About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Pembuatan PMA: Ada 5 Poin yang Perlu Anda Catat

Office Now – Syarat pembuatan PMA tentunya wajib dipahami oleh para calon investor asing yang berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Meski begitu, hal ini tidak berarti bahwa Anda sebagai pelaku usaha lokal lantas sama sekali tidak perlu mengetahuinya.

Pengetahuan tentang syarat pembuatan PMA ini akan bisa bermanfaat untuk memperkaya wawasan Anda sebagai pengusaha profesional. Dengan begitu, Anda pun tak akan canggung lagi jika kelak berencana dan berkesempatan untuk berkolaborasi dengan pengusaha asing.

Definisi dan Manfaat PMA

Istilah PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing. Istilah ini merupakan sebutan untuk aktivitas investasi yang dilakukan oleh pengusaha manca negara agar dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Meski begitu, ada kalanya sumber dana PMA ini tidak sepenuhnya berasal dari pihak asing, tetapi hasil patungan dengan pengusaha lokal. Hal itu karena peraturan di tanah air memungkinkan pelaku usaha dalam negeri untuk bekerja sama dengan investor manca.

Aktivitas PMA akan dapat memberikan sejumlah dampak yang positif bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam sektor ekonomi. Beberapa manfaat dari adanya aktivitas PMA tersebut antara lain:

  • Menjadi alternatif sumber dana tambahan yang bisa membantu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di tanah air
  • Dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga akan mengurangi angka pengangguran
  • Membantu meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak
  • Meningkatkan cadangan devisa negara
  • Ikut berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia

Ketentuan dan Syarat Pembuatan PMA

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pihak investor asing tentunya tidak bisa sembarangan saja. Para investor tersebut wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait syarat pendirian PMA di Indonesia.

Adapun regulasi yang mengatur mengenai kegiatan usaha di tanah air saat ini mengacu pada UU Cipta Kerja. Beberapa poin menyangkut ketentuan dan syarat pendirian PMA 2020 yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:

Wajib mendirikan badan usaha dalam bentuk PT

Anda barangkali sudah tidak asing lagi dengan jenis-jenis badan usaha seperti Perusahaan Perorangan, Firma, CV, dan PT. Khusus untuk PMA, hanya dapat mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT saja, kecuali ada regulasi khusus yang mengaturnya.

Harus memenuhi kualifikasi sektor usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku

Selain jenis badan usaha, calon investor asing juga wajib mencermati ketentuan terkait sektor kegiatan usahanya. Pasalnya, tidak semua sektor usaha di Indonesia terbuka untuk PMA, ada yang terbuka dengan syarat, bahkan ada pula yang tertutup sepenuhnya untuk investasi asing.

Khusus untuk jenis usaha berskala besar

Regulasi juga menetapkan bahwa PMA tidak diperkenankan menggeluti usaha pada skala mikro, kecil, atau menengah. PMA hanya bisa menjalankan kegiatan usahanya dalam skala sebagai perusahaan besar.

Minimal investasi di atas Rp10milyar

Syarat minimal nilai investasi PMA adalah lebih dari Rp10milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Terkecuali untuk PMA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan menggeluti bisnis rintisan yang berbasis teknologi, investasinya boleh < Rp10 miliar

Jumlah modal disetor paling sedikit Rp10milyar

Mengingat PMA wajib mendirikan perusahan berbentuk PT, maka struktur Anggaran Dasarnya terdiri atas modal dasar, modal ditetapkan, dan modal disetor. Berdasarkan peraturan, besarnya jumlah modal disetor ini haruslah minimal sebesar Rp10milyar.

Selain poin-poin di atas, ada baiknya PMA juga mempertimbangkan untuk menetapkan anggota direksi atau bahkan direktur utama yang berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini tidak bersifat wajib, tetapi dapat membantu memudahkan urusan perpajakan perusahaan.  

Prosedur Pendirian PT PMA

Mengingat perusahaan PMA wajib berbentuk PT, maka prosedur pendiriannya secara garis besar hampir mirip seperti pembuatan badan usaha persero. Bedanya, proses pendirian PMA umumnya perlu melibatkan pihak BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).  

Adapun langkah-langkah yang perlu Anda tempuh untuk melakukan pendirian PT PMA itu antara lain meliputi:

Mengajukan permohonan rencana penanaman modal ke BKPM

Agar dapat melakukan aktivitas penanaman modal di Indonesia, investor pertama-tama harus mempunyai perizinan yang bernama izin prinsip. Untuk memperoleh izin prinsip tersebut, Anda perlu mengajukan rencana penanaman modal ke BKPM.

Dalam berkas pengajuan ini, investor wajib memaparkan mengenai identitas, jumlah dana, serta rencana tujuan penanaman modalnya secara jelas dan valid. Tahap ini merupakan tahap persiapan awal yang konon umumnya memerlukan waktu 4 – 7 hari.

Mempersiapkan berkas persyaratan pendirian PMA

Apabila pengajuan rencana aktivitas penanaman modal telah mendapat persetujuan dari BKPM, investor bisa melangkah ke tahap persiapan pendirian PMA selanjutnya. Untuk itu, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda persiapkan.  

Dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan sebagai syarat membuat PMA hampir sama dengan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT, antara lain:   

  • Akta pendirian PT PMA yang bertanda tangan notaris
  • Bukti pelunasan modal disetor sesuai ketentuan yang berlaku
  • NPWP perusahaan (jika belum ada, maka investor perlu melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupannya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut).
  • Salinan neraca perusahaan
  • Surat pernyataan resmi dari pendiri mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pendirian PT PMA tersebut

Seperti yang tentunya sudah Anda ketahui, saat ini Anda sudah dapat mengurus prosedur pendirian perusahaan, termasuk PT, dengan cara online. Oleh karena itu, Anda bisa mempersiapkan dokumen persyaratan di atas dalam bentuk file elektronik.

Mengisi form registrasi pendirian PT PMA secara elektronik

Investor dapat melakukan registrasi pendirian PT dengan cara mengisi form registrasi eletronik melalui SABH (Situs Administrasi Badan Hukum). Metode pendirian perusahaan secara online ini tentu jauh lebih praktis dan cepat ketimbang cara konvensional.

Selain mengisi form registrasi, Anda juga perlu melampirkan berkas dokumen pendukung yang sudah disebutkan sebelumnya. Anda bisa mengunggah data-data tersebut dalam bentuk file elektronik tersebut sesuai dengan arahan sistem.  

Menerima sertifikat pendirian PT PMA

Setelah proses pendaftaran selesai, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerbitkan sertifikat registrasi badan hukum PT PMA berbentuk elektronik. Selanjutnya, Anda bisa mencetak sertifikat ini di atas kertas ukuran folio (F4) secara mandiri.

Mengurus kelengkapan izin usaha

Sama seperti semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA juga wajib melengkapi izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Peraturan mengenai izin usaha terbaru saat ini mengacu pada PP no. 5 tahun 2020, yakni perizinan berbasis resiko.

Seperti halnya dengan proses registrasi pendirian perusahan, Anda bisa juga mengurus pembuatan izin usaha ini secara online. Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan sebuah situs resmi bernama OSS (Online Single Submission) yang memiliki sistem terintegrasi.

Jika Anda cermati, syarat pembuatan PMA ini terbilang relatif agak lebih kompleks ketimbang PT pada umumnya. Hal ini karena pemerintah juga berupaya untuk dapat tetap melindungi hak dan kepentingan para pelaku usaha lokal.