About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Usaha Kecil: Ketentuan Terbaru Jelang 2022

Office Now – Surat izin usaha kecil merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Keberadaan izin ini sangatlah penting untuk menjamin legalitas aktivitas usaha para pelaku UMKM tersebut.    

Peraturan mengenai surat izin usaha kecil, mikro dan menengah tercatat sempat mengalami beberapa kali perubahan. Sejauh ini, yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kriteria Golongan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah

(Sumber gambar: Pixabay)

Bab ketiga dalam PP No. 7 tahun 2021 secara spesifik membahas mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan UMKM. Di sana tertulis bahwa kriteria pembagian kategori UMKM adalah berdasarkan jumlah modal serta hasil penjualannya setiap tahun, sebagai berikut:

Usaha Mikro

Golongan usaha ini memiliki modal sejumlah <Rp1.000.000.000 atau maksimal satu miliar rupiah, di luar tanah serta bangunan tempat usaha. Selain itu, hasil penjualannya setiap tahun mencapai angka <Rp2.000.000.000 atau sebanyak dua miliar rupiah.

Usaha Kecil

Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini adalah yang nemiliki modal sejumlah Rpl.000.000.000 – Rp5.000.000.000 atau satu sampai lima miliar rupiah. Jumlah ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

Hasil penjualan per tahun untuk perusahaan kategori ini berkisar antara Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000 atau dua sampai lima belas milyar rupiah.

Usaha Menengah

Untuk dapat tergolong sebagai perusahaan kategori menengah, Anda perlu mempunyai modal sejumlah Rp5.000.000.000 – Rp 10.000.000.000 atau lima sampai sepuluh miliar rupiah. Sama seperti yang lain, jumlah ini tidak termasuk nilai tanah serta bangunan tempat usaha.

Selain itu, Anda juga perlu memiliki hasil penjualan tahunan senilai Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000 atau lima belas sampai lima puluh miliar rupiah.  

Selain modal dan hasil penjualan per tahun, ada kalanya pengkategorian dilakukan berdasarkan jumlah omset, investasi, kekayaan bersih, tenaga kerja, dll. Untuk info lebih lengkap mengenai kriteria ini bisa Anda pelajari melalui PP No. 7 tahun 2021.

Peraturan Terbaru Mengenai Jenis Surat Izin Usaha Kecil, Mikro dan Menengah

(Sumber gambar: Pixabay)

Umumnya, syarat kepemilikan izin menjalankan usaha untuk tiap jenis perusahaan berbeda-beda, tergantung pada suatu skala tertentu. Contohnya, surat izin usaha warung kecil bisa jadi akan berbeda dengan bisnis catering karena skala usaha keduanya kemungkinan tidak sama.

Barangkali Anda juga sudah sempat mengetahui adanya pembagian jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) berdasarkan level perusahaan. Surat izin usaha perdagangan kecil (SIUP Kecil) khusus untuk bisnis kecil, SIUP Mikro untuk perusahaan mikro, dst.

Berdasarkan peraturan terbaru, penilaian kebutuhan surat izin usaha saat ini ditinjau berdasarkan tingkat resiko suatu kegiatan usaha. Hal ini tercantum dalam PP No 5 tahun 2021.

Berdasarkan skala resiko itu, jenis surat izin usaha kecil mikro yang perlu dimiliki oleh para pelaku UMKM adalah:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Fungsi utama NIB adalah sebagai nomor identitas perusahaan. Selain itu, untuk perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, NIB juga bisa sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta Akses Kepabean.

Kepemilikan NIB ini bersifat wajib bagi semua pelaku usaha, baik yang memiliki skala resiko rendah, menengah mau pun tinggi. Sejak munculnya NIB, maka pengusaha kini tidak lagi wajib untuk memiliki SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Sertifikat Standar

Untuk perusahaan dengan tingkat resiko Menengah-Rendah dan Menengah-Tinggi perlu melengkapi kepemilikan NIB-nya dengan Sertifikat Standar dengan tipe pengawasan berlevel tertentu.

