About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perusahaan PKP dan Non PKP, Pengertian dan Serba-Serbinya

Perusahaan PKP dan Non PKP, Pengertian dan Serba-Serbinya

OfficeNow-Di Indonesia sendiri, perusahaan PKP dan Non PKP begitu mudah ditemukan. Perusahaan-perusahaan ini umum berbentuk usaha dagang, PT, CV ataupun yang lainnya.

Sebagai pemilik perusahaan PKP dan Non PKP yang taat kepada peraturan perundang-undangan, tentunya kewajiban dalam membayar pajak harus Anda lakukan. 

Mau tahu informasi mendalam terkait kedua macam perusahaan baik PKP dan Non PKP tersebut? Berikut rangkuman lengkapnya.

Apa Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP

Di dalam istilah perpajakan, PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, sementara Non PKP adalah Non Pengusaha Kena Pajak. Kedua pengusaha ini memiliki kewajiban yang sama dalam hal pembayaran pajak.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 yang berisi tentang ketentuan umum serta tata cara perpajakan.

Yakni, pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam bentuk apapun yang melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. 

Dimana kegiatan tersebut menghasilkan produk berupa barang maupun jasa dan memanfaatkannya dari luar daerah pabean. Lantas, apakah perbedaan dari kedua jenis perusahaan tersebut?

Apakah Perbedaannya?

Merujuk pada UU no. 42 tahun 2009, PKP merupakan pengusaha pribadi dan/ perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Nantinya mereka akan memperoleh pengenaan dan pembebanan pajak yang telah tercantum dalam UU yang berlaku. 

Sementara, Non PKP ialah pengusaha pribadi, perorangan ataupun pengusaha badan yang belum mengalami pengukuhan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pihak yang berstatus Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah suatu badan usaha yang belum memperoleh pengukuhan karena, badan usaha tersebut mempunyai omzet kurang dari Rp 4,8 Miliar.

Maka dari itu, kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atasnya terhapuskan. Namun, masih ada keharusan untuk membayar PPh Final (Pajak Penghasilan Final).

Syarat Pengukuhan Perusahaan Berstatus PKP dan Non PKP

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP

Apabila sebuah Non PKP ingin memperoleh  pengukuhan menjadi PKP maka, dirinya harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Yakni, untuk memperoleh NPWP dan NPPKP (Nomor Pokok Wajib Pengusaha Kena Pajak).

Tak heran jika kemudian Non PKP tapi punya NPWP dikarenakan oleh peraturan tersebut.

Ada beberapa ketentuan maupun kebijakan yang harus Non PKP penuhi sebagai syarat pengukuhan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Salah satunya ialah keharusan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPPKP jika omzet usaha telah mencapai Rp4,8 miliar per tahunnya. 

Melalui omzet inilah bisa menjadi salah satu cara mengetahui perusahaan PKP atau bukan. 

Salah satu contoh perusahaan non PKP, ialah pedagang kaki lima, usaha dagang, UMKM maupun usaha lain dengan total omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahunnya.

Berkaca pada PMK Nomor 197/PMK.03/2013 yang mencantumkan omzet perusahaan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun maka ia tidak wajib menjadi seorang PKP. 

Kemudian perusahaan tersebut akan masuk dalam klasifikasi pengusaha kecil Non PKP.

Namun, jika PKP yang telah memperoleh pengukuhan beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka boleh melakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan kata lain, pengusaha yang beromzet Rp4,8 miliar mewajibkan diri untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak. 

Namun, jika hal ini terjadi sebaliknya maka perhitungan pajak Non PKP belum diperbolehkan untuk memungut PPn serta menerbitkan faktur pajak.

