About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Usaha Online Melalui OSS: Lihat Prosedurnya Di Sini

Office Now – Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mengurus perijinan, kini Anda bisa dengan mudah mengurus surat izin usaha online. 

Bila beberapa tahun lalu seorang pelaku usaha harus meluangkan waktu dan tenaganya mengurus surat ijin bagi usahanya. Apalagi mereka juga harus berhadapan dengan prosedur berliku dan memakan waktu.

Kini pemerintah Indonesia sudah memudahkan para pelaku usaha untuk dapat mengurus surat izin usaha online. Tak lagi harus repot dengan prosedur berliku, cukup dengan jalur satu pintu melalui laman Online Submission System (OSS).

Memiliki surat ijin usaha sendiri adalah sebuah langkah krusial untuk sebuah usaha. Karena ini menjadi identifikasi legalitas dari perusahaan tersebut. 

Sementara itu, akan ada banyak aktivitas dari perusahaan yang nantinya akan membutuhkan aspek legalitas perusahaan dalam prosesnya.

Mengurus Surat Ijin Usaha Online

Mengurus Surat Ijin Usaha Online

Di masa sekarang, perusahaan bisa dengan mudah mengurus surat ijin usaha secara online dengan mengakses OSS atau Online Submission System. Ini menjadi solusi modern dalam mengurus perijinan untuk usaha.

Indonesia sudah memberlakukan sistem OSS ini sejak tahun 2018 dengan diadakannya OSS 1.0. Kemudian dikembangkan kembali sistem OSS 1.1 pada tahun 2020. 

Setelah diadakannya RUU Cipta Kerja di tahun 2021, berlaku sistem OSS-RBA. OSS – RBA adalah singkatan dari Online Single Submission – Risk Based Approach.

Meski pada akhirnya RUU Cipta Kerja harus mengalami sejumlah kendala untuk dijalankan. OSS baru ini tetap berlaku sesuai ketentuan PERPU No. 2 Tahun 2022 yang rilis pada 30 Desember 2022.

OSS pada prinsipnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses layanan satu pintu untuk mengurus perijinan untuk usaha mereka. Pemilik usaha tak perlu lagi repot mengurus surat dan prosedur legalitas perusahaan ke beberapa instansi terkait.

Dalam laman OSS ini sejumlah instansi yang terkait dengan pendirian usaha, pengawasan dan perijinan sudah terintegrasi menjadi satu. 

Sehingga ketika Anda melakukan pengajuan surat izin usaha online melalui OSS. Sistem secara otomatis dan terintegrasi akan mengatur prosedur perijinan hingga terbit.

Ini menyederhanakan langkah pengurusan perijinan dengan efektif. Tujuannya juga untuk membantu perusahaan untuk memiliki daya saing lebih efisien di dunia bisnis modern.

Apa Sebenarnya OSS – RBA?

Apa Sebenarnya OSS - RBA?

Sebagaimana sudah dijelaskan, bahwa OSS – RBA memiliki pendekatan khusus dalam aspek pendekatan berbasis risiko. 

Di sini perusahaan yang mengajukan perijinan akan melalui proses penelisikan lebih jauh untuk melihat tingkat resiko dari pendirian usaha tersebut.

Resiko dalam hal ini dilihat dari resiko terhadap lingkungan secara luas. Baik itu dari sisi lingkungan alam, masyarakat dan lain sebagainya. 

Untuk memudahkan proses tersebut, tentu saja diperlukan kerja terintegrasi dalam sistem OSS ini. Itulah sebabnya kemudian OSS – RBA melibatkan sejumlah kementerian dan instansi dalam proses kerjanya.

Sementara laman OSS sendiri dalam  pengelolaan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Kemudian, kementerian yang terintegrasi dalam sistem OSS antara lain Kemendagri, kemenkeu, perpajakan, Kemenkumham juga Kemen ATR.

Prosedur Pengurusan Surat Ijin Usaha Dengan OSS

Prosedur Pengurusan Surat Ijin Usaha Dengan OSS

Pengurusan surat ijin usaha melalui OSS membantu pelaku usaha untuk bekerja secara efisien dan efektif. Ini adalah bentuk suport pemerintah kepada pelaku usaha dalam menghadapi era serba cepat dan canggih saat ini.

Apalagi OSS sendiri menggunakan layanan internet yang memberi kemudahan bagi pengguna mengakses kapanpun dan dimanapun.