Perusahaan dengan tingkat resiko Menengah-Rendah (MR) akan mendapatkan Sertifikat Standar dengan level pengawasan nomor 2. Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki skala resiko Menengah-Tinggi (MT), level pengawasan Sertifikat Standar adalah nomor 3.

Izin

Khusus untuk perusahaan yang memiliki skala resiko Tinggi (T), perlu melengkapi kepemilikan NIB-nya dengan Izin khusus dengan level pengawasan nomor 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha berbasis resiko ini tercantum dalam PP Nomor 5  Tahun 2021.  

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

(Sumber gambar: Pixabay)

Untuk mengurus pembuatan surat izin menjalankan usaha ini, ada kalanya Anda perlu meminta Surat Keterangan Usaha (SKU). Dokumen ini bisa Anda dapatkan melalui ketua RT atau kepala desa setempat. Dokumen ni bisa juga dianggap sebagai contoh izin usaha yang paling sederhana

Contoh surat izin usaha kecil dari RT adalah sebagai berikut:

Surat Keterangan Usaha

Nomor ….

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ….

Posisi: Ketua RT … RW … Desa … Kecamatan … Kabupaten ….

Menyatakan bahwa:  

Nama: …. (berisi data diri Anda)

Alamat: ….

Tempat/Tanggal Lahir: ….

Pekerjaan: ….

Status Perkawinan: ….

Benar-benar memiliki usaha …  bernama … dengan alamat ….

Demikian surat keterangan usaha ini diterbitkan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

… , …. (tempat dan tanggal pembuatan surat)

(….)

Ketua RT

Contoh surat izin usaha kecil dari desa umumnya juga tidak terlalu jauh berbeda dari contoh di atas. Biasanya, pada surat keterangan tersebut juga akan tercantum kop surat resmi yang menegaskan identitas desa yang menerbitkannya.

Mengingat pesatnya kemajuan teknologi saat ini, Anda sekarang bisa juga mengurus surat izin usaha kecil, mikro dan menengah secara online. Pembuatan izin usaha ini dapat Anda lakukan melalui situs resmi Online Single Submission (OSS).  

Ada pun cara untuk mengurus surat izin usaha mikro kecil online adalah sebagai berikut:

Buatlah akun di situs OSS

Untuk membuat akun, klik menu Daftar yang terdapat di beranda OSS. Selanjutnya, input data diri Anda pada form elektronik yang ditampilkan oleh sistem. Setelah selesai, submit form tersebut dan lakukan verifikasi pendaftaran untuk memperoleh username dan password.

Input data mengenai perusahaan ke form elektronik OSS

Login-lah ke dalam sistem OSS dan pilih jenis perizinan yang hendak Anda buat. Isilah lembar form elektronik yang ditampilkan oleh sistem dengan data-data perusahaan Anda sesuai ketentuan.

Proses form pendaftaran izin usaha

Setelah selesai, submit-lah ­form elektronik tersebut dan tunggulah sampai sistem selesai memproses pendaftaran izin usaha Anda. Selain lebih mudah, proses pendaftaran izin usaha dengan cara online ini juga membutuhkan waktu yang relatif jauh lebih cepat.

Selain ketiga jenis izin usaha yang tercatat pada poin pembahasan sebelumnya, Anda dapat pula memanfaatkan OSS untuk membuat perizinan lain. Contoh surat izin usaha kecil lain yang bisa Anda buat melalui OSS ini adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Sebagai tambahan informasi, Anda umumnya tidak akan terkena biaya surat izin usaha kecil apabila mengurus pembuatannya melalui situs OSS ini.  

Memiliki surat izin usaha kecil, mikro dan menengah ini merupakan salah satu faktor yang sangat esensial bagi kelangsungan usaha Anda. Prosedur pembuatannya yang saat ini bisa dilakukan secara online melalui OSS, tentu akan memudahkan Anda untuk memilikinya.

Penulis: Lyla Iswara