Keuntungan Perusahaan PKP dan Non PKP

Jika melihat sisi kelebihan dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini meliputi:

  • PKP adalah orang pribadi atau badan yang legal secara hukum dan taat pajak,
  • Kemudahan dalam melakukan transaksi melalui instansi pemerintahan maupun likuiditas usaha,
  • Masuk dalam kategori pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi. Sehingga pengusaha mudah untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain,
  • Memilih menjadi PKP mampu membuka akses kerjasama dengan perusahaan besar
  • Pilihan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak berarti memilih untuk mengadministrasikan PPN,
  • Setiap wajib pajak yang akan menerbitkan faktur pajak akan terdapat nilai PPN 10 persen di setiap invoice transaksi.

Dengan menjadi PKP, Anda telah membantu dan berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak, sebagai sumber pendapatan negara.

Perlu Anda ketahui, karena Perusahaan Non PKP belum dapat melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, maka transaksi PPN dengan Non PKP tidak dapat mengeluarkan faktur pajak.

Batas Waktu Pelaporan Pajak

Pelaporan pajak Perusahaan PKP dan Non PKP berupa orang pribadi dapat Anda setorkan paling lama 3 bulan, setelah berakhirnya tahun pajak yang umum jatuh di bulan Maret.

Jika pelaporan tersebut mengalami keterlambatan, maka akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dengan denda Rp100 ribu atas keterlambatan yang mereka lakukan.

Namun, jika pajak tak juga perusahaan laporkan, maka wajib pajak akan memperoleh sanksi pidana. 

Untuk perusahaan yang berstatus badan usaha maka, pelaporan SPT PPh tahunan paling lama 4 bulan. Yaitu, sejak berakhirnya tahun pajak yang kerap jatuh pada bulan April.

Apa Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perbedaan antara kedua perusahaan ini terletak pada kewajiban mereka memungut pajak.

Jika pengusaha telah memperoleh pengukuhan sebagai PKP maka, wajib baginya untuk memungut PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berstatus terutang.

PKP juga berkewajiban menyetorkan PPN terutang yang tercatat melalui surat setoran pajak. PKP harus pula melaporkan koreksi fiskal perpajakan melalui SPT masa PPN atau PPnBM.

Sedangkan bagi Non PKP belum ada kewajiban layaknya seorang PKP namun, hanya berkeharusan menyetor Pajak Penghasilan Final (PPh Final). 

Dengan kata lain, perusahaan Non PKP dipotong PPh sesuai Pajak Penghasilan Final.

Adapun, aturan terbaru yang tercantum pada PMK 59/PMK.03/2022 telah menjadi perubahan atau pengganti PMK 231/PMK.03/2019 berkenaan dengan tata cara pendaftaran serta penghapusan NPWP. 

Termasuk pencabutan, pengukuhan PKP, pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak bagi instansi pemerintahan. 

Isi pokok dari pengaturan PMK ialah pengecualian bagi pemungutan pajak oleh instansi pemerintah melalui sistem pengadaan negara.

Apa Pentingnya Surat Pernyataan Non PKP

Surat Pernyataan Non PKP
Surat Pernyataan Non PKP

Setelah membahas serba-serbi perusahaan PKP dan Non PKP, kini beralih menuju surat pernyataan Non Pengusaha Kena Pajak yang dinilai penting.

Surat pernyataan ini merupakan salah satu instrumen bagi seorang pengusaha atau badan yang belum memperoleh pengukuhan sebagai PKP. 

Dalam hal ini, pihak Non PKP tidak berkewajiban untuk memungut serta melaporkan segala bentuk PPN. 

Meskipun dalam kegiatan usahanya terjadi aktivitas penyerahan produk atau jasa yang termasuk dalam Barang Kena Pajak.

Berkenaan dengan fungsinya, surat pernyataan Non PKP berperan sebagai pengganti dari faktur pajak yang biasanya PKP tunjukkan dalam sebuah transaksi.

Sebagai tanda bukti pembayaran layaknya faktur pajak, pihak Non PKP dapat menggantinya dengan kuitansi atau invoice. 

Dengan tujuan, transaksi  kedua belah pihak tetap dapat berjalan secara formal dan sah sesuai peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Demikianlah ulasan yang berkenaan dengan perusahaan PKP dan Non PKP yang bisa Anda ketahui.