Untuk mengajukan surat ijin usaha online dengan menggunakan OSS – RBA, Anda perlu menempuh sejumlah langkah. Adapun langkah-langkah yang perlu Anda lalui tersebut adalah sebagai berikut.

Mengurus Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU

Sebelum mengurus surat ijin usaha online di OSS. Dahulukan dulu mengurus Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU. 

AHU Online sendiri merupakan sistem Pelayanan Publik berbasis Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Aplikasi ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sertifikat AHU ini menjadi syarat pemilikan akta pendirian usaha dan Nomor Registrasi Perusahaan. Proses pengajuannya juga mudah cukup dengan mengakses laman AHU.

Anda perlu mengisi formulir yang telah disediakan dengan identitas, NPWP, dan informasi terkait. Bila data yang Anda masukan sudah terverifikasi, AHU akan merilis Sertifikat Pendaftaran Perusahaan.

Mendaftar ke dalam laman OSS – RBA

Untuk memulai proses pengajuan surat ijin usaha online ini, Anda perlu terdaftar resmi terlebih dulu dalam OSS. Aktifkan terlebih dulu akun Anda dalam OSS – RBA  dengan mendaftarkan diri menggunakan KTP atau Paspor.

Siapkan foto KTP atau Paspor serta nomor KTP (NIK) dalam  proses pengajuan. Anda juga harus menyiapkan akun email aktif sebagai bagian dari proses verifikasi data. 

Anda juga perlu menyiapkan sejumlah berkas lain seperti NPWP dari identitas Anda sebagai berkas tambahan. Nantinya Anda akan menerima email berisi Akun ID dan password untuk NIK yang diajukan. 

Pengajuan surat ijin usaha

Setelah Anda mengajukan akun, Anda siap untuk melakukan pengajuan surat ijin usaha online. Anda cukup mengisi formulir yang telah disiapkan dalam OSS untuk pengajuan surat ijin.

Proses pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun yang telah terdaftar NIKnya dalam OSS. Kemudian masukan kode Sertifikat Pendaftaran Perusahaan dari AHU dan kode dari KBLI.

KBLI sendiri adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini adalah baku panduan penentuan jenis kegiatan usaha, termasuk bentuk usaha dan tingkat resikonya.

KBLI merupakan bentuk klasifikasi usaha berdasar keberagaman input dan output, konsep, situasi lapangan dan resiko.

Anda mungkin membutuhkan sejumlah persyaratan tambahan sesuai dengan situasi masing-masing usaha yang diajukan. 

Seperti bila perusahaan tersebut memiliki tingkat resiko terhadap lingkungan alam atau bila perusahaan mempekerjakan tenaga luar negeri. 

Mendapatkan NIB

Setelah seluruh proses pengajuan akun dan seluruh data informasi yang terkait telah sesuai. OSS akan merilis NIB atau No Induk Berusaha. 

Rilisnya NIB ini menandakan bahwa Anda sudah berhak untuk mengajukan ijin usaha. Sementara, bila pengajuan akun tidak memenuhi syarat, maka OSS akan menahan rilisnya NIB.

Laman OSS akan memberikan penjelasan terkait persyaratan yang dianggap belum terpenuhi. Supaya Anda bisa memperbaiki persyaratan yang dianggap belum sesuai persyaratan yang ditentukan. 

NIB sendiri menjadi standar awal seseorang mendapatkan ijin menjalankan usaha. Bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha dalam skala kecil menengah, maka NIB saja sudah cukup memadai untuk dapat mengantongi perijinan.

NIB ini menjadi lisensi atau surat ijin usaha online yang menjadi berkas awal legalitas usaha Anda. 

Namun untuk usaha skala menengah dan besar, Anda akan membutuhkan lisensi lain untuk menjalankan usaha secara komersial. Ini disebut sebagai sertifikat komersial. 

Ada sejumlah lisensi yang perlu pula Anda siapkan dari OSS ini sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Anda bisa melakukan pengecekan lisensi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.

Anda bisa melihat bagaimana praktisnya kini mengurus surat ijin usaha online dengan menggunakan OSS – RBA. Prosesnya lebih sederhana dan bisa pula Anda akses dari kediaman Anda tanpa masalah.

Kini mengurus perijinan untuk usaha bisa Anda lakukan dengan biaya lebih efisien dan cepat. Tak lagi harus mondar mandir masuk berbagai kantor dan instansi sampai surat terbit.