PT Tirta Fresindo Jaya bergerak di bidang manufaktur makanan serta minuman FMCG.

Demikianlah perbedaan PMA dan PMDN. Sebetulnya masih ada banyak sekali contoh dari keduanya, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sumbangsih yang besar bagi ekonomi negara.